Rabu, 25 Oktober 2017

PENDIDIKAN PANCASILA: Makalah Pancasila Sebagai Ideologi Nasional (Semester 1)



PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
MAKALAH
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah “Pendidikan Pancasila
Dosen Pengampu:
Muhammad Zainul Arifin, M.Pd.I.

11050637_1655434244688794_3266224396869722217_n.jpg








Disusun Oleh:
Kelompok 10
1.      Risma Nur Izzati               (17205153002)
2.      Alik Khusna Farida           (17205153052)
3.      Umi Nahdiyatun Nafi’ah  (17205153054)



JURUSAN PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
TULUNGAGUNG
2015
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum1.png
Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah swt.yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya kepada kita semua. Sholawat serta  salam  semoga tetap terlimpahkan kepada junjungan besar kita Nabi Muhammad saw.dan semoga kita akan selalu mendapat syafaatnya baik didunia maupun di akhirat kelak.
Dengan pertolongan dan hidayah-Nya  penulis dapat  menyusun makalah ini untuk memenuhi  tugas mata kuliah PENDIDIKAN PANCASILA yang berjudul PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL.
Kami menyadari tanpa bantuan dari berbagai pihak penulisan makalah ini tidak mungkin terlaksana dengan baik.Oleh karena itu penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1.    Bapak Dr. Mafthukin, M.Ag. selakuRektor IAIN Tulungagung yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menimba ilmu di IAIN Tulungagung ini.
2.    Bapak Muhammad Zainul Arifin, M.Pd.I. selaku Dosen pengampu mata kuliah yang telah membimbing dan mengarahkan kami dengan sabar agar mempunyai pemahaman yang benar mengenai mata kuliah ini.
3.    Semua pihak yang telah membantu menyelesaikan penyusunan makalah ini.
Kami mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun. Semoga makalah ini dapat bermanfaatdan membuahkan ilmu yang maslahahfiidinniwadunyawalakhirah.
Tulungagung, 23 November 2015




Penulis

DAFTAR ISI

Halaman Judul............................................................................................ i
Kata Pengantar........................................................................................... ii
Daftar Isi................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................ 4
A.    Latar Belakang Masalah................................................................. 4
B.     Rumusan Masalah.......................................................................... 4
C.     Tujuan Perumusan Masalah............................................................ 5
BAB II PEMBAHASAN.......................................................................... 6
A.    Pengertian Ideologi Secara Umum................................................ 6
B.     Makna Ideologi bagi Suatu Negara............................................... 9
C.     Macam-macam Ideologi................................................................. 9
D.    Peranan Ideologi Bagi Bangsa & Negara.................................... 13
E.     Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa & Negara Indonesia yang
Memiliki Ciri Terbuka, Komprehensif, Reformatif,
dan Dinamis................................................................................. 14
F.      Perbedaan Ideologi Pancasila dengan Ideologi Liberalisme,
Komunisme, dan Sekulerisme dalam Bidang Keagamaan,
Ekonomi, Politik dan Hukum....................................................... 16
BAB III PENUTUP................................................................................ 19
A.    Kesimpulan.................................................................................. 19
B.     Saran............................................................................................ 19
Daftar Pustaka......................................................................................... 20






BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Pancasila adalah dasar falsafah Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 194 yang dicantumkan di dalam Berita Republik Indonesia tahun 11 No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Dalam perjalanannya, sejarah eksisitensi pancasila sebagai dasar Ideologi Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi Ideologi Nasional. Dengan kata lain pancasila hanya sebagai simbol formalitasnya saja namun tidak difungsikan sebagaimana fungsi yang harus dijalankan dan tidak lagi diletakkan sebagai dasar hukum serta pandangan hidup. Padahal secara historisnya pancasila sudah melalui proses yang panjang dan rumit terkait keberadaanya sebagai dasar Ideologi Nasional dalam kehidupan berpolitik bangsa dan negara kita.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Pengertian Ideologi Secara Umum?
2.      Bagaimana Makna Ideologi Bagi Suatu Negara?
3.      Bagaimana Penjelasan Mengenai Macam-macam Ideologi?
4.      Bagaimana Peranan Ideologi Bagi Bangsa & Negara?
5.      Bagaimana Penjelasan Mengenai Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa & Negara Indonesia yang Memiliki Ciri Terbuka, Komprehensif, Reformatif, dan Dinamis?
6.      Bagaimana Perbedaan Ideologi Pancasila Dengan Ideologi Liberalisme, Komunisme, dan Sekulerisme dalam Bidang Keagamaan, Ekonomi, Politik, dan Hukum?

C.    Tujuan Perumusan Masalah
1.      Untuk Mengetahui Pengertian dari Ideologi Secara Umum.
2.      Untuk Mengetahui Makna Ideologi Bagi Suatu Negara.
3.      Untuk Mengetahui Macam-macam Ideologi.
4.      Untuk Mengetahui Peranan Ideologi Bagi Bangsa & Negara.
5.      Untuk Mengetahui Pancasila Sebagai Ideologi Negara Indonesia yang Memiliki Ciri Terbuka, Komprehensif, Reformatif, dan Dinamis.
6.      Untuk Mengetahui Perbedaan Ideologi Pancasila dengan Ideologi Liberalisme, Komunisme, dan sekulerisme dalam Bidang Keagamaan, Ekonomi, Politik, dan Hukum.













BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Ideologi Secara Umum
Secara Etimologi istilah ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan logos yang berarti Ilmu dan kata idea berasal dari bahasa yunani eidos yang artinya bentuk. Di samping itu ada kata idein yang artinya melihat. Maka secara harfiah, ideologi adalah ilmu atau pengertian-pengertian dasar.
Dalam pengertian sehari-hari, ide disamakan artinya dengan cita-cita. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya, antara dasar dan cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu kesatuan. Dasar ditetapkan karena atas dasar landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkan pula. Dengan demikian ideologi mencakup pengertian tentang idea-idea, pengertian dasar, gagasan-gagasan dan cita-cita.
Apabila ditelusuri secara historis istilah ideologi pertama kali dipakai dan dikemukakan oleh seorang perancis, Destutt de Tracy, pada tahun 1976. De Tracy mempunyai cita-cita untuk membanggun suatu sistem pengetahuan. De Tracy menyebutkan bahwa ideologie yaitu scieence of ideas, merupakan suatu program yang diharapkan dapat membawa perobahan Internasional dalam masyarakat perancis. Namun Napoleon mencemoohnya, Napoleon berkata kalau hal semacam itu hanya impian atau khayalan belaka yang tidak akan menemukan kenyataan.
Menurut Sastrapratedja ideologi memuat orientasi pada tindakan. Ia merupakan pedoman kegiatan untuk mewujudkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Persepsi yang menyertai orientasi, pedoman dan komitmen berperan penting sekali dalam mewarnai sikap dan tingkah laku ketika melakukan tindakan, kegiatan atau perbuaan dalam rangka mewujudkan atau merealisasikan nilai-nilai yang terkandung di dalam ideologi tersebut. Logikanya, suatu ideologi menuntut kepada mereka yang meyakini kebenarannya untuk memiliki persepsi, sikap dan tingkah laku yang sesuai, wajar dan sehat tentang dirinya, tidak lebih dan tidak kurang. Karena, melalui itulah dapat diharapkan akan lahir dan berkembang sikap dan tingkah laku yang pas dan tepat dalam proses perwujudannya dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Sastrapratedja di atas, maka ideologi memiliki kecenderungan untuk doktriner, terutama karena ia berorientasi pada tindakan atau perbuatan untuk merealiasikan nilai-nilainya.
Meskipun kecenderungan doktriner itu tidak selalu bermakna negatif, kemungkinan doktriner itu tidak selalu bermakna negatif, kemungkinan ke arah itu selalu terbuka. Obsesi atau komitmen yang berlebihan terhadap ideologi, biasanya merangsang orang untuk berpersepsi, bersikap dan bertingkah laku sangat doktriner, dan ini jelas sangat keliru.
Secara Terminologi Ada beberapa istilah ideologi menurut beberapa para ahli yaitu:
Surbakti membagi dalam dua pengertian yakni :
Ideologi secara fungsional : seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama
Ideologi secara struktural : suatu sistem pembenaran seperti gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa.


Harol H. Titus
Ideologi adalah: Aterm used for any group of ideas concerning various political and aconomic issues and social philosophies often applied to a systematic scheme of ideas held by groups or classes, artinya suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai bebagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat.
Ideologi adalah inti dari semua pemikiran manusia.
Karl Marx
Ideologi merupakan alat untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat.
Dan Secara Umum Ideologi dapat diartikan sebagai suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan seperti Bidang politik(termasuk bidang hukum, pertahanan, dan keamanan) Bidang sosial, Bidang kebudayaan, dan Bidang keagamaan.
Didalam Ideologi itu harus ada 3 Komponen Penting, yaitu:
a.       Keyakinan hidup, yaitu konsepsi yang menyeluruh tentang alam semesta (kosmos). Dalam konsepsi ini akan dihadapkan antara keyakinan hidup dengan alam semesta, yang di dalamnya tercermin tiga keyakinan dasar, yaitu hal yang menyangkut hakikat diri pribadi, hakikat yang menyangkut hubungannya dengan sesama, serta hubungan antara pribadi dengan Tuhan.
b.        Tujuan hidup, yaitu konsepsi tentang cita-cita hidup yang diinginkan.
c.         Cara-cara yang dipilih untuk mencapai tujuan hidup, termasuk juga di dalamnya berbagai macam institusi (lembaga), program aksi, dan lain sebagainya.[1]

B.     Makna Ideologi Bagi Suatu Negara
Pada hakikatnya ideologi merupakan hasil reflkesi manusia berkat kemampuannya mengadakan distansi terhadap kehidupannya. Maka terdapat suatu yang bersifat dialektis antara ideologi dengan masyarakat negara. Suatu pihak membuat ideologi semakin realistis dan pihak yang lain mendorong masyarakat untuk mendekati bentuk yang ideal. Idologi mencerminkan cara berpikir masyarakat, bangsa maupun negara, namun juga membentuk masyarakat menuju cita-citanya.
Dengan demikian ideologi sangat menentukan eksestensi suatu bangsa dan negara untuk mencapai tujuannya melalui berbagai realisasi pembangunan. Hal ini dikarenakan di dalam ideologi tersebut terkandung suatu orientasi praktis.

C.    Macam-macam Ideologi
a.      Ideologi Terbuka
Ideologi terbuka adalah suatu sistem pemikiran yang Terbuka, yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1)      Diciptakan oleh Masyarakat itu sendiri.
2)      Nilai-nilai dan cita-citanya digali dan diambil dari suatu kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat itu sendiri.
3)      Dasar pembentukannya adalah hasil musyawarah.
4)      Isinya bersifat Universal, sehingga perlu penjabaran dalam konstitusi atau perundang-undangan lainnya.
5)      Menghargai pluralitas sehingga dapat diterima oleh berbagai agama maupun budaya.
b.      Ideologi Tertutup
Ideologi tertutup adalah suatu sistem pemikiran yang Tertutup dan sifatnya mutlak, yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1)      Diciptakan oleh Negara.
2)      Cenderung memaksakan nilai-nilai dari luar masyarakat yang tidak sesuai dengan keyakinan pemikiran masyarakatnya.
3)      Dasar pembentukannya adalah pemikiran atau cita-cita satu kelompok masyarakat saja.
4)      Isinya terdiri dari tuntutan konkret dan operasional yang bersifat keras dan wajib ditaati oleh semua masyarakat.
5)      Tidak ada pluralisme pandangan maupun kebudayaan dan Hak Asasi Manusia Cenderung diabaikan.[2]
c.       Ideologi Pancasila
Suatu Ideologi yang mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Ideologi Pancasila itu mengakui kebebasan hak-hak masyarakat
d.      Ideologi Komperehensif
Suatu sistem pemikiran menyeluruh mengenai semua aspek kehidupan sosial. Dalam ideologi ini terdapat suatu cita-cita yang bertujuan untuk melakukan transformasi sosial secara besar-besaran menuju bentuk tertentu.
e.       Ideologi Partikular
Suatu keyakinan-keyakinan yang tersususn secara sistematis dan terkait erat dengan kepentingan satu kelas sosial tertentu dalam masyarakat
f.       Ideologi Liberalisme
Sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Sekarang ini, kurang lebih liberalisme juga dianut oleh negara Aruba, Bahamas, Republik Dominika, Greenland, Grenada, Kosta Rika, Puerto Rico dan Suriname.
g.      Ideologi Kapitalisme
Suatu ideologi yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Negara yang menganut paham kapitalisme antara lain Amerika serikat, Jepang, Italia, Inggris, Jerman, Prancis, Norwegia, Swedia, Swiss, Jepang, dan Korea Selatan.
h.      Ideologi Komunisme
Suatu Ideologi yang tidak mempercayai adanya Tuhan. Ideologi ini digunakan oleh partai komunis di seluruh dunia. Komunisme sebagai ideologi mulai diterapkan saat meletusnya Revolusi Bolshevik di Rusia tanggal 7 November 1917. Pada tahun 2005 negara yang masih menganut paham komunis adalah Republik Rakyat Cina (sejak 1949), Vietnam, Korea Utara, Kuba dan Laos.
i.        Ideologi Sosialisme
Suatu Ideologi yang bertujuan untuk membentuk negara kemakmuran dengan usaha kolektif yang produktif dan membatasi milik perseorangan. Negara yang menganut Ideologi Sosialisme adalah Negara-negara di Eropa Barat.
j.        Ideologi Fasisme
Suatu Ideologi politik yang mengangungkan kekuasaan absolut tanpa demokrasi dan ultrasinalisme, menjalankan sesuatu dengan fanatik yang tinggi dan otoriter dalam pemerintahan. Negara-negara yang pernah menganut Ideologi Fasisme adalah Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Italia dan Jerman.
k.      Ideologi Nazisme
Sebuah kombinasi dari berbagai ideologi dan kelompok yang memiliki kesamaan pendapat tentang penentangan Perjanjian Versailes dan kebencian terhadap Yahudi dan Komunis yang dipercaya berada di balik perjanjian tersebut.
l.        Ideologi Marxisme
Suatu Ideologi politik dan ekonomi yang menekankan pentingnya perjuangan kelas dalam masyarakat. Negara Yang Menganut Ideologi Marxisme adalah Inggris, Belanda, Portugal, Perancis, dan Spanyol.
m.    Ideologi Anarkhisme
Suatu ideologi yang mempercayai bahwa segala bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan penindasan terhadap kehidupan. oleh karena itu negara,pemerintahan, dan perangkatnya harus dihilangkan/dihancurkan.
n.      Ideologi Feminisme
Suatu Ideologi yang menuntut emansipasi atau kesamaan dan keadilan hak dengan pria.
o.      Ideologi Demokrasi
Suatu Ideologi yang meyakini bahwa kekuasaan itu berada ditangan rakyat.
p.      Ideologi Neoliberalisme
Suatu ideologi yang meyakini bahwa setiap manusia itu pada hakikatnya baik dan berbudi pekerti.[3]
D.    Peranan Ideologi Bagi Bangsa & Negara
1.      Menentukan Eksistensi Negara. Tanpa ideologi, suatu negara akan kehilangan arah, tujuan, dan strategi mewujudkan tujuannya.
2.      Memberi Gambaran Mengenai Masyarakat Bangsa yang Akan Direalisasi. Ideologi menjadi indikator keberhasilan negara dalam membangun masyarakatnya.
3.      Alat Pengikat dalam Mempersatukan Bangsa. Ideologi dapat diterima oleh berbagai pihak karena didasarkan pada pemikiran rasional dan sistematis.
4.      Kepastian Tentang Masa Depan Bangsa. Ideologi berisi cita-cita dan harapan mengenai masa depan bangsa dan negara.
5.      Patokan Bagi Warganegara Berprilaku. Ideologi berisi nilai-nilai bagaimana semestinya warganegara bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
6.      Pengendali Konflik Sekaligus Integratif. Ajaran dan nilai-nilai dalam ideologi dapat digunakan untuk mengendalikan konflik, baik yang terjadi dalam diri sendiri maupu dengan orang lain. Sekaligus akan tercipta integrasi.
7.      Sebagai Suatu Lensa, Cermin, dan Jendela dari Suatu Bangsa dan Negara.
a.    Lensa   : Dengan Ideologi Seseorang dapat melihat dunia bangsanya.
b.    Cemin  : Dengan Ideologi Seseorang dapat melihat dirinya sendiri.
c.    Jendela : Dengan Ideologi orang lain dapat melihat diri bangsa dan negara pemilik ideologi tersebut.[4]


E.     Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa & Negara Indonesia yang memiliki Ciri Terbuka, Komprehensif, Reformatif, dan Dinamis
Pancasila sebagi suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat Terbuka, Komprehensif, Reformatif, dan Dinamis. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi pansila bersifat aktual, dinamis, antisifasif dan senentiasa mampu menyelesaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung didalamnya, namun mengeksplisitkan wawasannya lebih kongkrit, sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk memecahkan masalah-masalah aktual yang senentiasa berkambang seiring dengan aspirasi rakyat, perkembangan iptek dan zaman.
Berdasarkan pengertian tentang ideologi terbuka tersebut nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut:
Nilai dasar, Yaitu hakikat kelima Pancasila yaitu, ketuhannan, kemanusian, persatuan, kerakyatan, keadilan. Nilai dasar tersebut adalah merupakan esensi dari nilai-nilai Pancasila tang bersifat universal, sehingga dalam nilai tersebut terkandung cita-cita, tujuan serta nilai-nilai yang baik dan benar.
Nilai ideologi tersebut tertuang di dalam pembukaan UUD 1945, sehimgga oleh karena pembukaan memuat nilai-nilai dasr ideologi Pancasila maka UUD 1945 merupakan suatu norma dasar yang merupakan tertiphukum tertinggi, sehingga sumber hukum positif sehingga didalam negara memiliki kedudukan sebagai staatsfundamentalnorm atau pokok kaefdah negara yang fundamental.
Nilai instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan, srategi, saran, serta lembaga pelaksanaannya. Nilai intsrumental ini merupakan eksplistasi, penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila. Misalnya GBHN yang lima tahun senentiasa disesuaikan dengan perkembangan zaman serta aspirasi masyarakat, undang-undang, depertemen-depertemen, sebagai lembaga pelaksanaan dan lain sebagainya. Pada aspek ini senantiasa dapat dilakukan perubahan (reformatif).
Nilai praksis, yaitu merupakan nilai-nilai realisasi intrumental dalam suatu realisasi pengalaman yang bersifa nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, bangsa dan negara. Dalam realisasi praktis inilah maka penjabaran nilai-nilai Pancasila senentiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman ilmu pengetahuan dan teknologi serat aspirasi masyarakat.
Oleh karena itu Pancasila sebagai ideologi terbuka secara stuktual memiliki tiga dimensi yaitu:
Dimensi idealistis, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung didalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh, yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila yaitu: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Hikikat nilai-nilai pancasial tersebut bersumber pada filsafat pancasial (nilai-nilai filosofis yamng terkandung dalam Pancasila).
Dimensi normatif, yaitu niali-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma-norma kenegaraan. Dalam pengertian ini Pancasila terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan norma tertip hukum tertinggi dalam negara Indonesia serta merupakan staats fundamental norm (pokok kaidah negara yang fundamental).
Dimensi realistis, yaitu suatu ideologi harus mampu mencerminkan raelitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu Pancasila selain memiliki nilai-nilai ideal serta normatif maka Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan masyarakat secara nyata (kontrik) baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyalenggaraan negara. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi terbuka tidak bersifat utopisyang hanya berisi ide-ide yang bersifat mengawang melainkan suatu ideologi yang bersifat realistis artinya mampu dijabarkan dalam segala aspek kehidupan nyata.
Dari dimensi-dimensi diatas dapat kita ketahui bahwa ideologi pancasila itu memiliki idealisme serta bersifat nyata dan reformatif yang mampu melakukan perubahan. Pada hakikatnya ideologi pancasila memiliki nilai-nilai dasar yan bersifat universal dan tetap, adapun penjabaran dan realisasinya senantiasa dieksplesitkan secara dinamis dan reformatif yang senantiasa mampu melakukan perubahan sesuai dengan dinamika aspirasi masyarakat. Pancasila lahir dari sistem pemikiran menyeluruh mengenai semua aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Pada hal ini dapat kita identifikasi bahwa pancasila sebagai ideologi memiliki ciri yang komprehensif. Melalui titik ini bangsa indonesia diharapkan dapat melakukan transformasi kearah yang lebih baik. Itu semua merupakan aspek penting dalam Negara sebab suatu negara harus memiliki landasan nilai, dasar nilai serta asas kerokhanian yang jelas yang memberikan arahan, motivasi, serta visi bagi bangsadan negara dalam menghadapi perkembangan dunia yang semakin tidak menentu ini. Proses reformasi sangat diperlukan agar tidak terjebak pada suatu ajang perebutan kekuasaan oleh kelompok-kelompok yang merupakan kekuatan sosial politik negara. Maka sudah seharusnya kita semua melakukan revitalisasi ideologi negara yakni pancasila yang merupakan dasar hidup bersama.[5]

F.     Perbedaan Ideologi Pancasila dengan Ideologi Liberalisme, Komunisme, dan Sekulerisme dalam Bidang Keagamaan, Ekonomi, Politik, dan Hukum
B
I
D
A
N
G

PANCASILA

LIBERALISME

KOMUNISME

SEKULERISME
KE
A
G
A
M
A
A
N
Setiap individu bebas memilih agama, dan agama harus menuntun kepada masyarakat yang beradab.
Setiap individu bebas memilih agama, dan setiap individu bebas untuk tidak beragama.
Agama merupakan candu masyarakat, oleh karena itu agama harus dijauhkan dari masyarakat.
Kehidupan agama terpisah dengan negara. Warganegara bebas beragama, bebas tidak beragama dan bebas pula untuk propaganda anti-agama.



E
K
O
N
O
M
I
Masyarakat diberikan kebebasan untuk mengelola sumber daya alam yang ada demi kesejahteraan, namun Negara tetap di utamakan.
Sebagian besar sumber daya dikelola masyarakat namun perekonomian menjadi monopoli Negara.
Perekonomian sebagian besar di kelola Negara untuk kesejahteraan masyarakat.

Kepentingan negara lebih diutamakan daripada kepentingan warga negara. Kebebasan atau kepentingan warganegara dikalahkan untuk kepentingan negara.


P
O
L
I
T
I
K
Politik diberikan kebebasan di pemerintahan dengan syarat tidak melanggar hukum Negara.
Politik diberikan kebebasan berdemokrasi di pemerintahan Negara dengan tidak melanggar hukum.
Dalam pemerintahan politik dilarang untuk bebas, hanya ada satu parpol yang berkuasa di pemerintahan.

Mementingkan kekuasaan dan kepentingan negara


H
U
K
U
M
Masyarakat harus taat pada hukum dan Negara harus melindungi masyarakat.
 Masyarakat harus taat kepada hukum dan peraturan Negara, dan masyarakat diberikan kebebasan asal tidak melanggar hukum.
Masyarakat harus taat pada hukum, dan Negara harus melindungi masyarakat
Dimanfaatkan untuk kekuasaan dan kepentingan negara.

















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Di dunia ini terdapat banyak Ideologi.Namun, yang paling cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah ideologi terbuka karena sinkron dengan sistem pemerintahan yang demokratis yang menjamin kebebasan warga negaranya dalam mengeluarkan pendapat sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 28.
Pancasila sebagai ideologi memiliki karakter utama sebagai ideologi nasional. Ia adalah cara pandang dan metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila adalah ideologi kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan untuk kepentingan membangun negara bangsa Indonesia. Pancasila yang memberi pedoman dan pegangan bagi tercapainya persatuan dan kesatuan di kalangan warga bangsa dan membangun pertalian batin antara warga negara dengan tanah airnya. Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia dengan berdasarkan Pancasila.
Dengan ideologi nasional yang mantab seluruh dinamika sosial, budaya, dan politik dapat diarahkan untuk menciptakan peluang positif bagi pertumbuhan kesejahteraan bangsa.

B.     Saran
            Diharapkan kita sebagai generasi penerus bangsa ini dapat mengerti arti Pancasila sebagai sebuah Ideologi Nasional dan untuk selanjutnya dapat mengimplementasikannya di kehidupan nyata.

DAFTAR PUSTAKA

Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Kaelan. 2012. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Marsudi, Al dan Subandi. 2003. Pancasila dan UUD’45 dalam Paradigma Reformasi. Jakarta : Rajawali Press.
Wahana, Paulus. 1993. Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Kanisius.
Aviva, Tim. 2014. Modul Kewarganegaraan untuk SMK Kelas XII. Klaten: CV Aviva.


[1]  Kaelan, pendidikan pancasila (Yogyakarta: Paradigma, 2012), hlm. 112-114.


[2] Tim Aviva, Modul Kewarganegaraan untuk SMK Kelas XII (Klaten: CV Aviva, 2014), hlm.8-9.
[3] Paulus Wahana. Filsafat Pancasila. (Yogyakarta: Kanisius, 1993), hlm.20-26.

[4] Al-Marsudi dan Subandi. Pancasila dan UUD’45 dalam Paradigma Reformasi. (Jakarta : Rajawali Press, 2003), hlm.136.

[5] Kaelan, pendidikan pancasila (Yogyakarta: Paradigma, 2010), hlm. 119-122.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar