PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
MAKALAH
Untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah “Pendidikan
Pancasila”
Dosen
Pengampu:
Muhammad Zainul Arifin, M.Pd.I.
Disusun
Oleh:
Kelompok
10
1.
Risma Nur Izzati (17205153002)
2.
Alik Khusna Farida (17205153052)
3.
Umi Nahdiyatun Nafi’ah (17205153054)
JURUSAN PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
TULUNGAGUNG
2015
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
TULUNGAGUNG
2015
KATA
PENGANTAR
Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah swt.yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya
kepada kita semua. Sholawat serta
salam semoga tetap terlimpahkan
kepada junjungan besar kita Nabi Muhammad saw.dan semoga kita akan selalu
mendapat syafaatnya baik didunia maupun di akhirat kelak.
Dengan pertolongan dan hidayah-Nya
penulis dapat menyusun makalah
ini untuk memenuhi tugas mata kuliah “PENDIDIKAN
PANCASILA” yang berjudul “PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL”.
Kami menyadari tanpa bantuan dari berbagai pihak penulisan makalah ini
tidak mungkin terlaksana dengan baik.Oleh karena itu penulis menyampaikan
ucapan terima kasih kepada :
1. Bapak Dr. Mafthukin, M.Ag. selakuRektor IAIN
Tulungagung yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menimba ilmu di
IAIN Tulungagung ini.
2.
Bapak Muhammad Zainul Arifin, M.Pd.I. selaku Dosen pengampu mata kuliah yang telah membimbing dan mengarahkan
kami dengan sabar agar mempunyai pemahaman yang benar mengenai mata kuliah ini.
3.
Semua pihak
yang telah membantu menyelesaikan penyusunan
makalah ini.
Kami mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak
yang bersifat membangun. Semoga makalah ini dapat bermanfaatdan membuahkan ilmu
yang maslahahfiidinniwadunyawalakhirah.
Tulungagung, 23 November 2015
Penulis
DAFTAR
ISI
Halaman Judul............................................................................................ i
Kata Pengantar........................................................................................... ii
Daftar Isi................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................ 4
A. Latar Belakang Masalah................................................................. 4
B. Rumusan Masalah.......................................................................... 4
C. Tujuan Perumusan Masalah............................................................ 5
BAB II PEMBAHASAN.......................................................................... 6
A. Pengertian Ideologi
Secara Umum................................................ 6
B. Makna Ideologi bagi Suatu
Negara............................................... 9
C. Macam-macam Ideologi................................................................. 9
D. Peranan Ideologi Bagi
Bangsa & Negara.................................... 13
E. Pancasila Sebagai
Ideologi Bangsa & Negara Indonesia yang
Memiliki Ciri Terbuka,
Komprehensif, Reformatif,
dan Dinamis................................................................................. 14
F. Perbedaan Ideologi
Pancasila dengan Ideologi Liberalisme,
Komunisme, dan Sekulerisme
dalam Bidang Keagamaan,
Ekonomi, Politik dan Hukum....................................................... 16
BAB III PENUTUP................................................................................ 19
A. Kesimpulan.................................................................................. 19
B. Saran............................................................................................ 19
Daftar Pustaka......................................................................................... 20
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pancasila adalah dasar falsafah Negara Republik Indonesia
yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum
dalam pembukaan UUD 194 yang dicantumkan di dalam Berita Republik Indonesia tahun 11 No. 7 bersama-sama
dengan batang tubuh UUD 1945.
Dalam perjalanannya, sejarah eksisitensi pancasila sebagai
dasar Ideologi Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi
dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan
tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi Ideologi Nasional. Dengan
kata lain pancasila hanya sebagai simbol formalitasnya saja namun tidak
difungsikan sebagaimana fungsi yang harus dijalankan dan tidak lagi diletakkan
sebagai dasar hukum serta pandangan hidup. Padahal secara historisnya pancasila
sudah melalui proses yang panjang dan rumit terkait keberadaanya sebagai dasar Ideologi Nasional dalam kehidupan
berpolitik bangsa dan negara kita.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana
Pengertian Ideologi Secara Umum?
2. Bagaimana Makna
Ideologi Bagi Suatu Negara?
3. Bagaimana
Penjelasan Mengenai Macam-macam Ideologi?
4. Bagaimana
Peranan Ideologi Bagi Bangsa & Negara?
5. Bagaimana
Penjelasan Mengenai Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa & Negara Indonesia
yang Memiliki Ciri Terbuka, Komprehensif, Reformatif, dan Dinamis?
6. Bagaimana
Perbedaan Ideologi Pancasila Dengan Ideologi Liberalisme, Komunisme, dan
Sekulerisme dalam Bidang Keagamaan, Ekonomi, Politik, dan Hukum?
C.
Tujuan
Perumusan Masalah
1. Untuk
Mengetahui Pengertian dari Ideologi Secara Umum.
2. Untuk
Mengetahui Makna Ideologi Bagi Suatu Negara.
3. Untuk
Mengetahui Macam-macam Ideologi.
4. Untuk
Mengetahui Peranan Ideologi Bagi Bangsa & Negara.
5. Untuk
Mengetahui Pancasila Sebagai Ideologi Negara Indonesia yang Memiliki Ciri
Terbuka, Komprehensif, Reformatif, dan Dinamis.
6. Untuk
Mengetahui Perbedaan Ideologi Pancasila dengan Ideologi Liberalisme, Komunisme,
dan sekulerisme dalam Bidang Keagamaan, Ekonomi, Politik, dan Hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ideologi Secara Umum
Secara
Etimologi istilah
ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep,
pengertian dasar, cita-cita, dan logos yang berarti Ilmu dan
kata idea berasal dari bahasa yunani eidos yang artinya bentuk.
Di samping itu ada kata idein yang artinya melihat. Maka secara harfiah,
ideologi adalah ilmu atau pengertian-pengertian dasar.
Dalam pengertian sehari-hari, ide
disamakan artinya dengan cita-cita. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita
yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap
itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya,
antara dasar dan cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu kesatuan. Dasar
ditetapkan karena atas dasar landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkan
pula. Dengan demikian ideologi mencakup pengertian tentang idea-idea,
pengertian dasar, gagasan-gagasan dan cita-cita.
Apabila ditelusuri secara historis istilah ideologi pertama
kali dipakai dan dikemukakan oleh seorang perancis, Destutt de Tracy, pada
tahun 1976. De Tracy mempunyai cita-cita untuk membanggun suatu sistem
pengetahuan. De Tracy menyebutkan bahwa ideologie yaitu scieence of ideas, merupakan suatu program yang diharapkan dapat
membawa perobahan Internasional dalam masyarakat perancis. Namun Napoleon mencemoohnya,
Napoleon berkata kalau hal semacam itu hanya impian atau khayalan belaka yang tidak akan menemukan
kenyataan.
Menurut Sastrapratedja ideologi memuat orientasi pada tindakan.
Ia merupakan pedoman kegiatan untuk mewujudkan nilai-nilai yang terkandung di
dalamnya.
Persepsi yang menyertai orientasi, pedoman dan komitmen
berperan penting sekali dalam mewarnai sikap dan tingkah laku ketika melakukan
tindakan, kegiatan atau perbuaan dalam rangka mewujudkan atau merealisasikan
nilai-nilai yang terkandung di dalam ideologi tersebut. Logikanya, suatu
ideologi menuntut kepada mereka yang meyakini kebenarannya untuk memiliki
persepsi, sikap dan tingkah laku yang sesuai, wajar dan sehat tentang dirinya,
tidak lebih dan tidak kurang. Karena, melalui itulah dapat diharapkan akan
lahir dan berkembang sikap dan tingkah laku yang pas dan tepat dalam proses
perwujudannya dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Sastrapratedja di
atas, maka ideologi memiliki kecenderungan untuk doktriner, terutama karena ia
berorientasi pada tindakan atau perbuatan untuk merealiasikan nilai-nilainya.
Meskipun kecenderungan doktriner itu tidak selalu bermakna
negatif, kemungkinan doktriner itu tidak selalu bermakna negatif, kemungkinan
ke arah itu selalu terbuka. Obsesi atau komitmen yang berlebihan terhadap
ideologi, biasanya merangsang orang untuk berpersepsi, bersikap dan bertingkah
laku sangat doktriner, dan ini jelas sangat keliru.
Secara Terminologi Ada beberapa istilah ideologi
menurut beberapa para ahli yaitu:
Surbakti membagi dalam dua pengertian yakni
:
Ideologi secara fungsional : seperangkat gagasan tentang
kebaikan bersama
Ideologi secara struktural : suatu sistem pembenaran seperti
gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil
oleh penguasa.
Harol
H. Titus
Ideologi adalah: ‘Aterm used for any group of ideas
concerning various political and aconomic issues and social philosophies often
applied to a systematic scheme of ideas held by groups or classes’, artinya suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok
cita-cita mengenai bebagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang
sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita
yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat.
Ideologi adalah
inti dari semua pemikiran manusia.
Karl Marx
Ideologi merupakan alat untuk mencapai
kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat.
Dan Secara Umum Ideologi dapat diartikan sebagai
suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat
sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang
kehidupan seperti Bidang
politik(termasuk bidang hukum, pertahanan, dan keamanan) Bidang sosial, Bidang kebudayaan, dan Bidang
keagamaan.
Didalam Ideologi itu harus ada 3
Komponen Penting, yaitu:
a.
Keyakinan
hidup, yaitu konsepsi yang menyeluruh tentang alam semesta (kosmos). Dalam
konsepsi ini akan dihadapkan antara keyakinan hidup dengan alam semesta, yang
di dalamnya tercermin tiga keyakinan dasar, yaitu hal yang menyangkut hakikat
diri pribadi, hakikat yang menyangkut hubungannya dengan sesama, serta hubungan
antara pribadi dengan Tuhan.
b.
Tujuan
hidup, yaitu konsepsi tentang cita-cita hidup yang diinginkan.
c.
Cara-cara
yang dipilih untuk mencapai tujuan hidup, termasuk juga di dalamnya berbagai
macam institusi (lembaga), program aksi, dan lain sebagainya.[1]
B.
Makna Ideologi
Bagi Suatu Negara
Pada hakikatnya ideologi merupakan
hasil reflkesi
manusia berkat kemampuannya mengadakan distansi terhadap kehidupannya. Maka
terdapat suatu yang bersifat dialektis antara ideologi dengan masyarakat negara. Suatu pihak membuat
ideologi semakin realistis dan pihak yang lain mendorong masyarakat untuk mendekati bentuk yang ideal.
Idologi mencerminkan cara berpikir masyarakat, bangsa maupun negara, namun juga
membentuk masyarakat menuju cita-citanya.
Dengan demikian ideologi sangat
menentukan eksestensi suatu bangsa dan negara untuk mencapai tujuannya melalui
berbagai realisasi pembangunan. Hal ini dikarenakan di dalam ideologi tersebut
terkandung suatu orientasi
praktis.
C. Macam-macam
Ideologi
a.
Ideologi
Terbuka
Ideologi terbuka adalah suatu sistem pemikiran yang Terbuka, yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1)
Diciptakan oleh
Masyarakat itu sendiri.
2)
Nilai-nilai dan
cita-citanya digali dan diambil dari suatu kekayaan rohani, moral, dan budaya
masyarakat itu sendiri.
3)
Dasar
pembentukannya adalah hasil musyawarah.
4)
Isinya bersifat Universal, sehingga
perlu penjabaran dalam konstitusi atau perundang-undangan lainnya.
5)
Menghargai pluralitas sehingga dapat
diterima oleh berbagai agama maupun budaya.
b.
Ideologi
Tertutup
Ideologi
tertutup adalah suatu sistem pemikiran yang Tertutup dan sifatnya mutlak, yang
memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1) Diciptakan oleh
Negara.
2) Cenderung
memaksakan nilai-nilai dari luar masyarakat yang tidak sesuai dengan keyakinan
pemikiran masyarakatnya.
3) Dasar
pembentukannya adalah pemikiran atau cita-cita satu kelompok masyarakat saja.
4) Isinya terdiri
dari tuntutan konkret dan operasional yang bersifat keras dan wajib ditaati
oleh semua masyarakat.
5) Tidak ada
pluralisme pandangan maupun kebudayaan dan Hak Asasi Manusia Cenderung
diabaikan.[2]
c. Ideologi Pancasila
Suatu Ideologi yang mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai
makhluk individu dan makhluk sosial. Ideologi Pancasila itu mengakui kebebasan hak-hak
masyarakat
d.
Ideologi
Komperehensif
Suatu sistem
pemikiran menyeluruh mengenai semua aspek kehidupan sosial. Dalam ideologi ini
terdapat suatu cita-cita yang bertujuan untuk melakukan transformasi sosial
secara besar-besaran menuju bentuk tertentu.
e.
Ideologi
Partikular
Suatu
keyakinan-keyakinan yang tersususn secara sistematis dan terkait erat dengan
kepentingan satu kelas sosial tertentu dalam masyarakat
f.
Ideologi Liberalisme
Sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama. Paham liberalisme
menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Sekarang
ini, kurang lebih liberalisme juga dianut oleh negara Aruba, Bahamas, Republik
Dominika, Greenland, Grenada, Kosta Rika, Puerto Rico dan Suriname.
g.
Ideologi Kapitalisme
Suatu ideologi yang meyakini bahwa
pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya.
Negara yang menganut paham kapitalisme antara lain Amerika
serikat, Jepang, Italia, Inggris, Jerman, Prancis, Norwegia, Swedia, Swiss,
Jepang, dan Korea Selatan.
h.
Ideologi Komunisme
Suatu Ideologi yang tidak mempercayai
adanya Tuhan. Ideologi ini digunakan oleh partai komunis di seluruh dunia.
Komunisme sebagai ideologi mulai diterapkan saat meletusnya Revolusi Bolshevik
di Rusia tanggal 7 November 1917. Pada tahun 2005 negara yang masih menganut
paham komunis adalah Republik Rakyat Cina (sejak 1949), Vietnam, Korea Utara,
Kuba dan Laos.
i.
Ideologi Sosialisme
Suatu Ideologi yang bertujuan untuk membentuk negara kemakmuran dengan usaha kolektif yang produktif dan
membatasi milik perseorangan. Negara yang menganut Ideologi Sosialisme adalah
Negara-negara di Eropa Barat.
j.
Ideologi Fasisme
Suatu Ideologi politik yang
mengangungkan kekuasaan absolut tanpa demokrasi dan ultrasinalisme, menjalankan
sesuatu dengan fanatik yang tinggi dan otoriter dalam pemerintahan.
Negara-negara yang pernah menganut Ideologi Fasisme adalah Amerika Serikat,
Inggris, Perancis, Italia dan Jerman.
k.
Ideologi Nazisme
Sebuah kombinasi dari berbagai
ideologi dan kelompok yang memiliki kesamaan pendapat tentang penentangan
Perjanjian Versailes dan kebencian terhadap Yahudi dan Komunis yang dipercaya
berada di balik perjanjian tersebut.
l.
Ideologi Marxisme
Suatu Ideologi
politik dan ekonomi yang menekankan pentingnya perjuangan kelas dalam
masyarakat. Negara Yang Menganut Ideologi Marxisme adalah Inggris, Belanda,
Portugal, Perancis, dan Spanyol.
m.
Ideologi Anarkhisme
Suatu ideologi yang
mempercayai bahwa segala bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan
penindasan terhadap kehidupan. oleh karena itu negara,pemerintahan, dan perangkatnya harus dihilangkan/dihancurkan.
n.
Ideologi Feminisme
Suatu Ideologi yang menuntut emansipasi atau kesamaan dan keadilan hak
dengan pria.
o.
Ideologi Demokrasi
Suatu Ideologi yang meyakini bahwa kekuasaan
itu berada ditangan rakyat.
p.
Ideologi Neoliberalisme
D. Peranan Ideologi Bagi Bangsa &
Negara
1. Menentukan Eksistensi Negara. Tanpa
ideologi, suatu negara akan kehilangan arah, tujuan, dan strategi mewujudkan
tujuannya.
2. Memberi Gambaran Mengenai Masyarakat
Bangsa yang Akan Direalisasi. Ideologi menjadi indikator keberhasilan negara
dalam membangun masyarakatnya.
3.
Alat
Pengikat dalam Mempersatukan Bangsa. Ideologi dapat diterima oleh berbagai
pihak karena didasarkan pada pemikiran rasional dan sistematis.
4.
Kepastian
Tentang Masa Depan Bangsa. Ideologi berisi cita-cita dan harapan mengenai masa
depan bangsa dan negara.
5.
Patokan
Bagi Warganegara Berprilaku. Ideologi berisi nilai-nilai bagaimana semestinya
warganegara bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
6.
Pengendali
Konflik Sekaligus Integratif. Ajaran dan nilai-nilai dalam ideologi dapat
digunakan untuk mengendalikan konflik, baik yang terjadi dalam diri sendiri
maupu dengan orang lain. Sekaligus akan tercipta integrasi.
7.
Sebagai
Suatu Lensa, Cermin, dan Jendela dari Suatu Bangsa dan Negara.
a.
Lensa : Dengan Ideologi Seseorang
dapat melihat dunia bangsanya.
b.
Cemin : Dengan Ideologi
Seseorang dapat melihat dirinya sendiri.
c. Jendela :
Dengan Ideologi orang lain dapat melihat diri bangsa dan negara pemilik
ideologi tersebut.[4]
E.
Pancasila
Sebagai Ideologi Bangsa & Negara Indonesia yang memiliki Ciri Terbuka,
Komprehensif, Reformatif, dan Dinamis
Pancasila
sebagi suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat Terbuka,
Komprehensif, Reformatif, dan Dinamis. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi
pansila bersifat aktual, dinamis, antisifasif dan senentiasa mampu
menyelesaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta
dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan
berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung didalamnya, namun
mengeksplisitkan wawasannya lebih kongkrit, sehingga memiliki kemampuan yang
reformatif untuk memecahkan masalah-masalah aktual yang senentiasa berkambang
seiring dengan aspirasi rakyat, perkembangan iptek dan zaman.
Berdasarkan
pengertian tentang ideologi terbuka tersebut nilai-nilai yang terkandung dalam
ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut:
Nilai dasar, Yaitu
hakikat kelima Pancasila yaitu, ketuhannan, kemanusian, persatuan, kerakyatan,
keadilan. Nilai dasar tersebut adalah merupakan esensi dari nilai-nilai
Pancasila tang bersifat universal, sehingga dalam nilai tersebut terkandung
cita-cita, tujuan serta nilai-nilai yang baik dan benar.
Nilai ideologi tersebut tertuang di
dalam pembukaan UUD 1945, sehimgga oleh karena pembukaan memuat nilai-nilai
dasr ideologi Pancasila maka UUD 1945 merupakan suatu norma dasar yang
merupakan tertiphukum tertinggi, sehingga sumber hukum positif sehingga didalam
negara memiliki kedudukan sebagai staatsfundamentalnorm atau pokok
kaefdah negara yang fundamental.
Nilai
instrumental, yang
merupakan arahan, kebijakan, srategi, saran, serta lembaga pelaksanaannya.
Nilai intsrumental ini merupakan eksplistasi, penjabaran lebih lanjut dari
nilai-nilai dasar ideologi Pancasila. Misalnya GBHN yang lima tahun senentiasa
disesuaikan dengan perkembangan zaman serta aspirasi masyarakat, undang-undang,
depertemen-depertemen, sebagai lembaga pelaksanaan dan lain sebagainya. Pada
aspek ini senantiasa dapat dilakukan perubahan (reformatif).
Nilai
praksis, yaitu
merupakan nilai-nilai realisasi intrumental dalam suatu realisasi pengalaman
yang bersifa nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, bangsa dan
negara. Dalam realisasi praktis inilah maka penjabaran nilai-nilai Pancasila
senentiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan
(reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman ilmu pengetahuan dan teknologi
serat aspirasi masyarakat.
Oleh karena
itu Pancasila sebagai ideologi terbuka secara stuktual memiliki tiga dimensi
yaitu:
Dimensi idealistis, yaitu
nilai-nilai dasar yang terkandung didalam Pancasila yang bersifat sistematis,
rasional dan menyeluruh, yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam
sila-sila Pancasila yaitu: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan
keadilan. Hikikat nilai-nilai pancasial tersebut bersumber pada filsafat
pancasial (nilai-nilai filosofis yamng terkandung dalam Pancasila).
Dimensi normatif, yaitu
niali-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem
norma-norma kenegaraan. Dalam pengertian ini Pancasila terkandung dalam
pembukaan UUD 1945 yang merupakan norma tertip hukum tertinggi dalam negara
Indonesia serta merupakan staats fundamental norm (pokok kaidah negara yang fundamental).
Dimensi realistis, yaitu suatu
ideologi harus mampu mencerminkan raelitas yang hidup dan berkembang dalam
masyarakat. Oleh karena itu Pancasila selain memiliki nilai-nilai ideal serta
normatif maka Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan masyarakat
secara nyata (kontrik) baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam
penyalenggaraan negara. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi terbuka
tidak bersifat utopisyang hanya berisi ide-ide yang bersifat mengawang
melainkan suatu ideologi yang bersifat realistis artinya mampu
dijabarkan dalam segala aspek kehidupan nyata.
Dari dimensi-dimensi diatas dapat kita ketahui bahwa
ideologi pancasila itu memiliki idealisme serta bersifat nyata dan reformatif
yang mampu melakukan perubahan. Pada hakikatnya ideologi pancasila memiliki
nilai-nilai dasar yan bersifat universal dan tetap, adapun penjabaran dan
realisasinya senantiasa dieksplesitkan secara dinamis dan reformatif yang
senantiasa mampu melakukan perubahan sesuai dengan dinamika aspirasi
masyarakat. Pancasila lahir dari sistem
pemikiran menyeluruh mengenai semua aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Pada
hal ini dapat kita identifikasi bahwa pancasila
sebagai ideologi memiliki ciri yang komprehensif. Melalui titik ini bangsa indonesia diharapkan dapat melakukan transformasi
kearah yang lebih baik. Itu semua merupakan aspek penting dalam Negara sebab
suatu negara harus memiliki landasan nilai, dasar nilai serta asas kerokhanian
yang jelas yang memberikan arahan, motivasi, serta visi bagi bangsadan negara
dalam menghadapi perkembangan dunia yang semakin tidak menentu ini. Proses
reformasi sangat diperlukan agar tidak terjebak pada suatu ajang perebutan
kekuasaan oleh kelompok-kelompok yang merupakan kekuatan sosial politik negara.
Maka sudah seharusnya kita semua melakukan revitalisasi ideologi negara yakni
pancasila yang merupakan dasar hidup bersama.[5]
F.
Perbedaan
Ideologi Pancasila dengan Ideologi Liberalisme, Komunisme, dan Sekulerisme
dalam Bidang Keagamaan, Ekonomi, Politik, dan Hukum
B
I
D
A
N
G
|
PANCASILA
|
LIBERALISME
|
KOMUNISME
|
SEKULERISME
|
KE
A
G
A
M
A
A
N
|
Setiap individu bebas memilih
agama, dan agama harus menuntun kepada masyarakat yang beradab.
|
Setiap individu bebas memilih
agama, dan setiap
individu bebas untuk tidak beragama.
|
Agama
merupakan candu masyarakat, oleh karena
itu agama harus dijauhkan dari masyarakat.
|
Kehidupan
agama terpisah dengan negara. Warganegara bebas beragama, bebas tidak
beragama dan bebas pula untuk propaganda anti-agama.
|
E
K
O
N
O
M
I
|
Masyarakat diberikan kebebasan
untuk mengelola sumber daya alam yang ada demi kesejahteraan, namun Negara
tetap di utamakan.
|
Sebagian besar sumber daya
dikelola masyarakat namun perekonomian menjadi monopoli Negara.
|
Perekonomian sebagian besar di
kelola Negara untuk kesejahteraan masyarakat.
|
Kepentingan
negara lebih diutamakan daripada kepentingan warga negara. Kebebasan atau
kepentingan warganegara dikalahkan untuk kepentingan negara.
|
P
O
L
I
T
I
K
|
Politik diberikan kebebasan di
pemerintahan dengan syarat tidak melanggar hukum Negara.
|
Politik diberikan kebebasan berdemokrasi
di pemerintahan Negara dengan tidak melanggar hukum.
|
Dalam pemerintahan politik
dilarang untuk bebas, hanya ada satu parpol yang berkuasa di pemerintahan.
|
Mementingkan
kekuasaan dan kepentingan negara
|
H
U
K
U
M
|
Masyarakat harus taat pada hukum dan Negara
harus melindungi masyarakat.
|
Masyarakat harus taat kepada
hukum dan peraturan Negara, dan masyarakat
diberikan kebebasan asal tidak melanggar hukum.
|
Masyarakat harus taat pada hukum, dan Negara
harus melindungi masyarakat
|
Dimanfaatkan
untuk kekuasaan dan kepentingan negara.
|
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Di dunia ini terdapat banyak
Ideologi.Namun, yang paling cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah
ideologi terbuka karena sinkron dengan sistem pemerintahan yang demokratis yang
menjamin kebebasan warga negaranya dalam mengeluarkan pendapat sebagaimana
tercantum dalam UUD 1945 pasal 28.
Pancasila sebagai ideologi memiliki
karakter utama sebagai ideologi nasional. Ia adalah cara pandang dan metode
bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya, yaitu masyarakat
yang adil dan makmur. Pancasila adalah ideologi kebangsaan karena ia digali dan
dirumuskan untuk kepentingan membangun negara bangsa Indonesia. Pancasila yang
memberi pedoman dan pegangan bagi tercapainya persatuan dan kesatuan di
kalangan warga bangsa dan membangun pertalian batin antara warga negara dengan
tanah airnya. Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena
negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati
oleh para pendiri negara Republik Indonesia dengan berdasarkan Pancasila.
Dengan ideologi nasional yang mantab
seluruh dinamika sosial, budaya, dan politik dapat diarahkan untuk menciptakan
peluang positif bagi pertumbuhan kesejahteraan bangsa.
B.
Saran
Diharapkan kita sebagai generasi
penerus bangsa ini dapat mengerti arti Pancasila sebagai sebuah Ideologi
Nasional dan untuk selanjutnya dapat mengimplementasikannya di kehidupan nyata.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Kaelan. 2012. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Marsudi, Al dan Subandi. 2003. Pancasila dan UUD’45 dalam Paradigma Reformasi. Jakarta : Rajawali Press.
Wahana, Paulus. 1993. Filsafat
Pancasila. Yogyakarta: Kanisius.
Aviva, Tim. 2014. Modul Kewarganegaraan untuk SMK Kelas XII. Klaten: CV
Aviva.
http://hitamandbiru.blogspot.com/2012/07/perbandingan-antara-ideologi.html#ixzz3sIqA8Fmz (diakses
pada tanggal 23 November 2015 pukul15.30)
[4]
Al-Marsudi dan Subandi. Pancasila dan UUD’45 dalam Paradigma Reformasi. (Jakarta : Rajawali Press, 2003),
hlm.136.
[6] http://hitamandbiru.blogspot.com/2012/07/perbandingan-antara-ideologi.html#ixzz3sIqA8Fmz (diakses pada tanggal 23 November 2015 pukul15.30)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar