Selasa, 15 Mei 2018

ULUMUL HADIST: Makalah Kedudukan Hadist dalam Islam (Semester 1)


KEDUDUKAN HADITS DALAM ISLAM
MAKALAH

Diajukan untuk memenuhi Tugas “Ulumul Hadits”
Dosen Pengampu:
Mukhamad Sukur, M.Pd.I
 

Disusun Oleh :
KELOMPOK 3
  1. RISMA NUR IZZATI                      (17205153002)
  2. LAILY NURSA’ADAH                   (17205153019)
  3. ANA NUR KHUMAIROH              (17205153036)
  4. SITI NUR AISYAH AZZAHRO    (17205153046)


JURUSAN PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDA’IYAH
FAKULTAS TARBIYAH & ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN)
TULUNGAGUNG
TAHUN AJARAN 2015/2016



KATA PENGANTAR
 
            Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya kepada kita semua. Sholawat serta  salam  semoga tetap terlimpahkan kepada junjungan besar kita Nabi Muhammad SAW dan semoga kita akan selalu mendapat syafaatnya baik didunia maupun di akhirat kelak.
Dengan pertolongan dan hidayah-Nya  penulis dapat  menyusun makalah ini untuk memenuhi  tugas mata kuliah“ULUMUL HADITS” yang berjudul“KEDUDUKAN HADITS DALAM ISLAM”
Kami menyadari tanpa bantuan dari berbagai pihak penulisan makalah ini tidak mungkin terlaksana dengan baik.Oleh karena itu penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1.   Bapak Dr. Mafthukin, M.Ag. selaku Rektor IAIN Tulungagung yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menimba ilmu di IAIN Tulungagung ini.
2.      Bapak Mukhamad Sukur, M.Pd.I Selaku Dosen pengampu mata kuliah yang telah membimbing dan mengarahkan kami dengan sabar agar mempunyai pemahaman yang benar mengenai mata kuliah ini.
3.      Semua pihak yang telah membantu menyelesaikan penyusunan makalah ini.
Kami mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan membuahkan ilmu yang maslahahfiidinniwadunyawalakhirah.
Tulungagung, 15 September 2015 

Penulis


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Islam merupakan agama Allah yang terakhir,dan syari’atnya terhimpun di dalam kitab suci Al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad S.A.W. Seperti yang kita ketahui selama ini, bahwa ayat-ayat Al-Qur’an itu banyak mengandung makna yang umum,mujmal, dan muthlaq. Untuk pengamalan  ayat-ayat seperti ini, mutlak diperlukan sebuah  penjelasan. Seseorang yang paling berhak untuk memberikan penjelasan mengenai ayat-ayat Al-Qur’an adalah Rasul, yang telah diberi otoritas oleh Allah S.W.T untuk menyampaikan setiap wahyu kepada seluruh umat manusia.Penjelasan Rasul itulah yang disebut “Sunnah” yang berarti tata cara,tradisi,atau perjalanan. atau biasa kita kenal dengan nama “Hadits” yang berarti berita,ucapan, pernyataan atau sesuatu yang baru.
Dengan demikian, Hadits berkedudukan sebagai sumber kedua ajaran islam setelah Al-Qur’an. Fungsi utama dari Sunnah atau Hadits ialah sebagai penjelas (mubayyin) bagi ayat-ayat Al-Qur’an. Akan tetapi disamping itu hadist juga berfungsi sebagai penetap hukum di dalam hal-hal yang tidak ditemukan dalam Al-Qur’an. Di dalam Al-Qur’an sendiri banyak ditemukan ayat-ayat yang menerangkan bahwa Sunnah atau Hadits Nabi adalah sumber pokok ajaran agama islam yang wajib diikuti dan dilaksanakan oleh setiap umat islam.
Hadits merupakan warisan rasulullah yang sampai sekarang masih dipegang teguh oleh para umatnya yang senantiasa mengharap syafaatnya di yaumul qiyamah nanti.
Hadits dikumpulkan oleh sejumlah perawi yang memiliki peran penting dalam penyebaran agama islam.

A.    Rumusan Masalah
·         Bagaimana Kedudukan Hadits terhadap Hukum Islam ?
·         Apa landasan Hadits bisa dijadikan Sumber Ajaran islam?
·         Bagaimana Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an?
B.     Tujuan Pembahasan Masalah
ü  Untuk mengetahui kedudukan Hadits dalam Islam
ü  Untuk mengetahui Landasan yang lebih jelas tentang kedudukan Hadits dijadikan sumber ajaran islam
ü  Untuk mengetahui Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an


BAB II
PEMBAHASAN
A.Kedudukan Hadits dalam Islam
Sebagai syari’at yang terakhir, Islam menghimpun seluruh syari’at yang   diturunkan oleh Allah S.W.T sebelumnya ke dalam kitab suci Al-Qur’an. Sehingga Al-Qur’an memuat undang-undang dasar yang komprehensif dan universal.
Karena sebagian syari’at yang terkandung dalam Al-Qur’an masih bersifat global, diperlukan sebuah perincian yang bersifat operasional. Maka dari itulah Nabi Muhammad S.A.W sebagai Rasul, disamping bertugas untuk membacakan atau menyampaikannya kepada umat manusia, Rasulullah  juga bertugas untuk menerangkan makna dan maksudnya yang masih tersirat, menjelaskan hukum-hukumnya, dan memberikan contoh penerapannya. Sejalan dengan tugas tersebut, segala keterangan dari rasul yang berkenaan dengan syari’at merupakan bagian dari wahyu itu sendiri.
http://vqra-iman.com/Izbrani%20Hutbeta%202_files/image018.gifHal ini dijelaskan dalam firman-Nya  :


“dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya.Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadannya)”{Q.S.An-Najm 3-4}[1]
Seluruh umat islam telah sepakat bahwa Hadits merupakan salah satu sumber ajaran islam. Ia menempati kedudukan kedua setelah Al-Qur’an. Kewajiban mengikuti Hadits bagi umat islam sama wajibnya dengan mengikuti Al-Qur’an.
sebab seluruh ucapan dan perilaku rasulullah (Hadits) dijadikan suri tauladan bagi umatnya, dan ketaatan terhadap seluruh perintahnya merupakan suatu keharusan untuk dilaksanakan. Memahami Hadits itu sangat penting sebab tanpa menguasai Hadits siapapun tidak akan bisa memahami Al-Qur’an, begitupun sebaliknya.[2]
Dan tidak salah jikalau Hadits biasa diartikan sebagai segala perkataan (sabda), perbuatan,ketetapan dan persetujuan dari nabi Muhammad S.A.W yang dijadikan ketetapan atau hukum dalam agama islam.[3]
Berdasarkan Hal tersebut, kedudukan Hadits dalam islam tidak dapat diragukan karena terdapat banyak penegasan untuk memperjelas syari’at yang masih bersifat global di dalam Al-Qur’an.
B.Landasan Hadits bisa dijadikan Sumber Ajaran Islam
·         4_59.png
Al-Qur’an , banyak ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang keharusan taat mengikuti Rasul atau Sunnahnya, antara lain :

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya), dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya),jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”{Q.S. An-Nisa: 59}




59_7.png
 






“Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah,untuk rasul,kaum kerabat,anak-anak yatim,orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan,supaya harta itu jangan
beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu. Apa yang diberikan rasul kepadamu,maka terimalah.dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.dan bertakwalah kepada Allah.Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya”. {Q.S. Al-Hasyr : 7}
http://c00022506.cdn1.cloudfiles.rackspacecloud.com/33_21.png
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan)hari kiamat dan dia banyak menyebubt Allah.”{Q.S. Al- Ahzab : 21}
·         Hadits (Sunnah) Rasul, diantarannya :
“Telah aku tinggalkan bagimu dua perkara,dan kamu tidak akan tersesat selama berpegah teguh kepada keduanya, yaitu kitabullah (Al-Qur’an) dan Sunnah Rasul-Nya.”[4]

·         Unsur iman dan ijma’
Umat islam telah sepakat bahwa diantara rukun iman adalah percaya bahwa Nabi Muhammad SAW. Adalah utusan Allah, dan sepakat pula untuk taat mengamalkan seluruh ajaran dan ketentuannya, termasuk Hadits, serta  Sebagaimana mereka sepakat untuk taat mengamalkan Al Qur’an dan menjadikannya sebagai sumber Ajaran Islam. Allah juga memberikan kesaksian bagi Rasulullah SAW.bahwa beliau hanya mengikuti apa yang diwahyukan.
Allah SWT. Berfirman :
al-an'am 50.gif
“Katakanlah, “Aku tidak mengatakan kepadamu bahwa perbendaharaan Allah ada padaku,dan tidak (pula) aku mengetahui yang ghaib,dan tidak (pula) aku mengetahui yang ghaib, dan tidak (pula), aku mengatakan kepadamu bahwa aku seorang malaikat. Aku tidak mengikuti, kecuali apa yang diwahyukan kepadaku. Katakanlah, ‘Apakah sama orang buta dengan orang yang melihat?’ Maka apakah kamu tidak memikirkan(Nya)?” {Q.S. Al-An’am :50}[5]
Selain itu para sahabat juga telah sepakat menetapkan wajib taat terhadap hadits rasulullah, hal ini dapat dilihat dari ungkapan mereka :
§  Abu Bakar mengatakan, “Saya tidak meninggalkan sedikitpun sesuatu yang diamalkan rasulullah,karena saya takut tersesat jika meninggalkannya.”
§  Umar bin khattab ketika di depan hajar Aswad berkata, “saya tahu engkau adalah batu.Andaikata aku tidak melihat rasulullah menciummu,tentu aku tidak akan menciummu’’
§  Utsman bin Affan berkata,”Saya duduk sebagaimana duduknya rasulullah,saya makan sebagaimana makannya dan saya shalat sebagaimana shalatnya”
§  Ali bin Abu Thalib berkata,”kami melihat rasulullah berdiri,lalu kami berdiri,dan beliau duduk, kamipun duduk”[6]
·                     Ra’yu (logika)
Jika seseorang telah beriman bahwa Muhammad adalah utusan Allah, Maka sudah tentu wajib baginya menerima segala sesuatu yang datang dari beliau.Adapun orang yang mengingkari apa yang datang dari Rasulullah disebut ingkar Al-sunnah.[7]
C.Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an
ü  Hadits menguatkan hukum yang telah ditetapkan Al-Qur’an. (Bayan at-Taqrir)
Apabila terdapat ayat Al-Qur’an yang menyebutkan suatu perintah atau larangan, maka Hadits menegaskan dan menguatkan perintah atau larangan tersebut. Seperti :


2_185.png
 




“Barang siapa menyaksikan bulan maka berpuasalah.”{Q.S.Al-Baqarah 185}

Ayat ini diperkuat dengan hadits yang berbunyi,”Jika kalian melihatnya (bulan) maka berpuasalah,dan jika kalian melihatnya (bulan) maka berbukalah (hari raya fitri),namun jika bulan tertutup mendung yang menyulitkan kalianuntuk melihatnya,maka sempurnakanlah sampai 30 hari.”{H.R.Muslim}
ü 


al baqoroh 110.png

Hadits memberikan rincian terhadap pernyataan Al-Qur’an yang masih global (Bayan At-Tafsir)  Seperti :

“dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala-Nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan.”{Q.S.Al-Baqarah : 110}
Perintah shalat diatas masih bersifat umum,tidak menjelaskan tata cara melaksanakan antara shalat wajib dan sunnah. Kemudian Hadits merincinya secara operasional,diantarannya adalah sebuah Hadits yang bersumber dari Thalhah bin Ubaidillah, bahwasannya …telah datang seorang Badui kepada rasulullah dan berkata, “wahai rasul,beritahukan kepadaku shalat apa yang difardhukan untukku?” Rasul menjawab…”shalat lima waktu,yang lainnya sunah” ( H.R. Bukhari dan Muslim).
Begitu juga Al-Qur’an tidak menjelaskan tata cara melaksanakan shalat, baik bacaan maupun gerakannya.
Bacaan dan gerakan shalat yang diperintahkan oleh Al-Qur’an itu, caranya ditetapkan oleh rasul,sebagaimana bacaan dan gerakan ketika beliau shalat.
“Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kalian melihat cara aku melaksanakan shalat.” {H.R. Bukhari}[8]
ü  al maidah 38.pngHadits mengikat atau membatasi makna-makna ayat Al-Qur’an yang bersifat lepas,umum,atau mutlak, misalnya,Al-Qur’an menetapkan hukum potong tangan bagi para pencuri, firman-Nya:

“laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai)pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana.” {Q.S. Al- Maidah : 38}
ü  Hadits mengkhususkan atau memberi  pengecualian terhadap pernyataan Al-Qur’an yang bersifat umum.
Misalnya, Al-Qur’an mengharamkan semua jenis bangkai dan darah firman-Nya :
al maidah 3.png







“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai,darah,daging babi,(daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah,yang tercekik,yang terpukul,yang jatuh,yang ditanduk,dan diterkam binatang buas,kecuali yang sempat kamu menyembelihnya,dan (diharamkan bagimu)yang disembelih untuk berhala.Dan (diharamkan juga)mengundi nasib dengan anak panah,(mengundi nasib dengan anak panah itu)adalah kefasikan.Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan)agamamu,sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.pada hari ini telah kusempurnakan untuk kamu agamamu,dan telah-ku cukupkan kepadamu nikmat-Ku,dan telah-Ku ridhai islam itu jadi agama bagimu.maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa,sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha penyayang”.{Q.S.Al-Maidah : 3}
Tetapi Hadits memberikan pengecualian dengan memperbolehkan makan bangkai tertentu, yaitu bangkai ikan dan belalang. Begitu juga memperbolehkan makan darah tertentu ,yaitu darah hati dan limpa.
“di halalkan kepada kita dua bangkai dan dua macam darah, adapun dua bangkai adalah ikan dan belalang, dan dua darah adalah hati dan limpa.”{H.R. Ahmad,Ibnu Majah,Syafi’I,Baihaqi,dan Daruquthni}
ü  Hadits menetapkan yang tidak ditetapkan secara eksplisit oleh Al-Qur’an.
Dalam hal ini Hadits berfungsi untuk menetapkan hukum baru yang belum ditetapkan oleh Al-Qur’an. Misalnya Al-Qur’an menetapkan macam-macam makanan yang haram seperti didalam Q.S. Al-Maidah ayat 3.
Kemudian Hadits menetapkan ketetapan baru dengan menambahkan jumlah makanan yang haram dimakan yakni sebagai berikut “Rasulullah melarang semua yang mempunyai taring dari binatang dan semua burung yang bercakar”[9]
ü  Hadits yang berfungsi untuk menghapus ketentuan-ketentuan didalam Al-Qur’an (Bayan An-Naskh)
Misalnya tentang Wasiat :
“Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada tiap-tiap orang haknya ( masing-masing).Maka tidak ada wasiat bagi ahli waris”
180.pngHadits ini men-Naskh isi Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 180 yakni:



“diwajibkan atas kamu,apabila seorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut,jika ia meninggalkan harta yang banyak,berwasiat untuk ibu dan bapaknya secara makruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa.”{Q.S.Al-Baqarah : 180}
Kewajiban melakukan wasiat kepada kaum kerabat dekat diatas di naskh hukumnya oleh hadits yang menjelaskan bahwa kepada ahli waris tidak boleh melakukan wasiat.[10]
            Diantara keenam fungsi diatas fungsi yang terakhir masih menjadi perdebatan dikalangan para ulama sampai sekarang dikarenakan kedudukan hadits yang menjadi sumber hukum yang kedua bagaimana mungkin bisa menghapuskan hukum yang sudah ditetapkan pada sumber hukum yang pertama yakni Al-Qur’an yang merupakan kalam Allah pencipta Alam semesta ini.[11]Disamping itu,hukum yang ditetapkan Hadits selalu merujuk kepada Al-Qur’an,Karena hadits berfungsi sebagai penjelas Al-Qur’an.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat kita simpulkan bahwa Ternyata Hadits mempunyai kedudukan sebagai sumber kukum yang kedua didalam agama islam.Hal ini didukung dengan fungsi hadits sebagai penjelas hukum-hukum didalam Al-Qur’an yang masih universal dan bersifat mujmal (Umum).Selain itu hadits juga masih mempunyai lima fungsi yang lain.Tetapi, fungsi hadits yang terakhir yakni sebagai penghapus hukum-hukum yang terdapat di al-qur’an masih disangsikan, sebab hadits mempunyai posisi di bawah Al-Qur’an.Mengimani Hadits dan Mentaati apa yang diperintahkan didalamnya hukumnya wajib, sama halnya seperti kita mengimani dan mentaati Al-Qur’an.
B.     Saran
Sebagai Umat islam dan sebagai Mahasiswa di Institut agama islam kita seharusnya menjadikan Sumber hukum yang kedua kita ini sebagai pedoman hidup sehari-hari, dengan bertindak dan berperilaku sesuai dengan apa yang diperintahkan didalamnya.Dengan Hal itu, insyaallah kita akan selalu berada di bawah lindungan Allah.swt dan akan senantiasa mendapat syafa’at dari Nabi Muhammad SAW.








DAFTAR PUSTAKA
Prahara, Erwin Yudi. 2009. Materi Pendidikan Agama Islam. Ponorogo: STAIN Po PRESS.
Solahudin, M. Agus dan Agus Suyadi. 2008. Ulumul Hadis. Bandung: Pustaka Setia.
Gufron, Mohammad dan Rahmawati. 2013. Ulumul Hadits: Praktis dan Mudah. Yogyakarta: Teras.



[1] Erwin Yudi Prahara. Materi Pendidikan agama Islam (Ponorogo: STAIN Po PRESS, 2009), hlm. 83.
[2] M.Agus Solahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadits. (Bandung: Pustaka Setia, 2008), hlm. 73.
[3] Ibid, hlm. 79.
[4] Ibid, hlm. 83-85.
[5] Erwin Yudi Prahara. Materi Pendidikan agama Islam (Ponorogo: STAIN Po PRESS, 2009), hlm. 85.

[6] Mohammad Gufron dan Rahmawati, Ulumul Hadits: Mudah dan Praktis (Yogyakarta: Teras, 2013), hlm. 9.
[7] Ibid, hlm. 13.
[8] M.Agus Solahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadits(Bandung : Pustaka Setia, 2008), hlm. 79.
[9] Erwin Yudi Prahara. Materi Pendidikan agama Islam (Ponorogo: STAIN Po PRESS, 2009), hlm. 89.


[10] M.Agus Solahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadits(Bandung : Pustaka Setia, 2008), hlm. 86.

[11] Musthafa As-siba’i, As-Sunnah wa makanatuha fi At-Tasyri’Al-Islami(Kairo: Dar Al-Qaumiyah, 1949. Hlm. 360.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar