PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK
MAKALAH
Diajukan
untuk memenuhi Tugas “Pendidikan
Pancasila”
Dosen
Pengampu:
Muhammad Zainul Arifin, M.Pd.I.
Disusun Oleh :
KELOMPOK 9
- RISMA NUR IZZATI (17205153002)
- RAHMA TRIMUKTI .M. (17205153043)
- UMI NAHDIYATUN NAFI’AH (17205153054)
JURUSAN PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDA’IYAH
FAKULTAS TARBIYAH & ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN)
TULUNGAGUNG
TAHUN AJARAN 2015/2016
KATA PENGANTAR
Segala puji syukur kami panjatkan
kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya kepada kita
semua. Sholawat serta salam semoga tetap terlimpahkan kepada junjungan
besar kita Nabi Muhammad SAW dan semoga kita akan selalu mendapat syafaatnya
baik didunia maupun di akhirat kelak.
Dengan pertolongan dan hidayah-Nya penulis dapat
menyusun makalah ini untuk memenuhi
tugas mata kuliah“PENDIDIKAN PANCASILA” yang berjudul“PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK”
Kami menyadari tanpa bantuan dari
berbagai pihak penulisan makalah ini tidak mungkin terlaksana dengan baik.Oleh
karena itu penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1. Bapak Dr. Mafthukin, M.Ag. selaku Rektor
IAIN Tulungagung yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menimba
ilmu di IAIN Tulungagung ini.
2. Bapak Muhammad Zainul Arifin, M.Pd.I. Selaku Dosen pengampu mata
kuliah yang telah membimbing dan mengarahkan kami dengan sabar agar mempunyai
pemahaman yang benar mengenai mata kuliah ini.
3. Semua pihak yang telah membantu
menyelesaikan penyusunan makalah ini.
Kami mengharapkan kritik dan saran dari
semua pihak yang bersifat membangun. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
dan membuahkan ilmu yang maslahahfiidinniwadunyawalakhirah.
Tulungagung, 14 September 2015
Penulis
DAFTAR
ISI
COVER................................................................................................................................. i
KATA PENGANTAR.......................................................................................................... ii
DAFTAR ISI......................................................................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah............................................................................................ 4
B. Rumusan Masalah...................................................................................................... 5
C. Tujuan Perumusan Masalah....................................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Pancasila Sebagai Etika Politik................................................................ 6
B. Penerapan Etika Politik dalam Kehidupan Kekaryaan, Kemasyarakatan,
dan Kenegaraan 8
C. Wujud Penyimpangan Etika Kekaryaan.................................................................... 10
D. Memberi Evaluasi Kritis Kepada Masyarakat Indonesia........................................... 11
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan................................................................................................................ 13
B. Saran.......................................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................... 14
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang dijadikan
sebagai Pedoman dan tolak ukur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selama
ini. Etika politik Indonesia tertanam pada jiwa pancasila. Kesadaran etik yang
merupakan kesadaran relational akan otomatis tumbuh subur di dalam jiwa
masyarakat Indonesia ketika nilai-nilai Pancasila itu diyakini kebenarannya.
Kesadaran Etik juga akan lebih berkembang ketika nilai dan moral Pancasila itu
dapat menyatu dengan norma-norma yang diberlakukan di Indonesia.
Pancasila nilai-nilai pancasila dijabarkan di dalam suatu norma
yang jelas sehingga dijadikan sebagai suatu pedoman. Norma tersebut meliputi
norma moral yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur
dari sisi yang baik maupun buruk. Kemudian yang kedua adalah Norma Hukum yakni
semua sistim perundang-undangan yang berlaku di indonesia.
Maka dari itu pancasila merupakan sumber dari segala hukum di
indonesia, Pancasila merupakan suatu cita-cita moral yang luhur yang terwujud
dalam kehidupan sehari-hari.
Sedangkan etika adalah suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang
ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.Etika adalah suatu ilmu yang membahas
tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu.Etika
mengajarkan kita tentang prinsip-prinsip yang berlaku di setiap tindakan
manusia.
Dan Politik menurut Ramlan Surbakti adalah proses interaksi antara
pemerintah dan masyarakat untuk menentukan kebaikan bersama bagi masyarakat
yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
Dari penjabaran diatas dapat kita rumuskan bahwa dalam berpolitik
kita harus memperhatikan semua etika-etika yang ada, dan etika-etika itu tidak
sembarangan tetapi berlandaskan pancasila yang berkedudukan sebagai identitas
serta ideologi bangsa ini. Tetapi, apa kenyataannya sekarang? para politikus
yang seharusnya berfungsi sebagai pejuang hak-hak rakyat sekarang ini malah
berputar halauan menjadi penyengsara rakyat, mereka menyelewengkan hak-hak
rakyat untuk kepentingan pribadi. Mengapa itu bisa terjadi? Ya tidak lain
karena kurangnya pengetahuan mereka akan etika berpolitik serta kurangnya
pendalaman tentang pancasila. Kami yakin setelah mereka benar-benar mendalami
filsafat-filsafat pancasila pasti hati dan fikiran mereka akan terketuk untuk
berbakti kepada bangsa ini dan tidak hanya memikirkan kepentingan pribadi
mereka.
Untuk itu sekarang mari kita membahas tentang Pancasila Sebagai
etika Politik yang meliputi Etika dalam kehidupan Kekaryaan, Kemasyarakatan,
Kenegaraan, dan memberi evaluasi kritis kepada masyarakat.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
Yang dimaksud dengan Pancasila sebagai Etika Politik?
2.
Bagaimana
Penerapan Etika Politik dalam Kehidupan Kekaryaan, Kemasyarakatan dan
Kenegaraan?
3.
Apa
Wujud Penyimpangan dalam Kehidupan Kekaryaan?
4.
Bagaimana
cara memberi Evaluasi Kritis kepada Masyarakat Indonesia?
C.
Tujuan
Perumusan Masalah
1.
Untuk
Mengetahui Maksud dari Pancasila sebagai Etika Politik
2.
Untuk
Mengetahui Penerapan Etika Politik dalam Kehidupan Kekaryaan, Kemasyarakatan
dan kenegaraan
3.
Untuk
Mengetahui Wujud penyimpangan dalam kehidupan Kekaryaan
4.
Untuk
Mengetahui Cara Memberi Evaluasi kritis Mengenai Pancasila sebagai Etika
Politik kepada Masyarakat Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pancasila Sebagai Etika Politik
1.
Pancasila
Sebagai suatu nilai, Pancasila memberikan dasar-dasar yang bersifat
fundamental dan Universal bagi manusia, baik dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Adapun manakala nilai-nilai tersebut dijabarkan dalam
kehidupan yang bersifat praksis atau kehidupan yang nyata dalam
masyarakat, bangsa, maupun negara, maka nilai-nilai tersebut kemudian akan
dijabarkan kedalam suatu norma yang jelas sehingga menjadi suatu pedoman. Norma
tersebut meliputi Norma Moral dan Norma Hukum.
Atas dasar pengertian inilah maka nilai-nilai dan norma-norma
pancasila sebenarnya berasal dari bangsa Indonesia sendiri atau dengan kata
lain perkataan bangsa indonesia sebagai asal mula materi (kausa materialis) nilai-nilai
pancasila. Jadi, pada hakikatnya sila-sila pancasila bukanlah merupakan suatu
pedoman yang langsung bersifat normatif ataupun praksis, melainkan merupakan
suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber norma, yang pada waktunya
harus dijabarkan lebih lanjut ke dalam norma-norma etika, moral, maupun norma
hukum dalam kehidupan kenegaraan maupun kebangsaan.
2. Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu “ethes” yang berarti
kumpulan aturan kesusilaan. Atau juga bisa diartikan sebagai suatu pemikiran
kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Di
dalam Dunia Pendidikan Etika juga biasa di maknai dengan suatu ilmu yang
membahas tentang bagaimana kita harus mengambil sikap dan bertanggung jawab
berhadapan dengan berbagai ajaran moral. Etika mempertanyakan prinsip-prinsip
yang berlaku bagi setiap tindakan manusia dan cenderung lebih banyak
bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungannya dengan
tingkah laku manusia.[1]
3.
Politik
Politik berasal dari kata “politics”, Secara umum Politik dapat diartikan sebagai bermacam-macam kegiatan
dalam suatu sistem negara yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari
sistem itu kemudian melaksanakannya.[2]
Beberapa Ahli juga turut berpendapat mengenai ‘Apa itu politik?’
seperti berikut ini :
§ Austin Ranney
mendefinisikan politik sebagai proses pembuatan kebijakan pemerintahan (yang
sering disebut sebagai kebijakan umum atau public policy).
§ Harold D. Laswell menyebutkan
bahwa politik itu menyangkut proses penentuan who get what, when, and how atau
siapa yang mendapatkan, apa yang didapatkan, kapan mendapatkan, dan bagaimana
mendapatkan.
§ Ramlan Surbakti mengartikan
politik sebagai proses interaksi antara pemerintah dan masyarakat untuk
menentukan kebaikan bersama bagi masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah
tertentu.
Dari penjabaran diatas dapat kita pahami bahwa Etika Politik
sesungguhnya adalah prinsip moral tentang baik buruknya tindakan atau perilaku
dalam berpolitik, yang berpedoman pada pancasila sebagai ideologi kita. atau
dapat juga kita sebut sebagai tata susila dalam pergaulan politik.[3]
Ibarat kalau di zaman sekarang banyak anak muda yang melakukan pacaran, etika itu
dapat kita maknai dengan bagaimana sih cara kita memperlakukan pasangan kita
dengan sopan dan tidak melanggar ideologi kita sebagai umat islam yakni
Al-Qur’an.
Dalam praktiknya etika politik menuntut agar segala klaim atas hak
untuk menata masyarakat dapat dipertanggung jawabkan pada prinsip-prinsip moral
dasar. Tetapi karena kita memiliki pedoman yakni pancasila tentunya kita juga
musti berkiblat pada ideologi kita itu sebab walau bagaimanapun pancasila
merupakan cermin kepribadian kita yang sesungguhnya sebagai bangsa indonesia
jangan sampai keserakahan kita mencemari ideologi yang sudah dengan susah payah
di buat oleh para pendiri bangsa dengan pengorbanan yang begitu besar.
B.
Penerapan
Etika Politik dalam Kehidupan Kekaryaan, Kekaryaan, dan Kemasyarakatan
Etika perlu kita terapkan dalam
kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan. Etika dalam kehidupan
kekaryaan sendiri dimana kita perlu menggunakan etika dalam membuat suatu
karya. Karya yang dibuat berdasarkan buah pemikiran kita yang menghasilkan
suatu hal yang dapat membawa nama baik atau dapat membawa perubahan terutama
kekaryaan bagi bangsa Indonesia. Dalam penerapan etika dalam kehidupan
kekaryaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan perlu dilihat dari dua hal sebagai
berikut:
Tolak Ukur
Sarana tolak ukur menilai baik buruknya ssuatu produk hukum yang dibuat
oleh lembaga pembuat UU ialah nilai Pancasila sendiri. Lembaga yang ditugasi
untuk mengadakan evaluasi atau pengontrolan Mahkamah Agung ditingkat
perundang-undangan, Komisi Konstitusi di tingkat UUD. Aspek kehidupan bernegara
mencakup banyak hal, baik bidang ideologi politik, ekonomi, sosial budaya
maupun pertahanan keamanan. Pancasila sebagai nilai moral, dalam pelaksanaanya
harus tampak dalam aspek-aspek kehidupan.
Moral Negara
Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara mengamanatkan bahwa moral
Pancasila juga menjadi moral negara, artinya negara tunduk pada moral, negara
wajib megamalkan moral Pancasila. Seluruh tindakan kebijakan negara harus
disesuaikan dengan Pancasila. Seluruh perundan-undangan wajib mengacu pada
Pancasila. Nilai-nilai Pancasila menjadi pembimbing dalam pembuatan policy. Sebagai
moral negara, Pancasila mengandung kewajiban-kewajiban moral bagi negara
Indonesia, yaitu antara lain :
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara
menjamin kemerdeekaan tiap penduduk untuk pemeluk dan beribadat sesuai dengan
iman agama maing-masing. Negara harus berusaha meberantas praktek-praktek
keagamaan yang tidak baik dan mengganggu kerukunan hidup bermasyarakat; Negara
wajib memberi peluang sam kepada setiap agama untuk berdakwah, mendirikan
tempat ibadah, ekonomi, dan budaya.Menjadi politis negara yaitu mengayomi,
membimbing dan mengantar warganya menuju kehidupan yang lebih baik sebagaimana
yang dicita-citakan(alenia IV Pembukaan UUD 1945).
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Negara memperlakukan setiap orang sebagai manusia, menjamin dan menegakkan
hak-hak dan kewajiban asasi; Negara wajib menjamin semua warga negara secara
adil dengan membuat UU yang tepat dan melaksanakannya dengan baik; Negara harus
ikut bekerja sama dengan bangsa dan bernegara lain membangun dunia yang lebih
baik, dan lain-lain.
Sila Persatuan Indonesia. Negara harus
tetap menjunjung tinggi asas Bhineka Tunggal Ika. Menolak faham primordialisme
(sukuisme,daeraisme,separatisme). Memperjuangkan kepentingan nasional. Bangsa
sebagai Indonesia. Menentang chauvinisme,kolonialisme, sebaliknya mengembangkan
pergaulan antar bangsa.
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kegijaksanaan dalam
permusyawaratan / perwakilan. Mengakui dan
menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Meningkatkan partisipasinya dalam proses
pembangunan. Mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Menghormati
perbedaan pendapat, menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.
Sila keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia, Bahwa setiap warga Indonesia
mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan
kebudayaan. Sesuai dengan UUD 1945, maka keadilan sosial itu mencakup pula
pengertian adil dan makmur.[4]
C.
Wujud
Penyimapangan dalam Kehidupan Kekaryaan
Salah satu
wujud penyimpangan dalam Kehidupan Kekaryaan adalah Plagiat. Plagiat merupakan suatu perbuatan meniru dari sesuatu yang asli tanpa
izin dari pemilik yang aslinya. Dapat
dikatakan bahwa plagiat merupakan suatu hal yang negatif yang tidak bisa kita
lakukan karena bersifat merugikan diri sendiri maupun merugikan yang lain. Dan contoh lainnya yang selama ini banyak kita nikmati juga adalah
Produk Pembajakan. Sekarang ini banyak kasus pembajakan yang banyak terjadi di
dunia hiburan tanah air khususnya yang menimpa kalangan musisi. Para
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab membajak lagu-lagu mereka lewat
penjualan CD bajakan yang laris manis di pasaran, hal ini membuat geram para
pelaku hiburan.
Puncaknya,
pada Rabu (27/5/2015)
yang lalu Sebut saja nama-nama seperti Anang Hermansyah, Ashanty, Acha
Septriasa, Once Mekel, Aura Kasih, Vicky Shu hingga Bebizie melaporkan kasus ini ke Mabes Polri."Kami
melaporkan pelanggaran hak cipta dan pembajakan. Kita diterima baik. Kemarin
sudah ke Presiden, dan Presiden punya concern yang tinggi soal pembajakan.
Namun tak cukup karena tak ada laporan, makanya sekarang dilaporkan,"
ungkap Anang mewakili musisi lain.
Laporan para musisi sendiri diterima langsung oleh Kabareskrim, Budi Waseso. Budi mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Laporan sudah diterima dan dilanjutkan ke seluruh Indonesia. Hari ini melakukan penindakan. Akan kita teruskan ke meja pengadilan," ucap Budi.
Anang sendiri menambahkan, dalam kasus pembajakan bukan hanya musisi yang dirugikan. Negara juga dirugikan dengan kasus pembajakan yangtakkunjungselesai.
"Pembayaran royalti enggak jalan, negara dirugikan dari segi pajak. Barang yang tak berizin dinikmati terus dampak panjangnya," pungkas Anang.[5]
Laporan para musisi sendiri diterima langsung oleh Kabareskrim, Budi Waseso. Budi mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Laporan sudah diterima dan dilanjutkan ke seluruh Indonesia. Hari ini melakukan penindakan. Akan kita teruskan ke meja pengadilan," ucap Budi.
Anang sendiri menambahkan, dalam kasus pembajakan bukan hanya musisi yang dirugikan. Negara juga dirugikan dengan kasus pembajakan yangtakkunjungselesai.
"Pembayaran royalti enggak jalan, negara dirugikan dari segi pajak. Barang yang tak berizin dinikmati terus dampak panjangnya," pungkas Anang.[5]
Menurut
analisis kami mengapa penyimpangan didalam etika kekaryaan yakni plagiat
ataupun pembajakan kian marak? hal ini dikarenakan faktor ekonomi masyarakat
indonesia yang rendah sehingga dapat dengan mudah mendorong seseorang untuk
membeli barang-barang bajakan guna memenuhi kebutuhan akan hiburan didalam
dirinya tanpa memandang apakah yang dilakukannya itu merugikan pihak lain atau
tidak. Sebab di zaman ini untuk mendapatkan barang yang original membutuhkan
uang yang tidak sedikit. Masyarakat berfikir “Mengapa membeli yang mahal jika
yang murah ada, toh apa yang akan kita dapatkan juga sama”. Paradigma ini harus
kita ubah dengan menjual barang yang original dengan harga yang dapat dijangkau
oleh budget yang dimiliki masyarakat.
D.
Cara
Memberi Evaluasi Kritis Terhadap Masyarakat Indonesia
Evaluasi dapat
kita lakukan dengan memahami jenis-jenis Etika terlebih dahulu. Karena dengan
memahami jenis-jenis etika kita dapat mengetahui Etika yang jenis manakah yang
dianut oleh Setiap masyarakat Indonesia. Jenis Etika ada tiga yakni Etika
Deskriptif, Etika Normative dan Etika Praktikal.
Etika Deskriptif adalah suatu
Etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan pola
perilaku manusia dan apa yang di kejar oleh manusia itu dalam hidupnya.
Etika Normatif adalah etika
yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya
dimiliki oleh manusia dan tindakan apa yang seharusnya diambil.
Etika Praktikal adalah suatu
etika yang sadar pada saat memperlakukan etika supaya sesuai dengan status dan
kemampuan manusia dalam memyikapinya.
Masyarakat
Indonesia itu berasal dari berbagai macam suku, budaya, ras, bahasa dan
sebagainya.Anugerah tersebut harus disyukuri dengan cara menghargai kemajemukan
yang harus tetap dipertahankan. Sejak terjadi krisis multidimensional muncul
ancaman serius terhadap persatuan bangsa yang disebabkan oleh beberapa factor
baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Melalui ketetapan
MPR/VI/MPR/2001 yang telah menetapkan tentang etika dalam kehidupan bangsa
untuk diamalkan oleh seluruh bangsa Indonesia. TAP tersebut disusun dengan
maksud untuk membantu menyadarkan tentang arti penting tegaknya etika dan moral
dalam kehidupan berbangsa. Sedang tujuannya adalah agar menjadi acuan dasar
meningkatkan kualitas masyarakat Indonesia agar menjadi pribadi yang lebih
baik.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pancasila adalah suatu sistem filsafat yang pada hakikatnya merupakan
nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum,
norma moral maupun norma kenegaraan laianya.
Etika adalah suatu ilmu yang
membahas tentang prinsip – prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia
yang membicarakan masalah – masalah yang berkaitan dengan predikat “susila” dan
“tindak susila”, “baik” dan “buruk”.
Etika politik adalah termasuk
lingkup etika sosial manusia yang secara harfiah berkaitan dengan bidang
kehidupan politik.
Walaupun dalam hubungannya dengan masyarakat bangsa
maupun negara, etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai
manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan
senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagi makhluk yang beradab dan
berbudaya.
B.
Saran
Pancasila
hendaknya disosialisasikan secara lebih luas dan mendalam kepada seluruh
masyarakat Indonesia, sehingga dalam berbagai aspek kehidupan baik itu
kekaryaan, kemasyarakatan maupun kenegaraan dapat berjalan dengan baik tanpa
diwarnai dengan berbagai penyimpangan-penyimpangan yang dapat mengusik kesatuan
yang selama ini telah terjalin.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Aviva, Tim. 2012. Modul Kewarganegaraan untuk SMK Kelas X. Klaten: CV Aviva.
Aviva, Tim. 2013. Modul Kewarganegaraan untuk SMK Kelas XI. Klaten: CV Aviva.
Soegito dkk. 2005. Pendidikan Pancasila.
Semarang: Pengembangan MKU/MKDK-LP3.
Detik.com. Sederet Musisi laporkan kasus pembajakan ke Mabes Polri.http://hot.detik.com/music/read/2015/05/27/171413/2926835/228/sederet-musisi-laporkan-pembajakan-ke-mabes-polri. (diakses tanggal 13 September 2015).
[5] Detik.com, Sederet Musisi laporkan
pembajakan ke Mabes Polri, http://hot.detik.com/music/read/2015/05/27/171413/2926835/228/sederet-musisi-laporkan-pembajakan-ke-mabes-polri (diakses 13 September 2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar