KEDUDUKAN HADITS
DALAM ISLAM
MAKALAH
Diajukan untuk
memenuhi Tugas
“Ulumul Hadits”
Dosen Pengampu:
Mukhamad Sukur,
M.Pd.I
Disusun Oleh :
KELOMPOK 3
- RISMA NUR IZZATI (17205153002)
- LAILY NURSA’ADAH (17205153019)
- ANA NUR KHUMAIROH (17205153036)
- SITI NUR AISYAH AZZAHRO (17205153046)
JURUSAN PENDIDIKAN
GURU MADRASAH IBTIDA’IYAH
FAKULTAS TARBIYAH
& ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI
(IAIN)
TULUNGAGUNG
TAHUN AJARAN 2015/2016
KATA
PENGANTAR
Segala puji syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya
kepada kita semua. Sholawat serta
salam semoga tetap terlimpahkan
kepada junjungan besar kita Nabi Muhammad SAW dan semoga kita akan selalu
mendapat syafaatnya baik didunia maupun di akhirat kelak.
Dengan pertolongan dan hidayah-Nya penulis dapat
menyusun makalah ini untuk memenuhi
tugas mata kuliah“ULUMUL
HADITS” yang berjudul“KEDUDUKAN HADITS DALAM
ISLAM”
Kami menyadari tanpa bantuan dari berbagai pihak penulisan
makalah ini tidak mungkin terlaksana dengan baik.Oleh karena itu penulis
menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1. Bapak Dr. Mafthukin, M.Ag. selaku Rektor IAIN Tulungagung yang telah memberikan kesempatan kepada kami
untuk menimba ilmu di IAIN Tulungagung ini.
2.
Bapak Mukhamad
Sukur, M.Pd.I Selaku Dosen pengampu mata kuliah yang telah membimbing dan
mengarahkan kami dengan sabar agar mempunyai pemahaman yang benar mengenai mata
kuliah ini.
3.
Semua pihak
yang telah membantu menyelesaikan penyusunan
makalah ini.
Kami mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak
yang bersifat membangun. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan membuahkan
ilmu yang maslahahfiidinniwadunyawalakhirah.
Tulungagung, 15
September 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Islam merupakan agama Allah yang
terakhir,dan syari’atnya terhimpun di dalam kitab suci Al-Qur’an yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad S.A.W. Seperti yang kita ketahui selama ini, bahwa
ayat-ayat Al-Qur’an itu banyak mengandung makna yang
umum,mujmal, dan muthlaq. Untuk pengamalan ayat-ayat seperti ini, mutlak
diperlukan sebuah penjelasan. Seseorang
yang paling berhak untuk memberikan penjelasan mengenai ayat-ayat Al-Qur’an
adalah Rasul, yang telah diberi otoritas oleh Allah S.W.T untuk menyampaikan
setiap wahyu kepada seluruh umat manusia.Penjelasan Rasul itulah yang disebut “Sunnah” yang berarti tata
cara,tradisi,atau perjalanan. atau biasa kita kenal dengan nama “Hadits” yang berarti berita,ucapan,
pernyataan atau sesuatu yang baru.
Dengan demikian, Hadits berkedudukan sebagai sumber kedua
ajaran islam setelah Al-Qur’an. Fungsi utama dari Sunnah atau Hadits ialah
sebagai penjelas (mubayyin) bagi
ayat-ayat Al-Qur’an. Akan tetapi disamping itu hadist juga berfungsi sebagai
penetap hukum di dalam hal-hal yang tidak ditemukan dalam Al-Qur’an. Di dalam Al-Qur’an
sendiri banyak ditemukan ayat-ayat yang menerangkan bahwa Sunnah atau Hadits
Nabi adalah sumber pokok ajaran agama islam yang wajib diikuti dan dilaksanakan
oleh setiap umat islam.
Hadits merupakan warisan rasulullah yang
sampai sekarang masih dipegang teguh oleh para umatnya yang senantiasa
mengharap syafaatnya di yaumul qiyamah
nanti.
Hadits dikumpulkan oleh sejumlah perawi
yang memiliki peran penting dalam penyebaran agama islam.
A.
Rumusan Masalah
·
Bagaimana Kedudukan
Hadits terhadap Hukum Islam ?
·
Apa landasan Hadits bisa
dijadikan Sumber Ajaran islam?
·
Bagaimana Fungsi
Hadits terhadap Al-Qur’an?
B.
Tujuan Pembahasan Masalah
ü Untuk mengetahui kedudukan Hadits dalam Islam
ü Untuk mengetahui Landasan yang lebih jelas
tentang kedudukan Hadits dijadikan sumber ajaran islam
ü Untuk mengetahui Fungsi Hadits terhadap
Al-Qur’an
BAB II
PEMBAHASAN
A.Kedudukan Hadits dalam Islam
Sebagai syari’at yang terakhir, Islam menghimpun seluruh syari’at yang diturunkan oleh Allah S.W.T sebelumnya ke
dalam kitab suci Al-Qur’an. Sehingga Al-Qur’an memuat undang-undang dasar yang
komprehensif dan universal.
Karena sebagian syari’at yang terkandung dalam Al-Qur’an masih bersifat
global, diperlukan sebuah perincian yang bersifat operasional. Maka dari itulah
Nabi Muhammad S.A.W sebagai Rasul, disamping bertugas untuk membacakan atau
menyampaikannya kepada umat manusia, Rasulullah juga bertugas untuk menerangkan makna dan
maksudnya yang masih tersirat, menjelaskan hukum-hukumnya, dan memberikan
contoh penerapannya. Sejalan dengan tugas tersebut, segala keterangan dari
rasul yang berkenaan dengan syari’at merupakan bagian dari wahyu itu sendiri.
Hal ini dijelaskan dalam firman-Nya :
“dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut
kemauan hawa nafsunya.Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan
(kepadannya)”{Q.S.An-Najm 3-4}[1]
Seluruh umat islam telah
sepakat bahwa Hadits merupakan salah satu sumber ajaran islam. Ia menempati
kedudukan kedua setelah Al-Qur’an. Kewajiban mengikuti Hadits bagi umat islam
sama wajibnya dengan mengikuti Al-Qur’an.
sebab seluruh ucapan dan perilaku rasulullah (Hadits)
dijadikan suri tauladan bagi umatnya, dan
ketaatan terhadap seluruh perintahnya merupakan suatu keharusan untuk
dilaksanakan. Memahami Hadits itu sangat penting
sebab tanpa menguasai Hadits siapapun tidak akan bisa memahami Al-Qur’an,
begitupun sebaliknya.[2]
Dan tidak salah jikalau Hadits biasa diartikan sebagai segala perkataan
(sabda), perbuatan,ketetapan dan persetujuan dari nabi Muhammad S.A.W yang
dijadikan ketetapan atau hukum dalam agama islam.[3]
Berdasarkan Hal tersebut,
kedudukan Hadits dalam islam tidak dapat diragukan karena terdapat banyak
penegasan untuk memperjelas syari’at yang masih bersifat global di dalam
Al-Qur’an.
B.Landasan
Hadits bisa dijadikan Sumber Ajaran Islam
·
Al-Qur’an , banyak ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang keharusan taat mengikuti Rasul atau Sunnahnya, antara lain :
Al-Qur’an , banyak ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang keharusan taat mengikuti Rasul atau Sunnahnya, antara lain :
“Hai orang-orang
yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya), dan ulil amri diantara
kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah
ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya),jika kamu benar-benar beriman
kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan
lebih baik akibatnya.”{Q.S. An-Nisa: 59}
“Apa saja harta
rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang
berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah,untuk rasul,kaum
kerabat,anak-anak yatim,orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam
perjalanan,supaya harta itu jangan
beredar diantara
orang-orang kaya saja diantara kamu. Apa yang diberikan rasul kepadamu,maka
terimalah.dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.dan bertakwalah
kepada Allah.Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya”. {Q.S. Al-Hasyr : 7}
“Sesungguhnya
telah ada pada (diri) rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu (yaitu)
bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan)hari kiamat dan dia
banyak menyebubt Allah.”{Q.S. Al- Ahzab : 21}
·
Hadits (Sunnah) Rasul, diantarannya
:
“Telah aku tinggalkan bagimu dua perkara,dan kamu tidak akan
tersesat selama berpegah teguh kepada keduanya, yaitu kitabullah (Al-Qur’an)
dan Sunnah Rasul-Nya.”[4]
·
Unsur iman dan ijma’
Umat islam telah sepakat bahwa diantara rukun iman adalah
percaya bahwa Nabi Muhammad SAW. Adalah utusan Allah, dan sepakat pula untuk
taat mengamalkan seluruh ajaran dan ketentuannya, termasuk Hadits, serta Sebagaimana mereka sepakat untuk taat
mengamalkan Al Qur’an dan menjadikannya sebagai sumber Ajaran Islam. Allah juga
memberikan kesaksian bagi Rasulullah SAW.bahwa beliau hanya mengikuti apa yang
diwahyukan.
Allah SWT. Berfirman :
“Katakanlah,
“Aku tidak mengatakan kepadamu bahwa perbendaharaan Allah ada padaku,dan tidak
(pula) aku mengetahui yang ghaib,dan tidak (pula) aku mengetahui yang ghaib,
dan tidak (pula), aku mengatakan kepadamu bahwa aku seorang malaikat. Aku tidak
mengikuti, kecuali apa yang diwahyukan kepadaku. Katakanlah, ‘Apakah sama orang
buta dengan orang yang melihat?’ Maka apakah kamu tidak memikirkan(Nya)?” {Q.S.
Al-An’am :50}[5]
Selain itu para sahabat juga telah sepakat menetapkan wajib taat terhadap
hadits rasulullah, hal ini dapat dilihat dari ungkapan mereka :
§
Abu Bakar mengatakan, “Saya
tidak meninggalkan sedikitpun sesuatu yang diamalkan rasulullah,karena saya
takut tersesat jika meninggalkannya.”
§
Umar bin khattab ketika di depan hajar Aswad berkata, “saya tahu engkau adalah batu.Andaikata aku
tidak melihat rasulullah menciummu,tentu aku tidak akan menciummu’’
§
Utsman bin Affan berkata,”Saya duduk sebagaimana duduknya rasulullah,saya makan sebagaimana
makannya dan saya shalat sebagaimana shalatnya”
§
Ali bin Abu Thalib berkata,”kami melihat rasulullah berdiri,lalu kami berdiri,dan beliau duduk,
kamipun duduk”[6]
·
Ra’yu (logika)
Jika seseorang telah beriman bahwa Muhammad
adalah utusan Allah, Maka sudah tentu wajib baginya menerima segala sesuatu
yang datang dari beliau.Adapun orang yang mengingkari apa yang datang dari
Rasulullah disebut ingkar Al-sunnah.[7]
C.Fungsi
Hadits terhadap Al-Qur’an
ü Hadits menguatkan hukum yang telah ditetapkan Al-Qur’an. (Bayan at-Taqrir)
Apabila
terdapat ayat Al-Qur’an yang menyebutkan suatu perintah atau larangan, maka
Hadits menegaskan dan menguatkan perintah atau larangan tersebut. Seperti :
“Barang siapa
menyaksikan bulan maka berpuasalah.”{Q.S.Al-Baqarah 185}
Ayat ini diperkuat dengan hadits yang
berbunyi,”Jika kalian melihatnya (bulan)
maka berpuasalah,dan jika kalian melihatnya (bulan) maka berbukalah (hari raya
fitri),namun jika bulan tertutup mendung yang menyulitkan kalianuntuk
melihatnya,maka sempurnakanlah sampai 30 hari.”{H.R.Muslim}
ü
Hadits memberikan rincian terhadap pernyataan Al-Qur’an yang masih global (Bayan At-Tafsir) Seperti :
“dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa
saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala-Nya pada
sisi Allah. Sesungguhnya Allah maha melihat apa-apa yang kamu
kerjakan.”{Q.S.Al-Baqarah : 110}
Perintah shalat diatas masih bersifat umum,tidak menjelaskan
tata cara melaksanakan antara shalat wajib dan sunnah. Kemudian Hadits
merincinya secara operasional,diantarannya adalah sebuah Hadits yang bersumber
dari Thalhah bin Ubaidillah, bahwasannya …telah
datang seorang Badui kepada rasulullah dan berkata, “wahai rasul,beritahukan
kepadaku shalat apa yang difardhukan untukku?” Rasul menjawab…”shalat lima
waktu,yang lainnya sunah” ( H.R. Bukhari dan Muslim).
Begitu juga Al-Qur’an tidak menjelaskan tata cara melaksanakan
shalat, baik bacaan maupun gerakannya.
Bacaan dan gerakan shalat yang diperintahkan oleh Al-Qur’an itu,
caranya ditetapkan oleh rasul,sebagaimana bacaan dan gerakan ketika beliau
shalat.
“Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kalian melihat cara aku
melaksanakan shalat.” {H.R. Bukhari}[8]
ü Hadits mengikat atau membatasi makna-makna ayat Al-Qur’an yang
bersifat lepas,umum,atau mutlak, misalnya,Al-Qur’an menetapkan hukum potong
tangan bagi para pencuri, firman-Nya:
“laki-laki yang
mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya
(sebagai)pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari
Allah. Dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana.” {Q.S. Al- Maidah : 38}
ü Hadits mengkhususkan atau memberi pengecualian terhadap pernyataan Al-Qur’an
yang bersifat umum.
Misalnya, Al-Qur’an
mengharamkan semua
jenis bangkai dan darah firman-Nya :
“Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai,darah,daging babi,(daging hewan) yang disembelih atas
nama selain Allah,yang tercekik,yang terpukul,yang jatuh,yang ditanduk,dan
diterkam binatang buas,kecuali yang sempat kamu menyembelihnya,dan (diharamkan
bagimu)yang disembelih untuk berhala.Dan (diharamkan juga)mengundi nasib dengan
anak panah,(mengundi nasib dengan anak panah itu)adalah kefasikan.Pada hari ini
orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan)agamamu,sebab itu
janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.pada hari ini telah
kusempurnakan untuk kamu agamamu,dan telah-ku cukupkan kepadamu nikmat-Ku,dan
telah-Ku ridhai islam itu jadi agama bagimu.maka barang siapa terpaksa karena
kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa,sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha penyayang”.{Q.S.Al-Maidah : 3}
Tetapi
Hadits memberikan pengecualian dengan memperbolehkan makan bangkai tertentu,
yaitu bangkai ikan dan belalang. Begitu juga memperbolehkan makan darah
tertentu ,yaitu darah hati dan limpa.
“di halalkan
kepada kita dua bangkai dan dua macam darah, adapun dua bangkai adalah ikan dan
belalang, dan dua darah adalah hati dan limpa.”{H.R. Ahmad,Ibnu
Majah,Syafi’I,Baihaqi,dan Daruquthni}
ü Hadits menetapkan yang tidak ditetapkan secara eksplisit oleh Al-Qur’an.
Dalam
hal ini Hadits berfungsi untuk menetapkan hukum baru yang belum ditetapkan oleh
Al-Qur’an.
Misalnya Al-Qur’an menetapkan macam-macam makanan yang haram seperti didalam
Q.S. Al-Maidah ayat 3.
Kemudian Hadits menetapkan ketetapan baru
dengan menambahkan jumlah makanan yang haram dimakan yakni sebagai berikut “Rasulullah melarang semua yang mempunyai
taring dari binatang dan semua burung yang bercakar”[9]
ü
Hadits yang berfungsi untuk menghapus ketentuan-ketentuan
didalam Al-Qur’an (Bayan An-Naskh)
Misalnya tentang Wasiat :
“Sesungguhnya
Allah telah memberikan kepada tiap-tiap orang haknya ( masing-masing).Maka
tidak ada wasiat bagi ahli waris”
Hadits ini men-Naskh isi Al-Qur’an surat
Al-Baqarah ayat 180 yakni:
“diwajibkan atas
kamu,apabila seorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut,jika ia
meninggalkan harta yang banyak,berwasiat untuk ibu dan bapaknya secara makruf,
(ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa.”{Q.S.Al-Baqarah : 180}
Kewajiban melakukan wasiat kepada kaum
kerabat dekat diatas di naskh hukumnya oleh hadits yang menjelaskan bahwa
kepada ahli waris tidak boleh melakukan wasiat.[10]
Diantara
keenam fungsi diatas fungsi yang terakhir masih menjadi perdebatan dikalangan
para ulama sampai sekarang dikarenakan kedudukan hadits yang menjadi sumber
hukum yang kedua bagaimana mungkin bisa menghapuskan hukum yang sudah
ditetapkan pada sumber hukum yang pertama yakni Al-Qur’an yang merupakan kalam
Allah pencipta Alam semesta ini.[11]Disamping
itu,hukum yang ditetapkan Hadits selalu merujuk kepada Al-Qur’an,Karena hadits
berfungsi sebagai penjelas Al-Qur’an.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat kita simpulkan
bahwa Ternyata Hadits mempunyai kedudukan sebagai sumber kukum yang kedua
didalam agama islam.Hal ini didukung dengan fungsi hadits sebagai penjelas
hukum-hukum didalam Al-Qur’an yang masih universal dan bersifat mujmal (Umum).Selain itu hadits juga
masih mempunyai lima fungsi yang lain.Tetapi, fungsi hadits yang terakhir yakni
sebagai penghapus hukum-hukum yang terdapat di al-qur’an masih disangsikan, sebab
hadits mempunyai posisi di bawah Al-Qur’an.Mengimani Hadits dan Mentaati apa
yang diperintahkan didalamnya hukumnya wajib, sama halnya seperti kita
mengimani dan mentaati Al-Qur’an.
B. Saran
Sebagai Umat islam dan sebagai Mahasiswa di
Institut agama islam kita seharusnya menjadikan Sumber hukum yang kedua kita
ini sebagai pedoman hidup sehari-hari, dengan bertindak dan berperilaku sesuai
dengan apa yang diperintahkan didalamnya.Dengan Hal itu, insyaallah kita akan selalu berada di bawah lindungan Allah.swt dan
akan senantiasa mendapat syafa’at dari Nabi Muhammad SAW.
DAFTAR PUSTAKA
Prahara, Erwin Yudi. 2009. Materi Pendidikan Agama Islam. Ponorogo:
STAIN Po PRESS.
Solahudin, M. Agus dan Agus Suyadi. 2008. Ulumul Hadis. Bandung: Pustaka Setia.
Gufron, Mohammad dan Rahmawati. 2013. Ulumul Hadits: Praktis dan Mudah.
Yogyakarta: Teras.
[6] Mohammad
Gufron dan Rahmawati, Ulumul Hadits:
Mudah dan Praktis (Yogyakarta: Teras, 2013), hlm. 9.
[11] Musthafa
As-siba’i, As-Sunnah wa makanatuha fi
At-Tasyri’Al-Islami(Kairo: Dar Al-Qaumiyah, 1949. Hlm. 360.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar