Rabu, 25 Oktober 2017

PENDIDIKAN PANCASILA: Makalah Pancasila Sebagai Etika Politik (Semester 1)



PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK
MAKALAH

Diajukan untuk memenuhi Tugas “Pendidikan Pancasila”
Dosen Pengampu:
Muhammad Zainul Arifin, M.Pd.I.
                                               
11050637_1655434244688794_3266224396869722217_n.jpg                                                           









Disusun Oleh :
KELOMPOK 9
  1. RISMA NUR IZZATI                      (17205153002)
  2. RAHMA TRIMUKTI .M.               (17205153043)
  3. UMI NAHDIYATUN NAFI’AH    (17205153054)


JURUSAN PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDA’IYAH
FAKULTAS TARBIYAH & ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN)
TULUNGAGUNG
TAHUN AJARAN 2015/2016



KATA PENGANTAR
Assalamualaikum1.png
Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya kepada kita semua. Sholawat serta  salam  semoga tetap terlimpahkan kepada junjungan besar kita Nabi Muhammad SAW dan semoga kita akan selalu mendapat syafaatnya baik didunia maupun di akhirat kelak.
Dengan pertolongan dan hidayah-Nya  penulis dapat  menyusun makalah ini untuk memenuhi  tugas mata kuliah“PENDIDIKAN PANCASILA” yang berjudul“PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK”
Kami menyadari tanpa bantuan dari berbagai pihak penulisan makalah ini tidak mungkin terlaksana dengan baik.Oleh karena itu penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1.      Bapak Dr. Mafthukin, M.Ag. selaku Rektor IAIN Tulungagung yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menimba ilmu di IAIN Tulungagung ini.
2.      Bapak Muhammad Zainul Arifin, M.Pd.I. Selaku Dosen pengampu mata kuliah yang telah membimbing dan mengarahkan kami dengan sabar agar mempunyai pemahaman yang benar mengenai mata kuliah ini.
3.      Semua pihak yang telah membantu menyelesaikan penyusunan makalah ini.
Kami mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi dan membuahkan ilmu yang maslahahfiidinniwadunyawalakhirah.
Tulungagung, 14 September 2015

                                Penulis
DAFTAR ISI
COVER................................................................................................................................. i
KATA PENGANTAR.......................................................................................................... ii
DAFTAR ISI......................................................................................................................... iii
BAB I  PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah............................................................................................ 4
B.     Rumusan Masalah...................................................................................................... 5
C.     Tujuan Perumusan Masalah....................................................................................... 5
BAB II  PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pancasila Sebagai Etika Politik................................................................ 6
B.     Penerapan Etika Politik dalam Kehidupan Kekaryaan, Kemasyarakatan, dan Kenegaraan  8
C.     Wujud Penyimpangan Etika Kekaryaan.................................................................... 10
D.    Memberi Evaluasi Kritis Kepada Masyarakat Indonesia........................................... 11
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan................................................................................................................ 13
B.     Saran.......................................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................... 14





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang dijadikan sebagai Pedoman dan tolak ukur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini. Etika politik Indonesia tertanam pada jiwa pancasila. Kesadaran etik yang merupakan kesadaran relational akan otomatis tumbuh subur di dalam jiwa masyarakat Indonesia ketika nilai-nilai Pancasila itu diyakini kebenarannya. Kesadaran Etik juga akan lebih berkembang ketika nilai dan moral Pancasila itu dapat menyatu dengan norma-norma yang diberlakukan di Indonesia.
Pancasila nilai-nilai pancasila dijabarkan di dalam suatu norma yang jelas sehingga dijadikan sebagai suatu pedoman. Norma tersebut meliputi norma moral yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sisi yang baik maupun buruk. Kemudian yang kedua adalah Norma Hukum yakni semua sistim perundang-undangan yang berlaku di indonesia.
Maka dari itu pancasila merupakan sumber dari segala hukum di indonesia, Pancasila merupakan suatu cita-cita moral yang luhur yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari.
Sedangkan etika adalah suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu.Etika mengajarkan kita tentang prinsip-prinsip yang berlaku di setiap tindakan manusia.
Dan Politik menurut Ramlan Surbakti adalah proses interaksi antara pemerintah dan masyarakat untuk menentukan kebaikan bersama bagi masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
Dari penjabaran diatas dapat kita rumuskan bahwa dalam berpolitik kita harus memperhatikan semua etika-etika yang ada, dan etika-etika itu tidak sembarangan tetapi berlandaskan pancasila yang berkedudukan sebagai identitas serta ideologi bangsa ini. Tetapi, apa kenyataannya sekarang? para politikus yang seharusnya berfungsi sebagai pejuang hak-hak rakyat sekarang ini malah berputar halauan menjadi penyengsara rakyat, mereka menyelewengkan hak-hak rakyat untuk kepentingan pribadi. Mengapa itu bisa terjadi? Ya tidak lain karena kurangnya pengetahuan mereka akan etika berpolitik serta kurangnya pendalaman tentang pancasila. Kami yakin setelah mereka benar-benar mendalami filsafat-filsafat pancasila pasti hati dan fikiran mereka akan terketuk untuk berbakti kepada bangsa ini dan tidak hanya memikirkan kepentingan pribadi mereka.
Untuk itu sekarang mari kita membahas tentang Pancasila Sebagai etika Politik yang meliputi Etika dalam kehidupan Kekaryaan, Kemasyarakatan, Kenegaraan, dan memberi evaluasi kritis kepada masyarakat.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Yang dimaksud dengan Pancasila sebagai Etika Politik?
2.      Bagaimana Penerapan Etika Politik dalam Kehidupan Kekaryaan, Kemasyarakatan dan Kenegaraan?
3.      Apa Wujud Penyimpangan dalam Kehidupan Kekaryaan?
4.      Bagaimana cara memberi Evaluasi Kritis kepada Masyarakat Indonesia?
C.    Tujuan Perumusan Masalah
1.      Untuk Mengetahui Maksud dari Pancasila sebagai Etika Politik
2.      Untuk Mengetahui Penerapan Etika Politik dalam Kehidupan Kekaryaan, Kemasyarakatan dan kenegaraan
3.      Untuk Mengetahui Wujud penyimpangan dalam kehidupan Kekaryaan
4.      Untuk Mengetahui Cara Memberi Evaluasi kritis Mengenai Pancasila sebagai Etika Politik kepada Masyarakat Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pancasila Sebagai Etika Politik
1.      Pancasila
Sebagai suatu nilai, Pancasila memberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan Universal bagi manusia, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Adapun manakala nilai-nilai tersebut dijabarkan dalam kehidupan yang bersifat praksis atau kehidupan yang nyata dalam masyarakat, bangsa, maupun negara, maka nilai-nilai tersebut kemudian akan dijabarkan kedalam suatu norma yang jelas sehingga menjadi suatu pedoman. Norma tersebut meliputi Norma Moral dan Norma Hukum.
Atas dasar pengertian inilah maka nilai-nilai dan norma-norma pancasila sebenarnya berasal dari bangsa Indonesia sendiri atau dengan kata lain perkataan bangsa indonesia sebagai asal mula materi (kausa materialis) nilai-nilai pancasila. Jadi, pada hakikatnya sila-sila pancasila bukanlah merupakan suatu pedoman yang langsung bersifat normatif ataupun praksis, melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber norma, yang pada waktunya harus dijabarkan lebih lanjut ke dalam norma-norma etika, moral, maupun norma hukum dalam kehidupan kenegaraan maupun kebangsaan.
2.      Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu “ethes” yang berarti kumpulan aturan kesusilaan. Atau juga bisa diartikan sebagai suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Di dalam Dunia Pendidikan Etika juga biasa di maknai dengan suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana kita harus mengambil sikap dan bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral. Etika mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia dan cenderung lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungannya dengan tingkah laku manusia.[1]
3.      Politik
Politik berasal dari kata “politics”, Secara umum Politik dapat diartikan sebagai bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem negara yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu kemudian melaksanakannya.[2]
Beberapa Ahli juga turut berpendapat mengenai ‘Apa itu politik?’ seperti berikut ini :
§  Austin Ranney mendefinisikan politik sebagai proses pembuatan kebijakan pemerintahan (yang sering disebut sebagai kebijakan umum atau public policy).
§  Harold D. Laswell menyebutkan bahwa politik itu menyangkut proses penentuan who get what, when, and how atau siapa yang mendapatkan, apa yang didapatkan, kapan mendapatkan, dan bagaimana mendapatkan.
§  Ramlan Surbakti mengartikan politik sebagai proses interaksi antara pemerintah dan masyarakat untuk menentukan kebaikan bersama bagi masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
Dari penjabaran diatas dapat kita pahami bahwa Etika Politik sesungguhnya adalah prinsip moral tentang baik buruknya tindakan atau perilaku dalam berpolitik, yang berpedoman pada pancasila sebagai ideologi kita. atau dapat juga kita sebut sebagai tata susila dalam pergaulan politik.[3] Ibarat kalau di zaman sekarang banyak anak muda yang melakukan pacaran, etika itu dapat kita maknai dengan bagaimana sih cara kita memperlakukan pasangan kita dengan sopan dan tidak melanggar ideologi kita sebagai umat islam yakni Al-Qur’an.
Dalam praktiknya etika politik menuntut agar segala klaim atas hak untuk menata masyarakat dapat dipertanggung jawabkan pada prinsip-prinsip moral dasar. Tetapi karena kita memiliki pedoman yakni pancasila tentunya kita juga musti berkiblat pada ideologi kita itu sebab walau bagaimanapun pancasila merupakan cermin kepribadian kita yang sesungguhnya sebagai bangsa indonesia jangan sampai keserakahan kita mencemari ideologi yang sudah dengan susah payah di buat oleh para pendiri bangsa dengan pengorbanan yang begitu besar.
B.     Penerapan Etika Politik dalam Kehidupan Kekaryaan, Kekaryaan, dan Kemasyarakatan
Etika perlu kita terapkan dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan. Etika dalam kehidupan kekaryaan sendiri dimana kita perlu menggunakan etika dalam membuat suatu karya. Karya yang dibuat berdasarkan buah pemikiran kita yang menghasilkan suatu hal yang dapat membawa nama baik atau dapat membawa perubahan terutama kekaryaan bagi bangsa Indonesia. Dalam penerapan etika dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan perlu dilihat dari dua hal sebagai berikut:
Tolak Ukur
Sarana tolak ukur menilai baik buruknya ssuatu produk hukum yang dibuat oleh lembaga pembuat UU ialah nilai Pancasila sendiri. Lembaga yang ditugasi untuk mengadakan evaluasi atau pengontrolan Mahkamah Agung ditingkat perundang-undangan, Komisi Konstitusi di tingkat UUD. Aspek kehidupan bernegara mencakup banyak hal, baik bidang ideologi politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan keamanan. Pancasila sebagai nilai moral, dalam pelaksanaanya harus tampak dalam aspek-aspek kehidupan.
Moral Negara
Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara mengamanatkan bahwa moral Pancasila juga menjadi moral negara, artinya negara tunduk pada moral, negara wajib megamalkan moral Pancasila. Seluruh tindakan kebijakan negara harus disesuaikan dengan Pancasila. Seluruh perundan-undangan wajib mengacu pada Pancasila. Nilai-nilai Pancasila menjadi pembimbing dalam pembuatan policy. Sebagai moral negara, Pancasila mengandung kewajiban-kewajiban moral bagi negara Indonesia, yaitu antara lain :

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdeekaan tiap penduduk untuk pemeluk dan beribadat sesuai dengan iman agama maing-masing. Negara harus berusaha meberantas praktek-praktek keagamaan yang tidak baik dan mengganggu kerukunan hidup bermasyarakat; Negara wajib memberi peluang sam kepada setiap agama untuk berdakwah, mendirikan tempat ibadah, ekonomi, dan budaya.Menjadi politis negara yaitu mengayomi, membimbing dan mengantar warganya menuju kehidupan yang lebih baik sebagaimana yang dicita-citakan(alenia IV Pembukaan UUD 1945).
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Negara memperlakukan setiap orang sebagai manusia, menjamin dan menegakkan hak-hak dan kewajiban asasi; Negara wajib menjamin semua warga negara secara adil dengan membuat UU yang tepat dan melaksanakannya dengan baik; Negara harus ikut bekerja sama dengan bangsa dan bernegara lain membangun dunia yang lebih baik, dan lain-lain.
Sila Persatuan Indonesia. Negara harus tetap menjunjung tinggi asas Bhineka Tunggal Ika. Menolak faham primordialisme (sukuisme,daeraisme,separatisme). Memperjuangkan kepentingan nasional. Bangsa sebagai Indonesia. Menentang chauvinisme,kolonialisme, sebaliknya mengembangkan pergaulan antar bangsa.
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kegijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan. Mengakui dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Meningkatkan partisipasinya dalam proses pembangunan. Mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Menghormati perbedaan pendapat, menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.
Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, Bahwa setiap warga Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Sesuai dengan UUD 1945, maka keadilan sosial itu mencakup pula pengertian adil dan makmur.[4]
C.    Wujud Penyimapangan dalam Kehidupan Kekaryaan
Salah satu wujud penyimpangan  dalam Kehidupan  Kekaryaan adalah Plagiat. Plagiat  merupakan suatu perbuatan meniru dari sesuatu yang asli tanpa izin dari pemilik yang aslinya. Dapat dikatakan bahwa plagiat merupakan suatu hal yang negatif yang tidak bisa kita lakukan karena bersifat merugikan diri sendiri maupun merugikan yang lain. Dan contoh lainnya yang selama ini banyak kita nikmati juga adalah Produk Pembajakan. Sekarang ini banyak kasus pembajakan yang banyak terjadi di dunia hiburan tanah air khususnya yang menimpa kalangan musisi. Para oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab membajak lagu-lagu mereka lewat penjualan CD bajakan yang laris manis di pasaran, hal ini membuat geram para pelaku hiburan.
Puncaknya, pada Rabu (27/5/2015) yang lalu Sebut saja nama-nama seperti Anang Hermansyah, Ashanty, Acha Septriasa, Once Mekel, Aura Kasih, Vicky Shu hingga Bebizie melaporkan kasus ini ke Mabes Polri."Kami melaporkan pelanggaran hak cipta dan pembajakan. Kita diterima baik. Kemarin sudah ke Presiden, dan Presiden punya concern yang tinggi soal pembajakan. Namun tak cukup karena tak ada laporan, makanya sekarang dilaporkan," ungkap Anang mewakili musisi lain.

Laporan para musisi sendiri diterima langsung oleh Kabareskrim, Budi Waseso. Budi mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Laporan sudah diterima dan dilanjutkan ke seluruh Indonesia. Hari ini melakukan penindakan. Akan kita teruskan ke meja pengadilan," ucap Budi.
Anang sendiri menambahkan, dalam kasus pembajakan bukan hanya musisi yang dirugikan. Negara juga dirugikan dengan kasus pembajakan yangtakkunjungselesai.
"Pembayaran royalti enggak jalan, negara dirugikan dari segi pajak. Barang yang tak berizin dinikmati terus dampak panjangnya," pungkas Anang.[5]
Menurut analisis kami mengapa penyimpangan didalam etika kekaryaan yakni plagiat ataupun pembajakan kian marak? hal ini dikarenakan faktor ekonomi masyarakat indonesia yang rendah sehingga dapat dengan mudah mendorong seseorang untuk membeli barang-barang bajakan guna memenuhi kebutuhan akan hiburan didalam dirinya tanpa memandang apakah yang dilakukannya itu merugikan pihak lain atau tidak. Sebab di zaman ini untuk mendapatkan barang yang original membutuhkan uang yang tidak sedikit. Masyarakat berfikir “Mengapa membeli yang mahal jika yang murah ada, toh apa yang akan kita dapatkan juga sama”. Paradigma ini harus kita ubah dengan menjual barang yang original dengan harga yang dapat dijangkau oleh budget yang dimiliki masyarakat.

D.    Cara Memberi Evaluasi Kritis Terhadap Masyarakat Indonesia
Evaluasi dapat kita lakukan dengan memahami jenis-jenis Etika terlebih dahulu. Karena dengan memahami jenis-jenis etika kita dapat mengetahui Etika yang jenis manakah yang dianut oleh Setiap masyarakat Indonesia. Jenis Etika ada tiga yakni Etika Deskriptif, Etika Normative dan Etika Praktikal.
Etika Deskriptif adalah suatu Etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan pola perilaku manusia dan apa yang di kejar oleh manusia itu dalam hidupnya.
Etika Normatif adalah etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dan tindakan apa yang seharusnya diambil.
Etika Praktikal adalah suatu etika yang sadar pada saat memperlakukan etika supaya sesuai dengan status dan kemampuan manusia dalam memyikapinya.
Masyarakat Indonesia itu berasal dari berbagai macam suku, budaya, ras, bahasa dan sebagainya.Anugerah tersebut harus disyukuri dengan cara menghargai kemajemukan yang harus tetap dipertahankan. Sejak terjadi krisis multidimensional muncul ancaman serius terhadap persatuan bangsa yang disebabkan oleh beberapa factor baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Melalui ketetapan MPR/VI/MPR/2001 yang telah menetapkan tentang etika dalam kehidupan bangsa untuk diamalkan oleh seluruh bangsa Indonesia. TAP tersebut disusun dengan maksud untuk membantu menyadarkan tentang arti penting tegaknya etika dan moral dalam kehidupan berbangsa. Sedang tujuannya adalah agar menjadi acuan dasar meningkatkan kualitas masyarakat Indonesia agar menjadi pribadi yang lebih baik.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pancasila adalah suatu sistem filsafat yang pada hakikatnya merupakan nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan laianya.
Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang prinsip – prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia yang membicarakan masalah – masalah yang berkaitan dengan predikat “susila” dan “tindak susila”, “baik” dan “buruk”.
Etika politik adalah termasuk lingkup etika sosial manusia yang secara harfiah berkaitan dengan bidang kehidupan politik.
Walaupun dalam hubungannya dengan masyarakat bangsa maupun negara, etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagi makhluk yang beradab dan berbudaya.

B.     Saran
Pancasila hendaknya disosialisasikan secara lebih luas dan mendalam kepada seluruh masyarakat Indonesia, sehingga dalam berbagai aspek kehidupan baik itu kekaryaan, kemasyarakatan maupun kenegaraan dapat berjalan dengan baik tanpa diwarnai dengan berbagai penyimpangan-penyimpangan yang dapat mengusik kesatuan yang selama ini telah terjalin.


DAFTAR PUSTAKA
Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Aviva, Tim. 2012. Modul Kewarganegaraan untuk SMK Kelas X. Klaten: CV Aviva.
Aviva, Tim. 2013. Modul Kewarganegaraan untuk SMK Kelas XI. Klaten: CV Aviva.
Soegito dkk. 2005.  Pendidikan Pancasila. Semarang: Pengembangan MKU/MKDK-LP3.
Detik.com. Sederet Musisi laporkan kasus pembajakan ke Mabes Polri.http://hot.detik.com/music/read/2015/05/27/171413/2926835/228/sederet-musisi-laporkan-pembajakan-ke-mabes-polri. (diakses tanggal 13 September 2015).



[1] Kaelan, pendidikan pancasila (Yogyakarta: Paradigma, 2010), hlm. 85-86.
[2] Tim Aviva, Modul kewarganegaraan untuk SMK Kelas XI (Klaten: CV Aviva, 2013), hlm.4.
[3] Tim Aviva, Modul Kewarganegaraan untuk SMK Kelas XI (Klaten: CV Aviva, 2012), hlm. 40.
[4] Soegito dkk, Pendidikan Pancasila (Semarang: Pengembangan MKU/MKDK-LP3, 2005), hlm. 85-88.

[5] Detik.com, Sederet Musisi laporkan pembajakan ke Mabes Polri, http://hot.detik.com/music/read/2015/05/27/171413/2926835/228/sederet-musisi-laporkan-pembajakan-ke-mabes-polri (diakses 13 September 2015)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar