FUNGSI
DAN PERANAN KEPRAMUKAAN DALAM PROSES PENDIDIKAN BANGSA
MAKALAH
Untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Pendidikan Pramuka MI/SD
Yang
dibina oleh Septinaningrum,
M.Pd.
Disusun
Oleh:
Kelompok
7
1.
Risma Nur Izzati (17205153002)
2.
Alik Khusna
Farida (17205153052)
3.
Indri
Nofiyanti (17205153053)
JURUSAN PENDIDIKAN GURU
MADRASAH IBTIDAIYAH
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
TULUNGAGUNG
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
TULUNGAGUNG
OKTOBER 2016
KATA
PENGANTAR
Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah swt. yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya
kepada kita semua. Sholawat serta
salam semoga tetap terlimpahkan
kepada junjungan besar kita Nabi Muhammad saw. dan
semoga kita akan selalu mendapat syafaatnya baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Dengan pertolongan dan hidayah-Nya
penulis dapat menyusun makalah
ini untuk memenuhi tugas mata kuliah
Pendidikan Pramuka MI/SD yang berjudul FUNGSI DAN PERANAN KEPRAMUKAAN DALAM PROSES PENDIDIKAN BANGSA.
Kami menyadari tanpa bantuan dari berbagai pihak penulisan makalah ini
tidak mungkin terlaksana dengan baik. Oleh karena itu penulis menyampaikan
ucapan terima kasih kepada:
1.
Dr. Mafthukin,
M.Ag. selaku Rektor IAIN Tulungagung yang telah memberikan
kesempatan kepada kami untuk menimba ilmu di IAIN Tulungagung ini,
2.
Septinaningrum,
M.Pd. selaku Dosen pengampu
mata kuliah Pendidikan Pramuka MI/SD yang telah
membimbing dan mengarahkan kami dengan sabar agar mempunyai pemahaman yang
benar mengenai mata kuliah ini,
3.
Semua pihak
yang telah membantu menyelesaikan penyusunan
makalah ini.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan
membuahkan ilmu yang maslahahfiidinniwadunyawalakhirah.
Tulungagung, 19 Oktober 2016
Penulis
DAFTAR ISI
COVER...........................................................................................................
KATA PENGANTAR................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang..................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah................................................................................. 1
C. Tujuan Pembahasan.............................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Fungsi Gerakan Pramuka...................................................................... 2
B. Tugas Pokok Gerakan Pramuka............................................................ 3
C. Pelaksanaan Pendidikan
Kepramukaan................................................ 5
D. Sifat Kepramukaan............................................................................... 27
E. Hiburan................................................................................................. 30
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan........................................................................................... 31
B. Saran..................................................................................................... 31
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 32
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pendidikan pramuka sebenarnya dapat berlangsung di
dalam maupun di luar sekolah. Akan tetapi berkaitan dengan diterapkannya kurikulum
2013 di beberapa sekolah, ternyata pendidikan pramuka mulai di masukkan ke
dalam ekstrakulikuler wajib. Latar belakang dimasukkanya Pendidikan kepramukaan
ke dalam ekstrakulikuler wajib adalah
karena di dalam kepramukaan
mengandung proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak
mulia melalui penghayatan dan pengamalan nilai nilai kepramukaan bagi siswa. Hal ini senada dengan tujuan kurikulum
2013 yang utamanya bertujuan untuk membentuk karakter peserta didik ke arah
yang lebih baik serta mengajarkan peserta didik untuk mandiri dalam
menyelesaikan permasalahan berkaitan dengan materi yang ia pelajari. Dengan
dimasukkannya pramuka ke dalam ekstrakulikuler wajib maka hal tersebut akan
turut membantu tercapainya tujuan kurikulum 2013 untuk membentuk karakter
peserta didik sebab di dalam pramuka juga diajarkan prinsip kemandirian dan
lain sebagainya yang dirasa sejalan dengan apa yang dicanangkan di kurikulum
2013.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana tujuan dan fungsi gerakan pramuka?
2.
Bagaimana tugas pokok gerakan pramuka?
3.
Bagaimana pelaksanaan pendidikan pramuka?
4.
Bagaimana sifat kepramukaan?
C.
Tujuan
Pembahasan
1.
Untuk menjelaskan tujuan dan fungsi gerakan
pramuka.
2.
Untuk menjelaskan tugas pokok gerakan pramuka.
3.
Untuk menjelaskan pelaksanaan pendidikan pramuka.
4.
Untuk menjelaskan sifat kepramukaan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Fungsi
Gerakan Pramuka
Sebelum kita
membahas mengenai tugas pokok gerakan pramuka, alangkah lebih baiknya bagi kita
untuk mengetahui terlebih dahulu apakah fungsi dari gerakan pramuka itu
sendiri:
1.
Fungsi
Sebagai sebuah organisasi,
gerakan pramuka memiliki fungsi. Fungsi gerakan pramuka tersebut selaras dengan
tugas pokok gerakan pramuka. Fungsi gerakan pramuka adalah sebagai
penyelenggara pendidikan nonformal di luar sekolah dan di luar keluarga.
Pendidikan tersebut menjadi wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda dengan
ciri khusus. Ciri khususnya adalah penerapan prinsip dasar kepramukaan, metode
kepramukaan, dan sistem among.[1]
Selain sebagai penyelenggara
pendidikan nonformal, gerakan pramuka juga berfungsi sebagai wadah untuk
mencapai tujuan gerakan pramuka. Untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan
berbagai usaha yang meliputi :
a.
Pendidikan dan
Pelatihan Pramuka
b.
Pengembangan
Pramuka
c.
Pengabdian
masyarakat dan orang tua
d.
Permainan yang
berorientasi pada pendidikan
Kepramukaan merupakan proses pendidikan dengan bentuk
kegiatan yang menarik, menyenangkan, sehat, teratur yang dilakukan di alam
terbuka dengan prinsip dasar kepramukaan, yang sasaranya adalah pembentukan
karakter peserta didiknya. Serta proses kegiatan belajar mandiri untuk
mengembangkan diri, baik mental, moral, emosional, sosial sebagai individu
maupun anggota masyarakat.[2]
Pendidikan kepramukaan diartikan secara luas sebagai suatu
proses pembinaan yang berkesinambungan bagi sumber daya manusia pramuka, baik
sebagai individu maupun anggota masyarakat, sasaranya adalah menjadikan mereka
sebagai manusia mandiri, peduli, bertanggung jawab dan berpegang teguh pada
nilai dan norma agama, bangsa dan masyarakat. Untuk itu kepramukaan berfungsi
sebagai:
a.
Bagi
peserta didik : Permainan (game) yang menarik, menyenangkan, dan menantang serta mengandung
pendidikan. Gerakan pramuka tidak
berarti kegiatan yang tanpa aturan dan hanya bermain-main semata melainkan
menyelenggarakan permainan yang mampu digunakan sebagai media membina dan
mengembangkan karakter, kesehatan dan keterampilan. Oleh sebab itu fungsi
permainan dalam kepramukaan harus mengandung unsur norma dan tujuan yang ingin
dicapai, membentuk badan dan jiwa yang sehat, menyenangkan, menarik,
mencerminkan ikatan sosial kemasyarakatan, mengedepankan kedisiplinan, taat
pada aturan dan tata tertib kegotong royongan, kesukarelaan, adanya bimbingan
kedewasaan pada anak, remaja dan pemuda, membangun persaudaraan, diterapkan
dengan metode yang tepat dan jelas, diorganisasikan secara baik, melatih
kepemimpinan, dan adanya keseimbangan antara menttal dan fisik.
b.
Bagi
pembina atau orang dewasa berfungsi sebagai pengabdian untuk meraih tujuan pendidikan kepramukaan.
Untuk itu diperlukan sikap taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ikhlas dan tanpa
pamrih, dedikasi tinggi, budi pekerti yang luhur, jujur dan sportif, tidak
bersifat koersial, dan mengembangkan pengalaman.
c.
Bagi
masyarakat berfungsi sebagai alat untuk mencapai sasaran dan tujuan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara oleh karena itu penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan harus disesuaikan dan diserasikan dengan kebutuhan, kondisi,
situasi dan perkembnagn masyarakat. Serta sebagai alat pembinaan dan
pengembangan generasi muda bagi masyarakat.[3]
B.
Tugas
Pokok Gerakan Pramuka
Adapun
tugas pokok gerakan pramuka utamanya adalah untuk melaksanakan pendidikan
bagi kaum muda di lingkungan luar sekolah. Pendidikan ini dicanangkan untuk melengkapi pendidikan di
lingkungan keluarga dan lingkungan sekolah. Pendidikan tersebut dimaksudkan
untuk mencapai tujuan gerakan pramuka. Adapun secara lebih rinci terdapat
enam tugas pokok gerakan pramuka, antara lain sebagai berikut:
1.
Tugas pokok gerakan pramuka adalah menyelenggarakan
pendidikan kepramukaan bagi anak dan pemuda Indonesia menuju ke tujuan gerakan
pramuka sehinga dapat membentuk tenaga kader pembangunan yang berjiwa pancasila
dan sanggup serta mampu menyelengarakan pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara.
2.
Dalam melaksanakan pendidikan kepramukaan tersebut gerakan
pramuka selalu memperhatikan keadaan, kemampuan, kebutuhan, serta minat peserta
didiknya.
3.
Ada dua tugas lain yang perlu diperhatikan yakni:
a.
Gerakan pramuka berkewajiban melaksanakan “Eka Prasetia
Panca Karsa”.
b.
Karena kepramukaan bersifat nasional, maka kegiatan
gerakan pramuka harus disesuaikan dengan kepentingan nasional. Kepentingan
nasional bangsa Indonesia ini tercantum dalam “Garis Besar Haluan Negara”.
Gerakan pramuka dalam rangka ikut serta dalam membentuk pelaksanaan GBHN
tersebut selalu mengikuti kebijakan pemerintah dan segala peaturan
perundang-undangannya.
4.
Gerakan pramuka hidup dan bergerak ditengah
masyarakat dan berusaha membentuk tenaga kader pembangunan yang berguna bagi
masyarakat. Oleh karena itu gerakan pramuka juga harus memperhatikan keadaan,
kemampuan, adat, dan harapan masyarakat, dalam hal ini termasuk jua orang tua peserta
pramuka. Sehingga gerakan pramuka terutama pada satuan-satuannya dapat
menyiapkan tenaga pramuka sesuai dengan apa yang diharapkan orang tua peserta
pramuka dan masyarakat setempat.
5.
Dalam pelaksanaan kegiatannya, gerakan pramuka menggunakan
PDMPK (Prinsip-prinsip Dasar Methodik Pendidikan Kepramukaan), sistem among, dan
berbagai metode penyajian lainnya. Para peserta pramuka mendapatkan pembinaan
dalam satuan gerak sesuai dengan usia dan bidang kegiatannya, dengan mengikuti
pada syarat kecakapan umum, khusus, dan pramuka garuda.
6.
Sasaran yang ingin dicapai dengan pendidikan
kepramukaan itu ialah:
a.
Kuat keyakinan beragamanya
b.
Tinggi mental dan moralnya, serta berjiwa Pancasila
c.
Sehat, segar, dan kuat jasmaninya
d.
Cerdas tangkas dan terampil
e.
Berpengetahuan luas dan dalam
f.
Berjiwa kepemimpinan dan patriotik
g.
Berkesadaran nasional dan peka terhadap perubahan lingkungan
h.
Berpengalaman banyak[4]
C. Pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan
1.
Dasar Hukum Pendidikan Kepramukaan
Dasar hukum pendidikan
kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada setiap jenjang pendidikan dasar dan
menengah adalah:
a.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Gerakan Pramuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 131,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5169).
b.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2014.
c.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39
Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
d.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor
231 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus depan Gerakan Pramuka.
e.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan
Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pendidikan
kepramukaan dilaksanakan untuk menginternalisasikan nilai ketuhanan,
kebudayaan, kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, dan kemandirian
pada peserta didik. Diharapkan nilai-nilai dalam sikap dan keterampilan sebagai
muatan kurikulum 2013 dan muatan pendidikan kepramukaan dapat bersinergi secara
koheren.[5]
2.
Kedudukan Pendidikan Kepramukaan
a.
Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakulikuler
Wajib
Ekstrakurikuler adalah
kegiatan pendidikan yang dilakukan peserta didik di luar jam belajar kurikulum
standar. Kegiatan ekstrakurikuler ditujukan agar peserta didik dapat
mengembangkan kepribadian, minat, dan kemampuannya di berbagai bidang di luar
bidang akademik. Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang
harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi peserta didik dengan
kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler
tersebut. Gerakan pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
Pendidikan kepramukaan
adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka
melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.[6]
Lokus normatif pendidikan
kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib dalam kurikulum 2013, berada pada
irisan konseptual-normatif dari mandat Undang-undang No. 20 tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional dengan Undang-undang No. 12 tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka. Secara substantif-pedagogis, irisan tersebut menunjukkan bahwa
filosofi dan tujuan Pendidikan Nasional memiliki koherensi dengan tujuan
gerakan pramuka, dalam hal bahwa keduanya mengusung komitmen kuat terhadap
penumbuh-kembangan sikap spiritual, sikap sosial, dan keterampilan/kecakapan
sebagai insan dan warga negara Indonesia dalam konteks nilai dan moral
Pancasila. Secara programatik penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dalam
konteks implementasi Kurikulum 2013 dikembangkan, lalu dikembangkanlah “Desain Induk Pendidikan Kepramukaan” sebagai ekstrakurikuler wajib, yakni sebagai berikut:
Desain Induk pendidikan
kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib dalam konteks kurikulum 2013, pada
dasarnya berwujud proses aktualisasi dan penguatan capaian pembelajaran kurikulum
2013, ranah sikap dalam bingkai KI-1, KI-2, dan ranah keterampilan dalam KI-4,
sepanjang yang bersifat konsisten dan koheren dengan sikap dan kecakapan
kepramukaan. Dengan demikian terjadi proses saling interaktif dan saling
menguatkan (mutually interactive and reinforcing).
Secara programatik, ekstrakurikuler
wajib pendidikan kepramukaan diorganisasikan ke dalam beberapa model seperti yang tertera pada tabel di bawah ini:
1)
Model
Blok
(a) Diikuti
oleh seluruh siswa.
(b) Dilaksanakan
pada setiap awal tahun pelajaran.
(c) Untuk
kelas I, kelas VII dan kelas X diintegrasikan di dalam Masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah (MPLS).
(d) Untuk
SD/MI dilaksanakan selama 18 Jam, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK dilaksanakan
selama 36 Jam.
(e) Penanggungjawab
kegiatan adalah Kepala Sekolah selaku Ketua Mabigus.
(f) Pembina
kegiatan adalah Guru Kelas/Guru Mata pelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau
Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur
Muda/Instruktur Pramuka).
2)
Model Aktualisasi
(a) Diikuti
oleh seluruh siswa.
(b) Dilaksanakan
setiap satu minggu satu kali.
(c) Setiap
satu kali kegiatan dilaksanakan selama 120 menit.
3)
Model Reguler
(a) Diikuti
oleh siswa yang berminat mengikuti kegiatan Gerakan Pramuka di dalam Gugus
Depan.
(b) Pelaksanaan
kegiatan diatur oleh masing-masing Gugus Depan.[7]
b.
Pendidikan Kepramukaan Sebagai Pembentuk
Karakter Bangsa
1)
Memberi bekal bagi peserta didik atau kaum muda
dalam mengikuti pembelajaran yang edukatif, kreatif, dan aktif.
2)
Menanamkan nilai-nilai kewajiban dalam berhubungan
dengan Tuhan Yang Maha Esa dan sesama manusia.
3)
Mengembangkan nilai karakter guna mewujudkan
nilai-nilai luhur pancasila.
2.
Muatan Nilai yang Terkandung di dalam
Pendidikan Kepramukaan
a.
Muatan Nilai Sikap dan Keterampilan dalam
Kurikulum 2013
Sesuai dengan landasan filosofis dan kerangka dasarnya,
Kurikulum 2013, memiliki karakteristik mengandung muatan sikap spiritual, sikap
sosial, dan keterampilan yang sangat signifikan. Muatan sikap dan keterampilan
dikemas secara generik dalam KI-1, KI-2, dan KI-4. Masing-masing Muatan Sikap
dan Keterampilan dalam Kurikulum 2013 adalah:
1)
Beriman 28)
Cermat
2)
Kebhinneka-tunggalikaan 29) Taat aturan
3)
Toleransi 30)
Rasa ingin tahu
4)
Kebersamaan 31)
Pantang menyerah
5)
Syukur 32) Berpikir logis
6)
Disiplin 33) Kreatif
7)
Tanggung-jawab 34)
Inovatif
8)
Percaya diri 35) Produktif
9)
Berani 36) Menghargai
10) Cinta
tanah air 37) Ilmiah
11) Pemaaf 38)
Tekun
12) Jujur 39) Hati-hati
13) Ksatria 40) Terbuka
14) Rela
berkorban 41) Bijaksana
15) Teladan 42) Bersahaja
16) Sadar
kewajiban dan hak 43)
Rasa kebanggaan
17) Demokratis 44)
Estetis
18) Cakap 45) Gotong
royong
19) Peduli 46) Partisipatif
20) Santun 47) Imajinatif
21) Kritis 48)
Citra diri
22) Sopan 49)
Sadar bahaya
23) Cekatan 50) Kerjasama
24) Peka 51)
Sadar
25) Tanggap 52) Berbagi
26) Komunikatif 53) Sportif
27) Mandiri 54) Cinta mandiri
Selan itu juga mengandung beberapa internalisasi
nilai seperti:
1)
Intervensi
2)
Pemberian
keteladanan
3)
Habituasi/pembiasaan
4)
Mentoring/pendampingan
5)
Penguatan
b.
Muatan Nilai Sikap dan Kecakapan Pendidikan
Kepramukaan
Muatan nilai sikap dan
kecakapan pendidikan kepramukaan yang terkandung dan dikembangkan dalam “Syarat Kecakapan Umum” (SKU) adalah:
1)
Keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa
2)
Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
3)
Kecintaan pada alam
4)
Kecintaan kepada sesama manusia
5)
Kecintaan kepada tanah air Indonesia
6)
Kecintaan kepada bangsa Indonesia
7)
Kedisiplinan
8)
Keberanian
9)
Kesetiaan
10) Tolong
menolong
11) Bertanggungjawab
12) Dapat
dipercaya
13) Jernih
dalam berpikir
14) Jernih
dalam berkata
15) Jernih
dalam berbuat
16) Hemat
17) Cermat
18) Bersahaja
19) Rajin
20) Terampil[9]
3.
Pola, Metode, dan Teknik Penerapan Pendidikan Kepramukaan
a.
Pola Kegiatan Pendidikan Kepramukaan
Pola kegiatan pendidikan
kepramukaan adalah sebagai berikut:
1)
Upacara pembukaan dan penutupan : (Perindukan
Siaga, Pasukan Penggalang, dan Ambalan Penegak).
2)
Keterampilan Kepramukaan (Scouting Skill) : Simpul dan Ikatan (Pioneering), Mendaki Gunung (Mountenering),
Peta dan Kompas (Orientering),
Berkemah (Camping), Wirausaha,
Belanegara, Teknologi, dan Komunikasi.[10]
b.
Metode Pendidikan Kepramukaan
1)
Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
Kode kehormatan pramuka yang
terdiri dari trisatya dan dasa darma pramuka merupakan janji dan komitmen diri
serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan. Kode kehormatan
pramuka harus dilaksanakan oleh seluruh anggota Gerakan pramuka baik dalam
kehidupan pribadi maupun masyarakat secara sukarela dan ditaati demi kehormatan
diri.
2)
Belajar Sambil Melakukan
Yang dimaksud belajar sambil
melakukan disini adalah berusaha mengetahui sesuatu dan memperoleh ilmu
pengetahuan yang dikerjakan dalam waktu bersamaan dengan mempraktikan hasil
yang diperoleh.[11]
3)
Sistem Berkelompok
Sistem berkelompok atau beregu
dilaksanakan agar peserta didik memperoleh kesempatan belajar memimpin dan
dipimpin berorganisasi, memikul tanggungjawab, mengatur diri, menempatkan diri, bekerja sama dalam
kerukunan (gotong royong). Sistem berkelompok dilaksanakan agar anggota muda
dan anggota dewasa muda memperoleh kesempatan belajar memimpin dan dipimpin,
berorganisasi, memikul tanggungjawab, mengatur diri, menempatkan diri, bekerja
dan bekerjasama dalam kerukunan.[12]
4)
Kegiatan yang Menantang
Kegiatan menantang dan progesif
serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani
anggota muda dan anggota dewasa muda. Akan tetapi segala kegiatan disesuaikan
dengan kemampuan mental dan jasmani peserta didik meskipun perencanaan kegiatan
kepramukaan dirumuskan secara umum.
5)
Kegiatan di Alam Terbuka
Kegiatan dialam terbuka
memotivasi peserta didik untuk dapat menjaga lingkungan dan setiap kegiatan
hendaknya selaras dengan alam. Kegiatan ini memberikan pengalaman tentang
adanya saling ketergantungan antara unsur-unsur alam dan kebutuhan untuk
melestarikanya dan menghormati keseimbangan alam.
6)
Sistem Tanda Kecakapan
Tanda kecakapan merupakan tanda
yang menunjukan keterampilan dan kecakapan tertentu.
7)
Sistem Satuan Terpisah untuk Putera dan Puteri
Sistem satuan terpisah
lengkapnya satuan-satuan terpisah untuk anggota-anggota putera dan untuk
anggota puteri.
8)
Kiasan Dasar
Kiasan dasar
yang dimaksud adalah alam pikiran yang mengandung kiasan (gambar) sesuatu yang
disanjung dan didambakan. Kiasan dasar adalah ungkapan yang digunakan secara
simbolik dalam menjalankan atu menyelenggarakan kegiatan kepramukaan. Kiasan
dasar tidak hanya menarik, menantang dan merangsang, tetapi harus menyesuaikan
dengan minat, kebutuhan, situasi dan kondisi anggota muda dan anggota dewasa
muda.[13]
c.
Teknik
Penerapan Pendidikan Kepramukaan
1)
Praktik Langsung 6) Lagu
2)
Permainan 7)
Gerak
3)
Perjalanan 8)
Widya Wisata
4)
Diskusi 9)
Simulasi
5)
Produktif 10) Napak Tilas
4.
Prosedur Pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan
a.
Prosedur
Pelaksanaan Model Blok Kurikulum 2013 Pendidikan Kepramukaan sebagai
Ekstrakurikuler Wajib
1)
Peserta didik dibagi dalam beberapa kelompok,
setiap kelompok didampingi oleh seorang Pembina Pramuka.
2)
Pembina Pramuka melaksanakan Kegiatan Orientasi
Pendidikan Kepramukaan.
3)
Guru kelas/guru mata pelajaran yang bukan Pembina
Pramuka membantu pelaksanaan kegiatan.
b.
Prosedur
Pelaksanaan Model Aktualisasi Kurikulum 2013 Pendidikan Kepramukaan sebagai
Ekstrakurikuler Wajib:
1)
Guru kelas/guru mata pelajaran mengidentifikasi
muatan-muatan pembelajaran yang dapat diaktualisasikan di dalam kegiatan
Kepramukaan.
2)
Guru menyerahkan hasil identifikasi
muatan-muatan pembelajaran kepada Pembina Pramuka untuk dapat diaktualisasikan
dalam kegiatan Kepramukaan.
3)
Setelah pelaksanaan kegiatan kepramukaan,
Pembina Pramuka menyampaikan hasil kegiatan kepada guru kelas/guru mata
pelajaran.[14]
5.
Penilaian Pendidikan Kepramukaan
Penilaian Pendidikan
Kepramukaan mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.
Garis besar penilaian pendidikan
kepramukaan
1)
Penilaian dilakukan secara kualitatif.
2)
Kriteria keberhasilan lebih ditentukan oleh
proses dan keikutsertaan peserta didik.
3)
Peserta didik diwajibkan untuk mendapatkan nilai
minimal baik pada kegiatan ekstrakurikuler wajib pada setiap semester.
4)
Nilai yang diperoleh pada kegiatan pendidikan
kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib berpengaruh terhadap kenaikan kelas
peserta didik.
5)
Bagi peserta didik yang belum mencapai nilai
minimal perlu mendapat bimbingan terus menerus untuk mencapai nilai baik.
b.
Teknik Penilaian
1)
Teknik penilaian sikap dilakukan melalui
observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik.
2)
Teknik penilaian keterampilan dilakukan melalui
demonstrasi keterampilannya.
c.
Media Penilaian Pendidikan Kepramukaan
1)
Jurnal/buku harian
2)
Portofolio
d.
Proses Penilaian Pendidikan Kepramukaan
1)
Proses penilaian ilaksanakan setiap kali latihan dan setiap hari di dalam
proses pembelajaran.
2)
Aspek penilaian menitikberatkan pada ranah nilai
sikap. Keterampilan kepramukaan merupakan pendukung terhadap penilaian
pendidikan kepramukaan itu sendiri.
3)
Proses
Penilaian sikap dilaksanakan dengan metode observasi.
4)
Proses
Penilaian keterampilan kepramukaan disesuaikan dengan kompetensi dasar
dari masing-masing tema dan mata pelajaran
sebagai penguatan yang bermuatan nilai sikap dan keterampilan dalam kurikulum 2013.
5)
Proses penilaian dilakukan oleh teman, guru
kelas/guru matapelajaran, pemangku kepentingan dan/atau pembina pramuka.
6)
Rekapitulasi penilaian dilakukan oleh guru
kelas/guru matapelajaran selaku pembina pramuka.[15]
6.
Mekanisme Pelaksanaan Pendidikan
Kepramukaan
a.
Perencanaan Program Kerja
1)
Program Kerja Gugus Depan
a)
Program ini diawali dengan musyawarah gugus
depan atau disingkat “Mugus” adalah kegiatan yang sangat penting dalam upaya
memajukan dan menjaga kelangsungan kehidupan gugus depan. Mugus dilaksanakan 3
tahun sekali, dengan kegiatan pokok sebagai berikut:
(1) Evaluasi
kegiatan 3 tahun sebelumnya
(2) Merencanakan
program gugus depan 3 tahun ke depan
(3) Memilih
pengurus gugus depan yang baru.
b)
Program kerja tahunan di gugus depan harus
selalu diwujudkan sebagai pedoman kegiatan. Program kerja adalah rencana kerja
yang ditetapkan berdasarkan ketentuan hasil Mugus. Proses pelaksanaan pembuatan
program kerja tahunan dilakukan oleh Ketua Gudep, Pembina Satuan, Pembina
Pramuka, Pembantu Pembina, dengan pengarahan Majelis Pembimbing Gudep.
Penyusunan program kerja dengan menyerap aspirasi peserta didik yang berasal
dari Dewan Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega.
2)
Program
Kegiatan Satuan
Program kegiatan satuan meliputi program:
Perindukan Siaga, Pasukan penggalang, Ambalan Penegak, dan Racana Pandega.
3)
Program
Kegiatan Siaga
a)
Pencapaian SKU (Siaga: Mula, Bantu, Tata)
b)
Peminatan SKK (Syarat Kecakapan Khusus yakni
kecakapan tertentu yang diminati dipilih sendiri oleh peserta didik).
c)
Kegiatan pelantikan dilakukan sebagai apresiasi
prestasi yang dicapai oleh peserta didik golongan Siaga.
d) Pesta
dan Pertemuan Besar Siaga. Contoh: Wide game, kunjungan antar perindukan,
pameran hasil karya Siaga, dan Bazar
Siaga.
e)
Kegiatan partisipasi (mengikuti kegiatan tingkat
Kwartir Ranting dan Cabang)
f)
Persari (perkemahan satu hari-tanpa menginap)
g)
Pencapaian Syarat Pramuka Garuda
h)
Pindah Golongan (dari Siaga menuju Penggalang).
4)
Program
Kegiatan Penggalang
a)
Pencapaian SKU (Penggalang Ramu, Rakit, Terap)
b)
Pengayaan peningkatan keterampilan SKK
c)
Pelantikan
d) Partisipasi
dan prestasi, Semisal:
Jambore, Lomba Tingkat atau LT, Gladian Pemimpin Regu (Dianpinru), Jota (Jamboree on the air), Joti (Jamboree on the internet), Pengenalan Saka
e)
Pengembangan Wawasan, semisal: Latihan Gabungan.
5)
Program
Kegiatan Penegak
a)
Pencapaian SKU (Penegak: Bantara, Laksana)
b)
Peminatan SKK
c)
Pelantikan
d) Partisipasi
dan prestasi, semisal: Raimuna pertemuan pramuka penegak dan pandega putra dan
putri, Perkemahan Wirakarya (Community
Development Camp), Musppanitera (Musyawarahnya Penegak dan Pandega), Pertisaka
(Perkemahan Bakti Satuan Karya), Geladian Pimpinan Satuan Penegak, Latihan
Pengembangan Kepemimpinan (LPK), Kursus
Instruktur Muda, Kursus Pengelola Dewan Kerja (KPDK), Pendidikan Bela Negara
(PBN), Sidang Paripurna (untuk dewan kerja), dan Pelatihan tanggap bencana, Gladian
pemimpin satuan, Jota (Jamboree on the air), Joti (Jamboree on the internet),
Unit-unit Kegaiatan yang sesuai dengan minat peserta didik dan kebutuhan
Kwartir (SAR/Brigade Penolong, Marching Band, Protokol, Olahraga), Pengembangan
Wawasan (Latihan Gabungan, Seminar, Simposium, Kolokium, Diskusi), Pencapaian
Syarat Pramuka Garuda, dan Bakti Masyarakat.
6)
Program
Latihan
a)
Program Latihan Mingguan
b)
Program Latihan Bulanan
c)
Program Latihan Enam Bulanan[16]
b.
Pelaksanaan Program
1)
Pelaksanaan Program Kerja Gugus Depan
a)
Unsur
Pelaksana
(1) Majelis
pembimbing memberikan bantuan moril, materiil, dan organisatoris.
(2) Ketua
gudep memimpin terselenggaranya semua program kerja gugus depan dan program
latihan, dibantu pembina satuan, pembantu pembina satuan dan anggota pandega.
b)
Unsur
Pendukung
(1) Orang tua memberikan pengawasan dan bantuan
sesuai kesepakatan.
(2) Pemerintah
dan pemerintah daerah sesuai pasal 36, UU No. 12 Tahun 2010, tentang Gerakan
Pramuka.
c)
Materi
Kegiatan
Materi kegiatan gugus depan bersumber dari
Prinsip dasar dan metode kepramukaan, Nilai Kepramukaan, Keputusan: Munas,
Musda, Muscab, Musran, dan Mugus.
d) Sarana, Prasarana dan Pendanaan
(1) Sarana
prasarana disediakan oleh sekolah.
(2) Dana
diperoleh dari sumber-sumber yang sesuai dengan aturan perundangan.
2)
Pelaksanaan
Program Latihan
Program latihan dibuat bersama oleh Ketua
Gugus Depan, Pembina dengan melibatkan peserta didik (Siaga, Penggalang,
Penegak).
a)
Unsur Pelaksana
(1) Pembina
satuan dan pembantu Pembina melaksanakan seluruh program latihan.
(2) Pemimpin
perindukan (sulung), pemimpin pasukan (pratama), dan pemimpin ambalan (pradana) membantu proses
pelaksanaan kegiatan latihan.
b)
Unsur Pendukung
Majelis pembimbing dan orangtua memberikan motivasi kegiatan
latihan.
c)
Materi Latihan
Semua aspek hidup yang berisikan nilai dan
kecakapan, yang disusun oleh Pembina dan peserta didik.
d) Tempat
Kegiatan
Alam terbuka, Tempat khusus (tempat ibadah, tempat bakti, tempat kegiatan
pendidikan lainnya).
e)
Waktu Kegiatan
(1) Sesuai
yang ditetapkan dalam program kegiatan mingguan, bulanan, dan 6 bulanan.
(2) Bila
tidak tercapai bisa ditetapkan kemudian melalui musyawarah dewan.[17]
7.
Daya Dukung Pendidikan Kepramukaan
a.
Kompetensi Kepala Sekolah
Dalam Pendidikan Kepramukaan, kepala sekolah
mempunyai tanggung jawab terhadap keterlaksanaan Kurikulum 2013 melalui
pendidikan Kepramukaan. Untuk itu kompetensi kepala sekolah dalam Pendidikan
Kepramukaan adalah sebagai berikut:
1)
Minimal mempunyai sertifikat kursus orientasi
Majelis Pembimbing Gugus Depan Gerakan Pramuka dan atau berijasah KMD.
2)
Memberikan bimbingan dan bantuan yang bersifat
moral, organisatoris, material, finansial, dan konsultatif kepada pembina
pramuka, guru, peserta didik, dan gudep di sekolahnya.
3)
Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan sarana,
prasarana, dan sumber belajar dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan.
4)
Mengadakan hubungan koordinasi, kerjasama dan
saling memberi informasi dengan pemangku kebijakan, gugus depan dan kwartir
ranting/cabang.
5)
Memberikan laporan pelaksanaan ekstrakurikuler
pendidikan Kepramukaan kepada orang tua melalui raport peserta didik dan
lembaga lain yang terkait secara periodik maupun secara insidentil.
6)
Menghadiri musyawarah gugus gepan, musyawarah
kwartir ranting dan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh gugus depan atau
di tingkat kwartir.[18]
b.
Kompetensi Guru Kelas/Guru Mata pelajaran
yang menjadi Pembina Pramuka
Karena
pelaksanaan Kurikulum 2013 dikembangkan secara terpadu, guru kelas/guru
matapelajaran haruslah mempunyai kompetensi pendidikan kepramukaan. Dengan
begitu, guru dapat mengaitkan, menghubungkan, dan memadupadankan tema/topik
mata pelajaran dengan menu Pendidikan
Kepramukaan. Berkaitan dengan hal itu, berikut ini kompetensi yang harus
dikuasai guru:
1)
Mengaktualisasikan materi pembelajaran dengan
pendidikan Kepramukaan.
2)
Memiliki kemampuan membina peserta didik dalam
pelaksanaan pendidikan kepramukaan yang dibuktikan dengan sertifikat
sekurang-kurangnya KMD.
3)
Menerapkan prinsip dasar kepramukaan, metode
kepramukaan, sistem among dan kiasan dasar dalam proses pembinaan.
4)
Mengikuti perkembangan kegiatan kepramukaan
bernuansa kekinian (up to date),
bermanfaat bagi peserta didik, dan masyarakat lingkungannya, serta tetap berada
dalam koridor ketaatan terhadap Kode Kehormatan Pramuka.
5)
Mampu memerankan diri sebagai:
(a) Orang
tua yang dapat memberi penjelasan, nasihat, pengarahan, dan bimbingan.
(b) Guru
yang dapatmengajarkan
berbagai keterampilan dan pengetahuan.
(c) Kakak
yang dapat melindungi, mendampingi, dan membimbing adik-adiknya, yang memberi
kesempatan untuk memimpin dan mengelola.
(d) Teman
yang dapat dipercaya, bersama-sama menggerakkan kegiatan-kegiatan agar menarik,
menyenangkan dan penuh tantangan sesuai usia golongan Pramuka.
(e) Konsultan,
tempat bertanya dan berdiskusi tentang berbagai masalah.
(f) Motivator
yang mampu memotivasi untuk meningkatkan kualitas diri dengan berkreativitas,
berinovasi, dan aktualisasi diri, dan membangun semangat untuk maju.
(g) Fasilitator
yang dapat memfasilitasi kebutuhan dalam kegiatan peserta didik.[19]
c.
Kompetensi Pembina Pramuka
Pembina Pramuka adalah anggota dewasa yang
memiliki komitmen tinggi terhadap prinsip-prinsip dalam Kepramukaan, secara
sukarela bergiat bersama peserta didik, sebagai mitra yang peduli terhadap kebutuhan
peserta didik, dengan penuh kesabaran memotivasi, membimbing, membantu, serta
memfasilitasi kegiatan pembinaan peserta didik. Berikut ini komptensi pembina
Pramuka:
1)
Mempunyai kemampuan membina yang dibuktikan oleh
(sekurang-kurangnya) berijasah KMD dan atau KML.
2)
Memberi pengayaan dengan mengikuti perkembangan
sehingga kegiatan kepramukaan bernuansa kekinian (up to date), bermanfaat bagi
peserta didik dan masyarakat lingkungannya, serta tetap berada dalam koridor
ketaatan terhadap Kode Kehormatan Pramuka.
3)
Menghidupkan, membesarkan gugus depan dengan
selalu memelihara kerjasama yang baik dengan orang tua/wali Pramuka dan
masyarakat.
4)
Melaporkan hasil pendidikan kepramukaan kepada
orang tua dan masyarakat melalui nilai raport ektrakurikuler wajib.
5)
Mempunyai tanggung jawab terhadap:
(a) Terselenggaranya
kepramukaan yang teratur dan terarah sesuai dengan visi dan misi Gerakan
Pramuka.
(b) Terjaganya
pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan pada semua
kegiatan Pramuka.
(c) Pembinaan
pengembangan mental, moral, spiritual, fisik, intelektual, emosional, dan
sosial peserta didik, sehingga memiliki kematangan dalam upaya peningkatan
kemandirian serta aktivitasnya di masyarakat.
(d) Terwujudnya
peserta didik yang berkepribadian, berwatak, berbudi pekerti luhur, dan sebagai
warga yang setia, patuh dan berguna bagi bangsa dan negaranya.
(e) Dalam
pengabdiannya, Pembina Pramuka bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa,
Masyarakat, gugus depan, dan diri pribadinya sendiri.
6)
Memerankan diri sebagai
(a) Orang
tua yang dapat memberi penjelasan, nasehat, pengarahan dan bimbingan.
(b) Guru
yang mengajarkan berbagai keterampilan dan pengetahuan.
(c) Kakak
yang dapat melindungi, mendampingi dan membimbing adik-adiknya, yang memberi
kesempatan untuk memimpin dan mengelola satuannya.
(d) Mitra,
teman yang dapat dipercaya, bersama-sama menggerakkan kegiatan agar menarik,
menyenangkan, dan penuh tantangan sesuai usia golongan Pramuka.
(e) Konsultan,
tempat bertanya, dan berdiskusi tentang berbagai masalah.
(f) Motivator,
memotivasi untuk meningkatkan kualitas diri dengan berkreativitas, berinovasi,
dan aktualisasi diri, membangun semangat untuk maju.
(g) Fasilitator,
memfasilitasi kebutuhan dalam kegiatan peserta didik.[20]
d.
Sarana dan Prasarana
Secara umum sarana kepramukaan diartikan
sebagai semua fasilitas yang menunjang proses pendidikan kepramukaan dalam
rangka mencapai tujuan pendidikan kepramukaan termasuk personil dan kurikulum.
Sedangkan prasarana kepramukaan adalah fasilitas dasar untuk menjalani fungsi
Gerakan Pramuka. Sarana dan prasarana adalah unsur penunjang dalam pelaksanaan
pendidikan kepramukaan di gugus depan. Sarana dan prasarana tersebut memerlukan
sistem pengelolaan yang mencakup perencanaan, pengadaan, pendataan,
pemanfaatan, pemeliharaan, penghapusan, serta pemutahiran. Gugus depan harus
memiliki kelengkapan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang
pelaksanaan kegiatan dan pedoman tentang sistem klasifikasi, inventarisasi dan
infromasi keberadaannya. Merujuk pada
standar sarana dan prasarana gugus depan sebagaimana dipersyaratkan dalam
akreditasi gugus depan, idealnya gugus depan memiliki sarana dan prasarana
sebagai berikut:
1)
Sanggar gugus depan 10) Kompas
2)
Bendera MerahPutih 11) Peta Topografi
3)
Bendera gugus depan 12) Tenda Regu
4)
Bendera WOSM 13)
Tenda Dapur
5)
Bendera Semaphore 14) Alat kebersihan
6)
Bendera Morse 15)
Kotak P3K
7)
Peluit 16) Peralatan Dapur
8)
Tongkat 17)
Lemari
9)
Tali 18) Buku-buku Kepramukaan
Dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan latihan rutin, gugus
depan hendaknya memiliki alat pembelajaran yang dapat mendukung keefektifan proses pembelajaran pendidikan
kepramukaan. Pramuka golongan siaga sekurang-kurangnya memiliki teks pancasila, teks dwi satya, dan teks
dwi darma. Sedangkan untuk golongan
penggalang, penegak, dan pandega memiliki teks pancasila, teks tri satya, dan teks dasa darma.[21]
e.
Sumber Belajar
Pendidikan Kepramukaan diharapkan mendukung
pembentukan kompetensi sosial peserta didik. Di samping itu pendidikan kepramukaan juga dapat digunakan
sebagai wadah dalam penguatan pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam
usaha memperkuat kompetensi keterampilannya. Pendidikan kepramukaan
dilaksanakan dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan yang terdiri atas:
1)
Iman dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2)
Peduli terhadap bangsa, tanah air, sesama hidup,
dan alam seisinya
3)
Peduli terhadap diri sendiri
4)
Taat kepada kode kehormatan Pramuka
Maka dari itu, alam
merupakan sumber belajar dalam pendidikan Kepramukaan. Pembina Pramuka sebagai
pendidik wajib memahami bahwa semua kegiatan pendidikan yang diberikan kepada
peserta didik merupakan pencerminan dari prinsip dasar Kepramukaan. Selain itu
Pembina Pramuka wajib memahami:
1)
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
merupakan ciri khas yang membedakan pendidikan Kepramukaan dengan pendidikan
lainnya.
2)
Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan merupakan
dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap
kegiatan.[22]
f.
Pembiayaan
Agar
pengelolaan gugus depan dapat berjalan secara berkesinambungan diperlukan suatu
pembiayaan gugus depan yang tetap. Usaha-usaha pemenuhan pembiayaan gugus depan
dapat dilakukan melalui berbagai cara antara lain:
1)
Iuran Anggota
Iuran anggota pada hakikatnya merupakan alat
pendidikan bagi peserta didik dengan tujuan untuk memupuk rasa kebersamaan dan
memiliki rasa turut memiliki Gerakan Pramuka. Besar iuran anggota ditentukan di
dalam musyawarah gugus depan.
2)
Penggalangan Dana (fundrising)
Dalam pelaksanaan kegiatan, gugus depan dapat
meminta dukungan bantuan pendanaan. Caranya dengan melakukan pendekatan kepada
perorangan maupun kepada dunia usaha dan dunia industri (Dudi), masyarakat dan
sumber lain yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan AD dan ART
Gerakan Pramuka.
3)
Bantuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Bantuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah
melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah
Daerah (BOSDA), APBD atau sumber dana lainnya.
4)
Wirausaha
Merupakan aktivitas usaha yang dilakukan oleh
Gugus Depan yang berupa jasa, pembuatan produk, dan/atau kemitraan dengan pihak
lain.
g.
Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan
Untuk menunjang pelaksanaan pendidikan dan
kegiatan kepramukaan di tingkat gugus depan, Pembina gugus depan perlu
mengadakan hubungan dan kerjasama dengan berbagai pihak, antara lain: orang
tua, tokoh-tokoh masyarakat, dan dunia usaha atau dunia industry. Demikian juga halnya dengan Mabigus. Agar
Mabigus dapat berperan nyata dan aktif, serta dapat memberi bimbingan dan
bantuan secara konsepsional, efisien dan efektif, maka perlu dibina hubungan
kerja yang serasi dan erat antara Pembina Gudep dengan Mabigus. Mabigus
bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam waktu enam bulan, dipimpin oleh Ketua
Mabigus.[23]
D.
Sifat Kepramukaan
1.
Menurut AD GP Bab III Pasal 7
a.
Gerakan
pramuka adalah gerakan kepanduan Indonesia.
b.
Gerakan
pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela,
tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
c.
Gerakan
pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan
politik praktis.
d.
Gerakan
pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum
muda, khususnya pendidikan non formal di luar sekolah dan luar keluarga.
e.
Gerakan
pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan
kepercayaannya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan
masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.[24]
2.
Menurut Resolusi Konperensi
Kepramukaan Sedunia di Kopenhagen (Denmark) tahun 1924
Resolusi Konperensi Kepramukaan Sedunia yang diadakan di Kopenhagen (Denmark) tahun 1924, telah menetapkan tiga ciri khas sifat
kepramukaan:
a.
Nasional
Nasional dalam hal ini mengandung arti
bahwa suatu organisasi kepramukaan di suatu negara haruslah
bersifat nasional yang disesuaikan dengan keadaan, kebutuhan, dan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negaranya.
b.
Internasional
Internasional dalam hal ini mengandung
arti bahwa kepramukaan di negara manapun di dunia ini, harus mampu membina dan mengembangkan rasa
persaudaraan dan persahabatan antara sesama manusia (sesama pramuka), tanpa
membeda-bedakan latar belakang suku, bangsa, kepercayaan, agama, golongan, maupun tingkatan sosial apapun.
c.
Universal
Universal dalam hal ini mengandung arti bahwa
dimanapun juga di dunia ini, dalam melaksanakan pendidikan kepramukaan itu,
akan selalu didasarkan pada prinsip dasar metodik kepramukaan, sebagai landasan universal.[25]
3.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
Di dalam undang-undang tersebut tercantum
bahwasanya “Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela dan nonpolitis”. Hal tersebut mengandung artian bahwa keanggotaan
gerakan pramuka bersifat sukarela, yang berarti tidak ada unsur kewajiban dan
paksaan. Gerakan pramuka juga bukan
merupakan organisasi kekuatan
sosial politik dan bukanlah
bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial politik manapun. Semua
jajaran gerakan pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan yang
bersifat politik praktis. Gerakan pramuka juga memberi kebebasan kepada
anggotanya untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Membina anggotanya
agar meningkatkan ketakwaan dan menjalankan kewajiban terhadap Tuhan Yang
Maha Esa serta menumbuhkan dan memupuk kerukunan hidup beragama dan
kerukunan antar umat beragama dengan saling menghormati dan menghargai agama
dan kepercayaan orang lain.[26]
E. Hiburan
1.
Tepuk
a.
Tepuk Bodden Powell
Tepuk 3x.......Kembang randu
Tepuk 3x.......Kruwel-kruwel
Tepuk 3x.......Bapak pandu
Tepuk 3x...... Bodden Powell
b.
Tepuk Coca-cola
Tepuk
3x......Coca-coca
Tepuk
3x......Cola-cola
Tepuk
3x......Coca-cola
Tepuk
3x......zeeepppp.......berrrrrrrrrrrrrr
2.
Yel-yel
a.
Pasukan Rakus
Kami bukan pasukan rakus...
Tiap hari makannya mie
rebus...
Mie rebus tak cukup lima
kardus...
Masih ditambah tujuh ekor
tikus...,
Kami bukan pasukan loyo...
Tiap hari makannya kacang
ijo...
Kacang ijo tak cukup lima
kilo...
Masih ditambah tujuh kodok
ijo...,
Tul jaenab jaejatul jaedi...
Di PGMI cah telu “A” nomer
siji...
b.
Isuk-isuk
Wayahe Isuk-isuk...
Aku eruh bakul Gethuk...
Gethuke empuk-empuk...
Bakule muni “gethuk”...
Wetengku langsung krucuk...
Aku tuku sak pincuk...
Wayahe awan-awan...
Aku eruh bakul bakwan...
Bakwane Pak Samiran...
Bakule muni “bakwan”...
Wetengku rakaruan...
Aku tuku sak wajan...
Wayahe sore-sore...
Aku eroh bakul sate...
Satene gede-gede...
Bakule muni “sate”...
Wetengku langsung luwe...
Aku tuku selawe...
Wayahe bengi-bengi...
Aku eroh bakul bakmi...
Bakmine bu Katemi...
Bakule muni “bakmi”...
Wetengku langsung muni...
Aku tuku sak panci...
F. Review Pertanyaan Diskusi
1.
Jelaskan
apa saja kendala yang biasa kita hadapi dalam pelaksanaan kegiatan pramuka!
(Whenitiya Nofariyani)
Ada banyak kendala yang kita temui dalam
pelaksanaan kegiatan pramuka selama ini, terutama dalam pelaksanaan pramuka
sebagai ekstrakurikuler wajib, sebab pada hakikatnya tidak semua siswa tertarik
dan minat untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pramuka, nah kebijakan
ditetapkannya pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib mau tak mau memaksa mereka
untuk mengikutinya hal ini tentunya tak sesuai dengan prinsip kesukarelaan yang
dianut pramuka. Sementara kendala yang lain diantaranya adalah kurangnya
pembinaan kegiatan pramuka di beberapa sekolah, kurangnya dana untuk pembinaan
kegiatan pramuka terutama di sekolah-sekolah yang jumlah muridnya tergolong
sedikit.
2.
Jelaskan
pengertian dan tujuan dari diterapkannya model blok, model aktualisasi, dan
model reguler pada pendidikan kepramukaan! (Rahayu Septi Nur Azizah)
a.
Model
blok adalah bentuk kegiatan pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan pada awal
peserta didik masuk di satuan pendidikan. Adapun tujuan dari diterapkannya
model ini adalah sebagai wadah pengenalan pendidikan kepramukaan yang
menyenangkan dan menantang kepada seluruh peserta didik.
b.
Model
aktualisasi adalah bentuk kegiatan pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan
dengan mengaktualisasikan kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan dengan
metode dan prinsip dasar kepramukaan.
c.
Model
reguler adalah bentuk kegiatan pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan pada
gugus depan yang ada di satuan pendidikan dan merupakan kegiatan pendidikan
kepramukaan secara utuh. Adapun tujuan dari diterapkannya model ini adalah
untuk meningkatkan nilai-nilai dan keterampilan peserta didik sesuai dengan
tuntutan IPTEK.
3.
Jelaskan
mengapa pramuka dijadikan sebagai ekstrakulikuler wajib dalam kurikulum 2013!
(Widayatul Fitriani)
Pramuka dijadikan ekstrakurikuler wajib di
kurikulum 2013 yang pertama adalah karena ada dasar legalitasnya yakni UU No 12
tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Dan alasan yang kedua adalah karena pramuka
mengajarkan banyak nilai, mulai dari kepemimpinan kebersamaan, sosial,
kecintaan alam, hingga kemandirian intinya hampir sewarnalah dengan apa yang
diajarkan di kurikulum 2013, jadi saling menguatkan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Fungsi
Gerakan Pramuka
d.
Bagi
peserta didik : Permainan (game) yang menarik, menyenangkan, dan menantang serta mengandung
pendidikan.
e.
Bagi
pembina atau orang dewasa berfungsi sebagai pengabdian untuk meraih tujuan pendidikan kepramukaan.
Untuk itu diperlukan sikap taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ikhlas dan tanpa
pamrih, dedikasi tinggi, budi pekerti yang luhur, jujur dan sportif, tidak
bersifat koersial, dan mengembangkan pengalaman.
f.
Bagi
masyarakat berfungsi sebagai alat untuk mencapai sasaran dan tujuan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara oleh karena itu penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan harus disesuaikan dan diserasikan dengan kebutuhan, kondisi,
situasi dan perkembnagn masyarakat. Serta sebagai alat pembinaan dan
pengembangan generasi muda bagi masyarakat.
2.
Tugas
Pokok Gerakan Pramuka utamanya adalah untuk melaksanakan pendidikan
bagi kaum muda di lingkungan luar sekolah. Pendidikan ini dicanangkan untuk melengkapi pendidikan di
lingkungan keluarga dan lingkungan sekolah.
3.
Pelaksanaan
pendidikan kepramukaan dilandaskan pada
4.
Sifat
kepramukaan ada tiga yaitu nasional, internasional dan universal.
B. Saran
1.
Untuk
calon pendidik diharapkan mampu menanamkan jiwa kepramukaan dalam diri setiap peserta
didik serta harus telaten dan penuh semangat dalam proses penyampaian
pembelajaran.
2.
Untuk
makalah ini kami sadar bahwa makalah yang kami susun tidak luput dari kesalahan
oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari berbagai pihak yang
bersifat mebangun demi lebih baiknya makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Azwar,
Azrul. 2011. Kursus Pembina Pramuka Mahir
Tingkat Dasar. Jakarta: Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Banna,
A. Hasan Al. 2004. Penjabaran
SKU dan Aba-aba Isyarat. Ponorogo: Gudep 15089 PonPes Darussalam Gontor.
Bob
Sunardi, Andri. 2001. Boy Man Ragam
Latihan Pramuka. Bandung: Nusantara Muda.
Cabang, Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Tingkat. 2012.
Bahan Serahan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD). Semarang: Pusat Pendidikan
dan Pelatihan.
Dani,
Agus S. dan Budi Anwari. 2015. Buku
Panduan Pramuka Penggalang. Yogyakarta: Andi Offset.
Endah, Alam. Tugas
Pokok, Tujuan, dan Fungsi Gerakan . http://alamendah.blogspot.co.id/2014/08/tugas-pokok-tujuan-dan-fungsi-gerakan.html. (Diakses pada selasa 18 Oktober 2016, pukul 18.09
WIB).
Lukys,
Riyanto. 2003. Pegangan Lengkap Gerakan
Pramuka. Surabaya: Terbit Terang.
Maftuh, Asep Mochamad. 2008. Buku Pegangan Pembina Pramuka. Cimahi:
Darussalam.
Mashudi. 2003. Kursus Pembina Pramuka
Mahir Tingkat Dasar. Jakarta: Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Mukson. 2009. Panduan
Materi Pramuka Penggalang. Semarang: Luxuary Offset.
Pramuka, Kwartir Nasional
Gerakan. 2010. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka. Jakarta: Depdikbud.
Suratno,
Ringsung. 2004. Materi Dasar Kepramukaan
dan Agenda Pramuka. Semarang: Sinar Jaya.
T.
Anggadiredja, Jana. 2011. Panduan Teknis Kursus
Pembina Pramuka Mahir. Jakarta: Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.
Yusup,
Jaenudin dan Tini Rustini. 2016. Panduan
Wajib Pendidikan Pramuka. Jakarta: B Media.
[1] Riyanto Lukys, Pegangan
Lengkap Gerakan Pramuka, (Surabaya: Terbit Terang, 2003), hal. 62.
[2] Riyanto Lukys, Pegangan
Lengkap Gerakan Pramuka..., hal. 63.
[3] Alam Endah. Tugas
pokok tujuan dan Fungsi Gerakan dalam http://alamendah.blogspot.co.id/2014/08/tugas-pokok-tujuan-dan-fungsi-gerakan.html.
(Diakses pada selasa 18 Oktober 2016, pukul 18.09 WIB).
[4] A. Hasan Al Banna, Penjabaran SKU dan
Aba-aba Isyarat, (Ponorogo: Gudep 15089 PonPes
Darussalam Gontor, 2004), hal. 58.
[5]Asep Mochamad Maftuh, Buku
Pegangan Pembina Pramuka, (Cimahi: Darussalam, 2008), hal. 49-52.
[6]
Azrul Azwar, Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar, (Jakarta: Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka, 2011), hal. 43.
[7]
Jaenudin Yusup Dan Tini Rustini, Panduan Wajib Pendidikan Pramuka,
(Jakarta: B Media, 2016), hal. 62-65.
[8] Mashudi, Kursus
Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar, (Jakarta: Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka, 2003), hal. 102.
[9]
Ringsung Suratno, Materi Dasar Kepramukaan dan Agenda Pramuka,
(Semarang: Sinar Jaya, 2004), hal. 75.
[11] Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka, (Jakarta: Depdikbud, 2010), hal. 24.
[12] Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tingkat Cabang, Bahan Serahan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar
(KMD), (Semarang: Pusat Pendidikan dan Pelatihan,
2012), hal. 34.
[13]
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tingkat Cabang, Bahan Serahan
Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD)…, hal.
35-38.
[14]
Agus S. Dani dan Budi Anwari, Buku Panduan Pramuka Penggalang,
(Yogyakarta: Andi Offset, 2015), hal. 83.
[15]
Mukson, Panduan Materi Pramuka Penggalang, (Semarang: Luxuary Offset,
2009), hal. 97.
[16] Jana T. Anggadiredja, Panduan Teknis Kursus Pembina Pramuka Mahir, (Jakarta: Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, 2011), hal. 64.
[18]
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tingkat Cabang, Bahan Serahan
Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD)...,
hal. 55.
[19]Asep Mochamad Maftuh, Buku Pegangan
Pembina Pramuka..., hal. 67.
[20]Asep Mochamad Maftuh, Buku
Pegangan Pembina Pramuka..., hal. 72.
[21]
Ringsung Suratno, Materi Dasar Kepramukaan dan Agenda Pramuka...,
hal. 90.
[22]
Ringsung Suratno, Materi Dasar Kepramukaan dan Agenda Pramuka...,
hal. 83.
[24] Andri Bob Sunardi, Boy Man Ragam
Latihan Pramuka, (Bandung: Nusantara Muda, 2001), hal. 6.
[25] Andri Bob Sunardi, Boy Man Ragam
Latihan Pramuka..., hal. 4.
[26] Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka..., hal. 10.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar