MENGURUS JENAZAH
MAKALAH
Diajukan untuk
memenuhi Tugas
“Fiqih”
Dosen Pengampu:
Mukhamad Sukur,
M.Pd.I
Disusun Oleh :
KELOMPOK 11
- RISMA NUR IZZATI (17205153002)
- LAIYLI BINTI MAHMUDAH (17205153030)
- UMI KALIMATUL JANAH (17205153041)
- AMALA ZAIN INTAN JADIDAH (17205153044)
JURUSAN PENDIDIKAN
GURU MADRASAH IBTIDA’IYAH
FAKULTAS TARBIYAH
& ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI
(IAIN)
TULUNGAGUNG
TAHUN AJARAN 2015/2016
KATA
PENGANTAR
Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah
SWT yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya kepada kita semua. Sholawat
serta salam semoga tetap terlimpahkan kepada junjungan
besar kita Nabi Muhammad SAW dan semoga kita akan selalu mendapat syafaatnya
baik didunia maupun di akhirat kelak.
Dengan pertolongan dan hidayah-Nya penulis dapat
menyusun makalah ini untuk memenuhi
tugas mata kuliah“FIQIH” yang berjudul“MENGURUS
JENAZAH”
Kami menyadari tanpa bantuan
dari berbagai pihak penulisan makalah ini tidak mungkin terlaksana dengan
baik.Oleh karena itu penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1. Bapak Dr. Mafthukin, M.Ag.
selaku Rektor IAIN Tulungagung yang telah memberikan kesempatan kepada kami
untuk menimba ilmu di IAIN Tulungagung ini.
2.
Bapak Mukhamad
Sukur, M.Pd.I Selaku Dosen pengampu mata kuliah yang telah membimbing dan
mengarahkan kami dengan sabar agar mempunyai pemahaman yang benar mengenai mata
kuliah ini.
3.
Semua pihak
yang telah membantu menyelesaikan penyusunan
makalah ini.
Kami mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak
yang bersifat membangun. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi dan
membuahkan ilmu yang maslahahfiidinniwadunyawalakhirah.
Tulungagung, 15 September 2015
Penulis
DAFTAR
ISI
COVER................................................................................................................................. i
KATA PENGANTAR.......................................................................................................... ii
DAFTAR ISI......................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah............................................................................................ 4
B.
Rumusan Masalah...................................................................................................... 5
C.
Tujuan Pembahasan Masalah..................................................................................... 5
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Tata Cara mengurus Jenazah...................................................................................... 6
B.
Hukum Mengurus Jenazah......................................................................................... 14
C.
Pengertian Shalat Ghaib dan pelaksanaannya........................................................... 14
D.
Hukum Tradisi yang sering dilakukan masyarakat....................................................
Ketika ada sanak saudaranya yang meninggal.......................................................... 15
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan................................................................................................................ 17
B.
Saran.......................................................................................................................... 17
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................... 18
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Islam menganjurkan umatnya agar selalu
ingat akan kematian.Pada saat sakaratul maut, kita sangat dianjurkan untuk
melakukan talqin.Hal ini dimaksudkan
supaya orang itu tidak meninggal dalam keadaan su’ul khatimah.Dengan senantiasa mengucapkan kalimat
sahadat,tahlil,atau kalimat tayyibah lainnya seseorang diharapkan meninggal
dunia dalam keadaan husnul khatimah.
Tentu
suatu saat kita pasti akan terjun didalam masyarakat, banyak hal-hal yang harus
kita pelajari dalam bersosialisasi di masyarakat, salah satunya pasti suatu
saat kita akan melakukan yang namanya Takziah (melayat). Apabila ada sanak
saudara,tetangga,kerabat atau sesama muslim yang meninggal dunia.
Tapi kenyataannya sekarang sangatlah miris,
jika sering kita jumpai banyak orang yang bertakziah di tempat orang yang
tengah berduka cita tapi malah asyik mengobrol dan naudzubillahiminzalik mereka malah membicarakan aib si jenazah.
Padahal ketika ada kerabat yang meninggal
dunia, seorang mahramnya yang paling dekat dan berjenis kelamin samahendaklah
mereka melakukan kewajiban terhadap jenazah, yaitu
memandikan,mengafani,menyalatkan, dan menguburkannya. Itu semua merupakan
perintah agama yang ditujukan kepada kaum muslimin sebagai kelompok.
Di zaman kemajuan seperti ini, masyarakat
cenderung individualistis dan kurang pengetahuannya akan agama. Khususnya
tentang tata cara mengurus jenazah. Maka dari itu kami akan mencoba berbagi
ilmu tentang bagaimana cara mengurus jenazah menurut syari’at islam.
B.
Rumusan Masalah
·
Bagaimana Tata Cara mengurus Jenazah?
·
Bagaimana Hukum mengurus Jenazah?
·
Apa pengertian shalat ghaib dan bagaimana pelaksanaannya?
·
Bagaimana Hukum mengenai hal-hal yang sifatnya tidak ada
didalam tata cara mengurus jenazah tapi sering dilakukan oleh masyarakat awam
ketika ada sanak saudara atau anggota keluargannya yang meninggal?
C.
Tujuan Pembahasan Masalah
ü Untuk mengetahui Tata Cara mengurus jenazah
ü Untuk mengetahui Hukum mengurus jenazah
ü Untuk mengetahui Pengertian dan pelaksanaan
shalat ghaib
ü Untuk mengetahui hukum Hal-hal
(Tradisi/kebiasaan) yang dilakukan masyarakat ketika ada sanak saudara/anggota
keluarganya yang meninggal
BAB II
PEMBAHASAN
A.Tata Cara Mengurus Jenazah
Hal-hal yang musti kita lakukan sesaat setelah seseorang meninggal
antara lain ;
·
Memejamkan
matanya
An-Nawawi mengatakan, “dalam hadits ini terdapat dalil
disunnahkannya memejamkan mata orang yang meninggal.Mereka mengatakan bahwa
hikmah memejamkan mata adalah agar orang yang meninggal tidak tampak
mengerikan.
·
Mengendurkan
persendian Tulang-tulangnya jika masih bisa dilakukan
Dengan cara menggerakkan kedua hastanya menuju kedua
lengan dan kedua lengannya menuju kedua lambungnya dan membalikkannya kembali.
Menggerakkan kedua betisnya menuju kedua pahanya, dan kedua paha menuju perut
dan membalikkannya kembali.
Tujuannya adalah agar lebih mudah dalam proses melepas
bajunya,memandikan,dan mengafaninya.
·
Menutupi
jenazah dengan kain
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan aisyah bahwa
jasad rasulullah ketika wafat ditutupi dengan selimut.
·
Menghadapkannya
kearah kiblat[1]
Selanjutnya ada 4 kewajiban yang harus dilakukan terhadap
jenazah, yaitu :
1.
Memandikan
Jenazah
Jenazah seorang muslim wajib dimandikan, kecuali orang
yang mati syahid. Hal ini didasarkan pada Hadits tentang para korban perang
uhud :
“nabi memberi perintah sehubungan dengan para korban yang terbunuh dalam
perang uhud,agar mereka dikuburkan dengan pakaiannya dan tidak dishalatkan.”[2]
v
Berikut
adalah urutan orang-orang yang berhak memandikan jenazah :
§
Keluarga
(ayah,ibu,anak)
§
Kerabat
dekat (saudara,paman,bibi,kakek,dsb.)
§
Kerabat
jauh (saudara tiri,saudara seayah/seibu,dsb.)
§
Kaum
muslimin dan tetangga
v
Adapun
syarat jenazah yang akan dimandikan adalah sebagai berikut :
§
Jenazah
muslim atau muslimah
§
Badan
atau anggota badannya masih ada walaupun hanya sebagian
§
Jenazah
itu bukan mati syahid[3]
Memandikan jenazah itu sekurang-kurangnya dengan
mengalirkan air keseluruh tubuhnya.
v
Berikut
beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk kesempurnaan dalam memandikan
jenazah :
§
Jenazah
diletakkan pada tempat yang agak tinggi. Misalnya dipan hal ini bertujuan agar
air bebas mengalir dan tidak menggenangi tubuh si jenazah.
§
Jenazah
dimandikan di tempat yang sunyi, yang ada hanya orang yang memandikan serta
wali jenazah itu sendiri.
§
Jenazah
dimandikan dengan ditutupi kain
§
Dianjurkan
untuk menggunakan air dingin untuk menguatkan badannya
§
Hendaklah
yang memandikan jenazah adalah orang yang dapat dipercaya untuk menyimpan
rahasia. Apabila ia melihat hal-hal yang baik pada jenazah, disunatkan
menyebutkannya, tetapi jika hal buruk yang dilihatnya hukumnya haram untuk
diungkapkan.
Adapun cara memandikannya yakni,mula-mula jenazah
didudukkan dengan posisi miring kebelakang.
Orang yang memandikan meletakkan tangan kanannya di bahu
si jenazah dengan posisi ibu jari diletakkan pada tengkuk,dan lutut kita
menahan punggung si jenazah.
Lalu,urut perut jenazah dengan tangan kiri untuk
mengeluarkan kotoran yang mungkin belum keluar.Lentangkan jenazah dan bersihkan
kedua kemaluannya dengan tangan kiri,bersihkan gigi dan hidungnya pula.
Setelah itu wudhukan jenazah selayaknya wudhunya orang
yang masih hidup.Lalu,basuh kepala dan janggutnya dengan menggunakan sidr dan rapikan rambutnya dengan sisir
kasar.
Kemudian basuh bagian tubuhnya menggunakan air dan sidr ,setelah itu bekas sidr tadi dihilangkan dengan cara
menyiraminya dengan air bersih.
Dengan melaksanakan rangkaian diatas,selesailah satu kali
mandi. Disunatkan untuk melakukannya sampai tiga kali. Nabi Muhammad SAW.
Pernah bersabda “Mandikanlah dia tiga
kali atau lima kali atau lebih jika kamu pandang hal itu perlu, dengan air dan
sidr:dan taruhlah kapur,atau sedikit kapur,pada yang terakhir.Mulailah dengan
bagian sebelah kanan dan tempat-temapat wudhunya”
Apabila setelah dimandikan masih ada najis yang keluar
najis itu wajib dibersihkan.
Para ulama telah sepakat bahwa jenazah laki-laki
sebaiknya dimandikan oleh laki-laki,dan jenazah perempuan dimandikan oleh
perempuan.Dan istri boleh memandikan jenazah suaminya. Menurut Jumhur,suami
juga dibenarkan untuk memandikan jenazah istrinya. Ini didasarkan pada sebuah
Hadits dari Aisyah “Rasulullah kembali
dari baqi’.Ia mendapati aku sedang sakit kepala.Aku berkata ‘aduh
kepalaku’.beliau bersabda ‘aku juga,hai Aisyah,sakit kepala’.beliau bersabda
lagi ‘apa yang membuatmu susah?’ kalau engkau mati sebelumku,aku akan
memandikanmu, mengkafanimu,menyalatimu,dan menguburmu’.”
Dan apabila ditempat jenazah laki-laki hanya terdapat
perempuan yang bukan muhrim,atau pada jenazah perempuan hanya ada laki-laki
yang bukan muhrim,jenazah itu tidak perlu dimandikan cukup ditayamumkan saja.
2.
Mengafani
Jenazah
Mengafani jenazah hukumnya wajib.hal ini didasarkan pada
hadits nabi tentang orang yang meninggal karena jatuh dari untannya. “Kafanilah dia dengan dua pakaian yang
dipakainya ketika meninggal itu.”[4]
v
Ketentuan
yang perlu diketahui dalam mengafani jenazah adalah sebagai berikut :
§
Tempat
mengafani diusahakan terlindung dari hujan dan pandangan orang banyak
§
Kain
kafan diusahakan berwarna putih, dan sudah dipotong-potong sesuai kebutuhan,dan
dibeli dari harta peninggalan si jenazah ;keperluan ini didahulukan atas
pembayaran utang-utangnya. Jika tidak punya,bisa dari keluarga,atau orang yang
memberi nafkah setiap hari,handai taulan,serta bantuan kaum muslimin.[5]
§
Jumlah
kain kafan minimal 1 lembar dan dapat menutup seleruh tubuh jenazah.namun
sebaik-baiknya jenazah laki-laki dikafani dengan 3 helai kain putih,rinciannya;
Ø
1
helai sebagai sarung
Ø
1
helai untuk menutupi badan dari leher hingga kaki
Ø
1
helai terakhir untuk menutupi seluruh tubuhnya
Sedangkan untuk jenazah perempuan sebaiknya menggunakan 5
helai,masing-masing untuk :
Ø
1
helai untuk sarung
Ø
1
helai untuk kerudung
Ø
1
helai untuk gamis
Ø
2
helai untuk menutupi seluruh tubuhnya[6]
§
Tali
pengikat terdiri dari 5/7 yang nantinya diikatkan pada ujung
kepala,leher,tangan,perut,pantat,mata kaki,dan ujung kaki jenazah yang sudah
dikafani.[7]
Adapun Tata cara mengafani yakni,mula-mula lembaran kafan
yang paling lebar dihamparkan,kemudian diatasnya dihamparkan lembaran-lembaran
lainnya ; masing-masing ditaburi hanut .Kemudian
jenazah dilentangkan diatasnya .Setelah itu, kain kafan dibalutkan satu persatu,
dan diikat agar tidak terlepas ketika mengangkutnya.Ikatan itu dibuka kembali
setelah jenazah berada dalam kuburnya.
Jenazah yang meninggal ketika melaksanakan ihram,tidak
diberi harum-haruman,dan kepalanya tidak ditutup.Nabi muhammad SAW bersabda : “Kafanilah dia dengan kedua pakaian yang
dikenakannya ketika meninggal itu,dan jangan dekatkan kepadanya wangi-wangian,sebab
nanti ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah.”
3.
Menyalati
Jenazah
Menyalati jenazah hukumnya wajib,sesuai dengan sabda
rasulullah SAW : “Lakukan salat di belakang (beriman kepada) orang yang
mengucapkan ‘la ilaha illa Allah’ dan salat atas orang yang mengucapkan ‘la
ilaha illa allah’.”
Karena hukumnya fardhu kifayah,salat ini cukup dilakukan
oleh seorang saja tetapi juga disunatkan untuk berjamaah.
Jika jenazahnya laki-laki,sebaiknya imam berdiri sejajar
dengan kepalanya.Jika jenazahnya perempuan imam berdiri sejajar dengan
pinggangnya. Ibn ziyad bertanya : “begitulah cara salat rasulullah?salat atas
perempuan setentang dengan pinggang dan atas laki-laki setentang kepalanya?”
Anas menjawab :”ya.”
Sebagaimana salat pada umumnya,salat jenazahpun
disyaratkan untuk thaharah,menutupi aurat,dan menghadap kiblat.
Adapun tata caranya adalah sebagai berikut ;
§
Niat salat atas mayit
§
Takbiratul
ihram kemudian bersedekap dan membaca Al-Fatihah
§
Takbir yang kedua kemudian membaca shalawat nabi
§
Takbir
yang ketiga kemudian membaca do’a yang pertama
Jika jenazahnya laki-laki,disetiap akhir kata menggunakan
dhamir ’hu’ jika jenazahnya perempuan
menggunakan dhamir ‘ha’ dan jika
jenazahnya banyak, baik laki-laki maupun perempuan maka menggunakan dhamir ‘hum’.
§
Takbir yang keempat kemudian
membaca do’a yang kedua
§
Diakhiri dengan melakukan salam
ke kanan dan ke kiri
4.
Menguburkan
Jenazah
Menguburkan jenazah kita lakukan sebagai penghormatan
terakhir terhadap jenazah.Menguburkan jenazah hendaknya dilakukan dengan
segera, sebagaimana hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah : “Hendaklah kamu segerakan mengangkat
jenazah,karena jika ia seorang saleh maka kamu menyegerakannya kepada kebaikan,
dsan jika ia bukan orang saleh, maka supaya kejahatan itu segera terbuang dari
tanggunganmu.”
Hukum menguburkan jenazah adalah fardhu kifayah.
v
Mula-mula
dibuat lubang kubur sepanjang badan jenazah dan lebar kira-kira 1 meter, Dengan
kedalaman kira-kira 1,5 meter.Lubang kubur dibuat memanjang dari arah utara ke
selatan.
v
Pada
dasar lubang kubur dibuat liang lahat untuk meletakkan jenazah, kira-kira
seukuran badan jenazah.
v
Setelah
itu jenazah dimasukkan kedalam liang lahat dengan posisi miring, letak kepala
disebelah utara, dihadapkan ke kiblat, pipi kanan dan ujung kaki kanan
ditempelkan pada tanah, dan disaat meletakkan jenazah disunahkan membaca “bismillahi wa’ala millati rasulillah”
v
Tali-tali
kafan dilepaskan
v
Di
tutup dengan papan kemudian ditimbuni tanah hingga rata atau lebih tinggi dari
tanah sekitarnya, dan ditandai dengan batu atau kayu.
v
Siram
kuburan dengan air
v
Mendoaka
jenazah yang isinya adalah memintakan ampunan dan rahmat Allah SWT untuk
jenazah
v
Meninggalkan
makam[8]
B. Hukum Mengurus Jenazah
Hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah. Apabila
perintah itu telah dikerjakan oleh sebagian kaum muslimin sebagaimana mestinya,
berarti kewajiban melaksanakan perintah itu sendiri gugur.Namun, ketika tidak
ada satupun yang menunaikan kewajiban tersebut, semua akan mendapat dosa.[9]
C. Pengertian
Shalat ghaib dan Pelaksanaannya
Shalat ghaib adalah shalat jenazah yang mayitnya berada
di tempat yang lain.Biasanya shalat ghaib ini dilakukan setelah mendapat kabar,
bahwa sanak saudaranya meninggal di tempat yang jauh.
Shalat ghaib dapat di kerjakan walaupun sudah beberapa
hari lamanya setelah mendapat kabar kematian.Adapun tata caranya berikut
bacaannya sama halnya dengan shalat jenazah, hanya saja niatnya harus
menyebutkan nama mayat yang dimaksudkan.
[10]niatnya adalah
sebagai berikut :
D. Hukum
Kebiasaan yang dilakukan masyarakat jika ada Kerabat/Sanak saudarannya yang
meninggal
Banyak kebiasaan-kebiasaan yang yang sering kita temui di
masyarakat dalam momen meninggalnya seseorang, sedang kita tidak tahu apa hukum
kebiasaan-kebiasaan itu untuk itu kami akan membahas beberapa kebiasaan itu dan
bagaimana hukumnya. Yang sering kita jumpai antara lain :
v
Mengiringi
Jenazah ke Kuburan
Mengiringi
Jenazah ke kuburan hukumnya sunat , dengan cara berjalan di depan jenazah
(kerandanya) tetapi mengeraskan suara dengan dzikir dan bacaan Al-qur’an
hukumnya makruh. Barang siapa ingin berdzikir kepada allah hendaknya Dengan
dzikir sirri (dzikir dalam hati). Nabi Muhammad SAW bersabda : “Janganlah mengiringi jenazah dengan obor”.
v
Menangisi
mayit
Menangisi
mayit menurut para ulama bermacam-macam hukumnya, ada yang memperbolehkan
dengan syarat sekedar menangis saja tidak sampai menjerit-jerit dan terlalu
meratapi, karena nabi Muhammad SAW bersabda : “Barang siapa yang ditangisi dengan
menjerit-jerit, dia akan disiksa karena tangis jeritan itu.”
Ada
juga sabda lain yang mengatakan “jenazah
disiksa dalam kuburnya karena jerit tangis terhadapnya.”
Tetapi
ulama lain juga mengatakan bahwa meratapi mayat hukumnya dilarang.[11]
v
Menyembelih
hewan dan membuat makanan
Membuatkan
makanan untuk para tetangga dan para sanak saudara lalu mengantarkannya hukumnya sunah.
Karena
kesusahan kadang bisa dihilangkan dengan makanan (shadaqah).Adapun berkumpul di
rumah mayit dan menyediakan makanan bagi orang yang bertakziah adalah tidak
boleh. Jarir Ibni Abdillah meriwayatkan :
“Aku menganggapnya bahwa berkumpul di keluarga mayit dan membuat makanan (untuk
mereka yang berkumpul) adalah termasuk meratapi mayit.”[12]
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Ada empat tahapan dalam proses mengurus jenazah yakni:
Memandikan, Mengafani,Menyolatkan dan Menguburkan.Keempat hal itu Hukumnya
fardhu Kifayah.Selain itu ada juga jenis sholat yang lain yang termasuk kedalam
bab mengurus jenazah,yakni shalat ghaib yang dilakukan dengan ketentuan apabila
si jenazah berada di tempat yang jauh,adapun tata carannya sama seperti solat
jenazah,hanya niatnya saja yang membedakan.
Ternyata, kebiasaan yang sering dilakukan masyarakat
indonesia dalam momen berkabung ada yang dilarang oleh agama yakni memberi
makanan orang yang tengah bertakziah karena
hal itu dianggap merupakan salah satu wujud meratapi mayat.
B.Saran
Hendaknya masyarakat Indonesia menghapuskan kebiasaan-kebiasaan
yang setelah di kaji, hukumnya bersifat dilarang. Lebih baik apabila kita
mengerjakan hal-hal yang sudah jelas hukumnya agar tidak menimbulkan dosa.
DAFTAR
PUSTAKA
Supiana dan M.Karman. 2009. Materi Pendidikan Agama Islam. Bandung: PT REMAJA ROSDAKARYA.
Zamrud, Tim. 2014. LKS
Pendidikan Agama Islam untuk SMK. Surakarta: Putra Nugraha.
Jad, Syekh Ahmad. 2013. Fiqih Wanita & Keluarga. Jakarta: Kaysa Media.
MZ, Ust.Labib. 1993. Shalat
Do’a & Wirid. Surabaya: Bintang Usaha Jaya.
Mudjib, KH.Mudjab. 2000. Mabadiul Fiqhiyah. Tulungagung: PP At-Thariyah.
[2] Supiana dan
M.Karman,Materi Pendidikan Agama Islam (Bandung:
PT REMAJA ROSDAKARYA, 2009), hlm, 52.
[4] Supiana dan
M.Karman,Materi Pendidikan Agama Islam (Bandung:
PT REMAJA ROSDAKARYA, 2009), hlm,53-54.
[6] Supiana dan
M.Karman,Materi Pendidikan Agama Islam (Bandung:
PT REMAJA ROSDAKARYA, 2009), hlm, 55
[8] Supiana dan
M.Karman Materi Pendidikan Agama Islam (Bandung:
PT REMAJA ROSDAKARYA, 2009), hlm, 56-57.
MENGURUS JENAZAH
MAKALAH
Diajukan untuk
memenuhi Tugas
“Fiqih”
Dosen Pengampu:
Mukhamad Sukur,
M.Pd.I
Disusun Oleh :
KELOMPOK 11
- RISMA NUR IZZATI (17205153002)
- LAIYLI BINTI MAHMUDAH (17205153030)
- UMI KALIMATUL JANAH (17205153041)
- AMALA ZAIN INTAN JADIDAH (17205153044)
JURUSAN PENDIDIKAN
GURU MADRASAH IBTIDA’IYAH
FAKULTAS TARBIYAH
& ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI
(IAIN)
TULUNGAGUNG
TAHUN AJARAN 2015/2016
KATA
PENGANTAR
Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah
SWT yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya kepada kita semua. Sholawat
serta salam semoga tetap terlimpahkan kepada junjungan
besar kita Nabi Muhammad SAW dan semoga kita akan selalu mendapat syafaatnya
baik didunia maupun di akhirat kelak.
Dengan pertolongan dan hidayah-Nya penulis dapat
menyusun makalah ini untuk memenuhi
tugas mata kuliah“FIQIH” yang berjudul“MENGURUS
JENAZAH”
Kami menyadari tanpa bantuan
dari berbagai pihak penulisan makalah ini tidak mungkin terlaksana dengan
baik.Oleh karena itu penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1. Bapak Dr. Mafthukin, M.Ag.
selaku Rektor IAIN Tulungagung yang telah memberikan kesempatan kepada kami
untuk menimba ilmu di IAIN Tulungagung ini.
2.
Bapak Mukhamad
Sukur, M.Pd.I Selaku Dosen pengampu mata kuliah yang telah membimbing dan
mengarahkan kami dengan sabar agar mempunyai pemahaman yang benar mengenai mata
kuliah ini.
3.
Semua pihak
yang telah membantu menyelesaikan penyusunan
makalah ini.
Kami mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak
yang bersifat membangun. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi dan
membuahkan ilmu yang maslahahfiidinniwadunyawalakhirah.
Tulungagung, 15 September 2015
Penulis
DAFTAR
ISI
COVER................................................................................................................................. i
KATA PENGANTAR.......................................................................................................... ii
DAFTAR ISI......................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah............................................................................................ 4
B.
Rumusan Masalah...................................................................................................... 5
C.
Tujuan Pembahasan Masalah..................................................................................... 5
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Tata Cara mengurus Jenazah...................................................................................... 6
B.
Hukum Mengurus Jenazah......................................................................................... 14
C.
Pengertian Shalat Ghaib dan pelaksanaannya........................................................... 14
D.
Hukum Tradisi yang sering dilakukan masyarakat....................................................
Ketika ada sanak saudaranya yang meninggal.......................................................... 15
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan................................................................................................................ 17
B.
Saran.......................................................................................................................... 17
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................... 18
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Islam menganjurkan umatnya agar selalu
ingat akan kematian.Pada saat sakaratul maut, kita sangat dianjurkan untuk
melakukan talqin.Hal ini dimaksudkan
supaya orang itu tidak meninggal dalam keadaan su’ul khatimah.Dengan senantiasa mengucapkan kalimat
sahadat,tahlil,atau kalimat tayyibah lainnya seseorang diharapkan meninggal
dunia dalam keadaan husnul khatimah.
Tentu
suatu saat kita pasti akan terjun didalam masyarakat, banyak hal-hal yang harus
kita pelajari dalam bersosialisasi di masyarakat, salah satunya pasti suatu
saat kita akan melakukan yang namanya Takziah (melayat). Apabila ada sanak
saudara,tetangga,kerabat atau sesama muslim yang meninggal dunia.
Tapi kenyataannya sekarang sangatlah miris,
jika sering kita jumpai banyak orang yang bertakziah di tempat orang yang
tengah berduka cita tapi malah asyik mengobrol dan naudzubillahiminzalik mereka malah membicarakan aib si jenazah.
Padahal ketika ada kerabat yang meninggal
dunia, seorang mahramnya yang paling dekat dan berjenis kelamin samahendaklah
mereka melakukan kewajiban terhadap jenazah, yaitu
memandikan,mengafani,menyalatkan, dan menguburkannya. Itu semua merupakan
perintah agama yang ditujukan kepada kaum muslimin sebagai kelompok.
Di zaman kemajuan seperti ini, masyarakat
cenderung individualistis dan kurang pengetahuannya akan agama. Khususnya
tentang tata cara mengurus jenazah. Maka dari itu kami akan mencoba berbagi
ilmu tentang bagaimana cara mengurus jenazah menurut syari’at islam.
B.
Rumusan Masalah
·
Bagaimana Tata Cara mengurus Jenazah?
·
Bagaimana Hukum mengurus Jenazah?
·
Apa pengertian shalat ghaib dan bagaimana pelaksanaannya?
·
Bagaimana Hukum mengenai hal-hal yang sifatnya tidak ada
didalam tata cara mengurus jenazah tapi sering dilakukan oleh masyarakat awam
ketika ada sanak saudara atau anggota keluargannya yang meninggal?
C.
Tujuan Pembahasan Masalah
ü Untuk mengetahui Tata Cara mengurus jenazah
ü Untuk mengetahui Hukum mengurus jenazah
ü Untuk mengetahui Pengertian dan pelaksanaan
shalat ghaib
ü Untuk mengetahui hukum Hal-hal
(Tradisi/kebiasaan) yang dilakukan masyarakat ketika ada sanak saudara/anggota
keluarganya yang meninggal
BAB II
PEMBAHASAN
A.Tata Cara Mengurus Jenazah
Hal-hal yang musti kita lakukan sesaat setelah seseorang meninggal
antara lain ;
·
Memejamkan
matanya
An-Nawawi mengatakan, “dalam hadits ini terdapat dalil
disunnahkannya memejamkan mata orang yang meninggal.Mereka mengatakan bahwa
hikmah memejamkan mata adalah agar orang yang meninggal tidak tampak
mengerikan.
·
Mengendurkan
persendian Tulang-tulangnya jika masih bisa dilakukan
Dengan cara menggerakkan kedua hastanya menuju kedua
lengan dan kedua lengannya menuju kedua lambungnya dan membalikkannya kembali.
Menggerakkan kedua betisnya menuju kedua pahanya, dan kedua paha menuju perut
dan membalikkannya kembali.
Tujuannya adalah agar lebih mudah dalam proses melepas
bajunya,memandikan,dan mengafaninya.
·
Menutupi
jenazah dengan kain
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan aisyah bahwa
jasad rasulullah ketika wafat ditutupi dengan selimut.
·
Menghadapkannya
kearah kiblat[1]
Selanjutnya ada 4 kewajiban yang harus dilakukan terhadap
jenazah, yaitu :
1.
Memandikan
Jenazah
Jenazah seorang muslim wajib dimandikan, kecuali orang
yang mati syahid. Hal ini didasarkan pada Hadits tentang para korban perang
uhud :
“nabi memberi perintah sehubungan dengan para korban yang terbunuh dalam
perang uhud,agar mereka dikuburkan dengan pakaiannya dan tidak dishalatkan.”[2]
v
Berikut
adalah urutan orang-orang yang berhak memandikan jenazah :
§
Keluarga
(ayah,ibu,anak)
§
Kerabat
dekat (saudara,paman,bibi,kakek,dsb.)
§
Kerabat
jauh (saudara tiri,saudara seayah/seibu,dsb.)
§
Kaum
muslimin dan tetangga
v
Adapun
syarat jenazah yang akan dimandikan adalah sebagai berikut :
§
Jenazah
muslim atau muslimah
§
Badan
atau anggota badannya masih ada walaupun hanya sebagian
§
Jenazah
itu bukan mati syahid[3]
Memandikan jenazah itu sekurang-kurangnya dengan
mengalirkan air keseluruh tubuhnya.
v
Berikut
beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk kesempurnaan dalam memandikan
jenazah :
§
Jenazah
diletakkan pada tempat yang agak tinggi. Misalnya dipan hal ini bertujuan agar
air bebas mengalir dan tidak menggenangi tubuh si jenazah.
§
Jenazah
dimandikan di tempat yang sunyi, yang ada hanya orang yang memandikan serta
wali jenazah itu sendiri.
§
Jenazah
dimandikan dengan ditutupi kain
§
Dianjurkan
untuk menggunakan air dingin untuk menguatkan badannya
§
Hendaklah
yang memandikan jenazah adalah orang yang dapat dipercaya untuk menyimpan
rahasia. Apabila ia melihat hal-hal yang baik pada jenazah, disunatkan
menyebutkannya, tetapi jika hal buruk yang dilihatnya hukumnya haram untuk
diungkapkan.
Adapun cara memandikannya yakni,mula-mula jenazah
didudukkan dengan posisi miring kebelakang.
Orang yang memandikan meletakkan tangan kanannya di bahu
si jenazah dengan posisi ibu jari diletakkan pada tengkuk,dan lutut kita
menahan punggung si jenazah.
Lalu,urut perut jenazah dengan tangan kiri untuk
mengeluarkan kotoran yang mungkin belum keluar.Lentangkan jenazah dan bersihkan
kedua kemaluannya dengan tangan kiri,bersihkan gigi dan hidungnya pula.
Setelah itu wudhukan jenazah selayaknya wudhunya orang
yang masih hidup.Lalu,basuh kepala dan janggutnya dengan menggunakan sidr dan rapikan rambutnya dengan sisir
kasar.
Kemudian basuh bagian tubuhnya menggunakan air dan sidr ,setelah itu bekas sidr tadi dihilangkan dengan cara
menyiraminya dengan air bersih.
Dengan melaksanakan rangkaian diatas,selesailah satu kali
mandi. Disunatkan untuk melakukannya sampai tiga kali. Nabi Muhammad SAW.
Pernah bersabda “Mandikanlah dia tiga
kali atau lima kali atau lebih jika kamu pandang hal itu perlu, dengan air dan
sidr:dan taruhlah kapur,atau sedikit kapur,pada yang terakhir.Mulailah dengan
bagian sebelah kanan dan tempat-temapat wudhunya”
Apabila setelah dimandikan masih ada najis yang keluar
najis itu wajib dibersihkan.
Para ulama telah sepakat bahwa jenazah laki-laki
sebaiknya dimandikan oleh laki-laki,dan jenazah perempuan dimandikan oleh
perempuan.Dan istri boleh memandikan jenazah suaminya. Menurut Jumhur,suami
juga dibenarkan untuk memandikan jenazah istrinya. Ini didasarkan pada sebuah
Hadits dari Aisyah “Rasulullah kembali
dari baqi’.Ia mendapati aku sedang sakit kepala.Aku berkata ‘aduh
kepalaku’.beliau bersabda ‘aku juga,hai Aisyah,sakit kepala’.beliau bersabda
lagi ‘apa yang membuatmu susah?’ kalau engkau mati sebelumku,aku akan
memandikanmu, mengkafanimu,menyalatimu,dan menguburmu’.”
Dan apabila ditempat jenazah laki-laki hanya terdapat
perempuan yang bukan muhrim,atau pada jenazah perempuan hanya ada laki-laki
yang bukan muhrim,jenazah itu tidak perlu dimandikan cukup ditayamumkan saja.
2.
Mengafani
Jenazah
Mengafani jenazah hukumnya wajib.hal ini didasarkan pada
hadits nabi tentang orang yang meninggal karena jatuh dari untannya. “Kafanilah dia dengan dua pakaian yang
dipakainya ketika meninggal itu.”[4]
v
Ketentuan
yang perlu diketahui dalam mengafani jenazah adalah sebagai berikut :
§
Tempat
mengafani diusahakan terlindung dari hujan dan pandangan orang banyak
§
Kain
kafan diusahakan berwarna putih, dan sudah dipotong-potong sesuai kebutuhan,dan
dibeli dari harta peninggalan si jenazah ;keperluan ini didahulukan atas
pembayaran utang-utangnya. Jika tidak punya,bisa dari keluarga,atau orang yang
memberi nafkah setiap hari,handai taulan,serta bantuan kaum muslimin.[5]
§
Jumlah
kain kafan minimal 1 lembar dan dapat menutup seleruh tubuh jenazah.namun
sebaik-baiknya jenazah laki-laki dikafani dengan 3 helai kain putih,rinciannya;
Ø
1
helai sebagai sarung
Ø
1
helai untuk menutupi badan dari leher hingga kaki
Ø
1
helai terakhir untuk menutupi seluruh tubuhnya
Sedangkan untuk jenazah perempuan sebaiknya menggunakan 5
helai,masing-masing untuk :
Ø
1
helai untuk sarung
Ø
1
helai untuk kerudung
Ø
1
helai untuk gamis
Ø
2
helai untuk menutupi seluruh tubuhnya[6]
§
Tali
pengikat terdiri dari 5/7 yang nantinya diikatkan pada ujung
kepala,leher,tangan,perut,pantat,mata kaki,dan ujung kaki jenazah yang sudah
dikafani.[7]
Adapun Tata cara mengafani yakni,mula-mula lembaran kafan
yang paling lebar dihamparkan,kemudian diatasnya dihamparkan lembaran-lembaran
lainnya ; masing-masing ditaburi hanut .Kemudian
jenazah dilentangkan diatasnya .Setelah itu, kain kafan dibalutkan satu persatu,
dan diikat agar tidak terlepas ketika mengangkutnya.Ikatan itu dibuka kembali
setelah jenazah berada dalam kuburnya.
Jenazah yang meninggal ketika melaksanakan ihram,tidak
diberi harum-haruman,dan kepalanya tidak ditutup.Nabi muhammad SAW bersabda : “Kafanilah dia dengan kedua pakaian yang
dikenakannya ketika meninggal itu,dan jangan dekatkan kepadanya wangi-wangian,sebab
nanti ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah.”
3.
Menyalati
Jenazah
Menyalati jenazah hukumnya wajib,sesuai dengan sabda
rasulullah SAW : “Lakukan salat di belakang (beriman kepada) orang yang
mengucapkan ‘la ilaha illa Allah’ dan salat atas orang yang mengucapkan ‘la
ilaha illa allah’.”
Karena hukumnya fardhu kifayah,salat ini cukup dilakukan
oleh seorang saja tetapi juga disunatkan untuk berjamaah.
Jika jenazahnya laki-laki,sebaiknya imam berdiri sejajar
dengan kepalanya.Jika jenazahnya perempuan imam berdiri sejajar dengan
pinggangnya. Ibn ziyad bertanya : “begitulah cara salat rasulullah?salat atas
perempuan setentang dengan pinggang dan atas laki-laki setentang kepalanya?”
Anas menjawab :”ya.”
Sebagaimana salat pada umumnya,salat jenazahpun
disyaratkan untuk thaharah,menutupi aurat,dan menghadap kiblat.
Adapun tata caranya adalah sebagai berikut ;
§
Niat salat atas mayit
§
Takbiratul
ihram kemudian bersedekap dan membaca Al-Fatihah
§
Takbir yang kedua kemudian membaca shalawat nabi
§
Takbir
yang ketiga kemudian membaca do’a yang pertama
Jika jenazahnya laki-laki,disetiap akhir kata menggunakan
dhamir ’hu’ jika jenazahnya perempuan
menggunakan dhamir ‘ha’ dan jika
jenazahnya banyak, baik laki-laki maupun perempuan maka menggunakan dhamir ‘hum’.
§
Takbir yang keempat kemudian
membaca do’a yang kedua
§
Diakhiri dengan melakukan salam
ke kanan dan ke kiri
4.
Menguburkan
Jenazah
Menguburkan jenazah kita lakukan sebagai penghormatan
terakhir terhadap jenazah.Menguburkan jenazah hendaknya dilakukan dengan
segera, sebagaimana hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah : “Hendaklah kamu segerakan mengangkat
jenazah,karena jika ia seorang saleh maka kamu menyegerakannya kepada kebaikan,
dsan jika ia bukan orang saleh, maka supaya kejahatan itu segera terbuang dari
tanggunganmu.”
Hukum menguburkan jenazah adalah fardhu kifayah.
v
Mula-mula
dibuat lubang kubur sepanjang badan jenazah dan lebar kira-kira 1 meter, Dengan
kedalaman kira-kira 1,5 meter.Lubang kubur dibuat memanjang dari arah utara ke
selatan.
v
Pada
dasar lubang kubur dibuat liang lahat untuk meletakkan jenazah, kira-kira
seukuran badan jenazah.
v
Setelah
itu jenazah dimasukkan kedalam liang lahat dengan posisi miring, letak kepala
disebelah utara, dihadapkan ke kiblat, pipi kanan dan ujung kaki kanan
ditempelkan pada tanah, dan disaat meletakkan jenazah disunahkan membaca “bismillahi wa’ala millati rasulillah”
v
Tali-tali
kafan dilepaskan
v
Di
tutup dengan papan kemudian ditimbuni tanah hingga rata atau lebih tinggi dari
tanah sekitarnya, dan ditandai dengan batu atau kayu.
v
Siram
kuburan dengan air
v
Mendoaka
jenazah yang isinya adalah memintakan ampunan dan rahmat Allah SWT untuk
jenazah
v
Meninggalkan
makam[8]
B. Hukum Mengurus Jenazah
Hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah. Apabila
perintah itu telah dikerjakan oleh sebagian kaum muslimin sebagaimana mestinya,
berarti kewajiban melaksanakan perintah itu sendiri gugur.Namun, ketika tidak
ada satupun yang menunaikan kewajiban tersebut, semua akan mendapat dosa.[9]
C. Pengertian
Shalat ghaib dan Pelaksanaannya
Shalat ghaib adalah shalat jenazah yang mayitnya berada
di tempat yang lain.Biasanya shalat ghaib ini dilakukan setelah mendapat kabar,
bahwa sanak saudaranya meninggal di tempat yang jauh.
Shalat ghaib dapat di kerjakan walaupun sudah beberapa
hari lamanya setelah mendapat kabar kematian.Adapun tata caranya berikut
bacaannya sama halnya dengan shalat jenazah, hanya saja niatnya harus
menyebutkan nama mayat yang dimaksudkan.
[10]niatnya adalah
sebagai berikut :
D. Hukum
Kebiasaan yang dilakukan masyarakat jika ada Kerabat/Sanak saudarannya yang
meninggal
Banyak kebiasaan-kebiasaan yang yang sering kita temui di
masyarakat dalam momen meninggalnya seseorang, sedang kita tidak tahu apa hukum
kebiasaan-kebiasaan itu untuk itu kami akan membahas beberapa kebiasaan itu dan
bagaimana hukumnya. Yang sering kita jumpai antara lain :
v
Mengiringi
Jenazah ke Kuburan
Mengiringi
Jenazah ke kuburan hukumnya sunat , dengan cara berjalan di depan jenazah
(kerandanya) tetapi mengeraskan suara dengan dzikir dan bacaan Al-qur’an
hukumnya makruh. Barang siapa ingin berdzikir kepada allah hendaknya Dengan
dzikir sirri (dzikir dalam hati). Nabi Muhammad SAW bersabda : “Janganlah mengiringi jenazah dengan obor”.
v
Menangisi
mayit
Menangisi
mayit menurut para ulama bermacam-macam hukumnya, ada yang memperbolehkan
dengan syarat sekedar menangis saja tidak sampai menjerit-jerit dan terlalu
meratapi, karena nabi Muhammad SAW bersabda : “Barang siapa yang ditangisi dengan
menjerit-jerit, dia akan disiksa karena tangis jeritan itu.”
Ada
juga sabda lain yang mengatakan “jenazah
disiksa dalam kuburnya karena jerit tangis terhadapnya.”
Tetapi
ulama lain juga mengatakan bahwa meratapi mayat hukumnya dilarang.[11]
v
Menyembelih
hewan dan membuat makanan
Membuatkan
makanan untuk para tetangga dan para sanak saudara lalu mengantarkannya hukumnya sunah.
Karena
kesusahan kadang bisa dihilangkan dengan makanan (shadaqah).Adapun berkumpul di
rumah mayit dan menyediakan makanan bagi orang yang bertakziah adalah tidak
boleh. Jarir Ibni Abdillah meriwayatkan :
“Aku menganggapnya bahwa berkumpul di keluarga mayit dan membuat makanan (untuk
mereka yang berkumpul) adalah termasuk meratapi mayit.”[12]
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Ada empat tahapan dalam proses mengurus jenazah yakni:
Memandikan, Mengafani,Menyolatkan dan Menguburkan.Keempat hal itu Hukumnya
fardhu Kifayah.Selain itu ada juga jenis sholat yang lain yang termasuk kedalam
bab mengurus jenazah,yakni shalat ghaib yang dilakukan dengan ketentuan apabila
si jenazah berada di tempat yang jauh,adapun tata carannya sama seperti solat
jenazah,hanya niatnya saja yang membedakan.
Ternyata, kebiasaan yang sering dilakukan masyarakat
indonesia dalam momen berkabung ada yang dilarang oleh agama yakni memberi
makanan orang yang tengah bertakziah karena
hal itu dianggap merupakan salah satu wujud meratapi mayat.
B.Saran
Hendaknya masyarakat Indonesia menghapuskan kebiasaan-kebiasaan
yang setelah di kaji, hukumnya bersifat dilarang. Lebih baik apabila kita
mengerjakan hal-hal yang sudah jelas hukumnya agar tidak menimbulkan dosa.
DAFTAR
PUSTAKA
Supiana dan M.Karman. 2009. Materi Pendidikan Agama Islam. Bandung: PT REMAJA ROSDAKARYA.
Zamrud, Tim. 2014. LKS
Pendidikan Agama Islam untuk SMK. Surakarta: Putra Nugraha.
Jad, Syekh Ahmad. 2013. Fiqih Wanita & Keluarga. Jakarta: Kaysa Media.
MZ, Ust.Labib. 1993. Shalat
Do’a & Wirid. Surabaya: Bintang Usaha Jaya.
Mudjib, KH.Mudjab. 2000. Mabadiul Fiqhiyah. Tulungagung: PP At-Thariyah.
[2] Supiana dan
M.Karman,Materi Pendidikan Agama Islam (Bandung:
PT REMAJA ROSDAKARYA, 2009), hlm, 52.
[4] Supiana dan
M.Karman,Materi Pendidikan Agama Islam (Bandung:
PT REMAJA ROSDAKARYA, 2009), hlm,53-54.
[6] Supiana dan
M.Karman,Materi Pendidikan Agama Islam (Bandung:
PT REMAJA ROSDAKARYA, 2009), hlm, 55
[8] Supiana dan
M.Karman Materi Pendidikan Agama Islam (Bandung:
PT REMAJA ROSDAKARYA, 2009), hlm, 56-57.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar